Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Tdn MUHAMMAD YUSUF, S. STP KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BELITUNG, cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat 001/W&P/III/2024
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD YUSUF, S. STP
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BELITUNG, cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor: PRINT-538/L.9.12/Fd.2/09/2023 tanggal 08 September 2023 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;

3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor: PRINT-633/L.9.12/Fd.2/10/2023 tanggal 03 Oktober 2024 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;

  • Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor: B-388/L.9.12/Fd.2/03/2024 tanggal 05 Maret 2024 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum;

5. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, sebagimana dimaksud : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-undang Noor 31 Tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 3 jo undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagimana diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana kosupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, terhadap Pemohon adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum , oleh karenanya Penyidikan  a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

6. Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan seluruh barang penyitaan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon, berupa:

  • 1 (Satu) unit surat emas kalung rantai toko mas Q-lau 3 tanggal 31 Januari 2022 senilai Rp. 800.000,-
  • 1 (Satu) buah kalung emas anak
  • 1 (Satu) lembar surat emas cincin toko mas Hero tanggal 24 Februari 2022 senilai Rp. 3.800.000,-
  • 1 (Satu) buah cincin emas
  • 1 (Satu) lembar surat emas gelang toko mas Hero tanggal 30 April 2022 senilai Rp.9.800.00,-
  • 1 (Satu) buah gelang sayur
  • 1 (Satu) lembar surat emas cincin emas toko mas Hero tanggal 5 April 2023 senilai RP. 3.400.000,-
  • 1 (Satu) buah cincin dengan banyak bermata batu putih
  • 1 (Satu) lembar surat emas gelang toko mas Hero tanggal 21 Mei 2023 senilai Rp. 3.000.000,-
  • 1 (Satu) buah gelang emas anak
  • 1 (Satu) lembar nota transaksi pegadaian tanggal 31 januari 2023 berupa 1 (satu) kalung rantai 16 karat dengan 55,51 gram senilai Rp.14.680.000,-
  • 1 (Satu) buah kalung emas rantai
  • 1 (Satu) lembar STNK asli sepeda motor Vesva atas nama FITRI WULANSARI dengan nopol BN 4371 WK
  • 1 (Satu) buah BPKB asli sepeda motor Vesva atas nama FITRI WULANSARI dengan BN 4371 WK
  • 1 (Satu) lembar bukti pembayaran sepeda motor Vesva dengan Nopol BN 4371 WK senilai Rp. 62.750.00,- dengan tanggal 16 Januari 2023
  • 1 (Satu) buah foto copy BPKB mobil Mitsubishi Expander atas nama Fitri Wulansari tahun 2022 dengan nopol BN 1490 WE
  • 1 (Satu) lembar STNK asli mobil Mitsubishi Expander atas nama Fitri Wulansari tahun 2022 dengan nopol BN 1490 WE
  • 1 (Satu) buah buku Tabungan Bank Sumsel Babel atas nama Muhammad Yusuf dengan Nomor 1902012206900002
  • 1 (Satu) buah buku Tabungan Bank BRI atas nama Muhammad Yusuf dengan nomor 0131-01-031205-50-7
  • 1 (Satu) buah sertifikat Hak Milik Nomor 02071 dengan Daftar isian 307 No. 7035/2021 tanggal 20/09/2021 dan daftar isian 208 No. 3372/2021 tanggal 20/09/2021
  • 2 (Dua) buah bukti pembayaran PBB tahun 2023
  • 1 (Satu) bukti pembelian kwitansi pembelian tanah dengan bapak Ardi senilai Rp.28.000.000,-
  • 1 (Satu) lembar Kartu Inventaris barang  (KIB) A Tanah dengan nomor kode lokasi 12.01.29.02.04.01.08.00.2004
  • 1 (Satu) lembar data informasi tanah
  • 2 (Dua) buah buku catatan berwarna biru dan hijau
  • 1 (Satu) Unit kendaraan Roda empat Merk Mitsubishi Expander dengan Nopol BN 1940 WE.
  • 1 (Satu) unit kendaraan sepeda motor vesva motor roda dua jenis vesva dengan Nomor polisi BN 4371 WK

7. Menyatakan PENETAPAN TERSANGKA yang memutuskan Pemohon menjadi Tersangka yang dilakukan oleh Termohon adalah TIDAK SAH dan tidak sesuai prosedur hukum , oleh karenanya penetapan a quo menjadi CACAT YURIDIS dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

8. Menyatakan TIDAK SAH segala Keputusan / Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;

9. Menyatakan PEMOHON berhak mendapatkan pemulihan hak-haknya dalam kemapuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan , karena ditetapkan sebagai Tersangka tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-udang Hukum Acara Pidana;

10. Membebankan biaya perkara kepada Termohon;

Pihak Dipublikasikan Ya