Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2024/PN Tdn | MUHAMMAD YUSUF, S. STP | KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BELITUNG, cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2024/PN Tdn | ||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||
Nomor Surat | 001/W&P/III/2024 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor: PRINT-538/L.9.12/Fd.2/09/2023 tanggal 08 September 2023 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat; 3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Nomor: PRINT-633/L.9.12/Fd.2/10/2023 tanggal 03 Oktober 2024 tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
5. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh Termohon terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, sebagimana dimaksud : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas undang-undang Noor 31 Tahun 1999 Tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 3 jo undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagimana diubah dan ditambah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana kosupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, terhadap Pemohon adalah TIDAK SAH dan tidak berdasar atas hukum , oleh karenanya Penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 6. Memerintahkan Termohon untuk menyerahkan seluruh barang penyitaan yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon, berupa:
7. Menyatakan PENETAPAN TERSANGKA yang memutuskan Pemohon menjadi Tersangka yang dilakukan oleh Termohon adalah TIDAK SAH dan tidak sesuai prosedur hukum , oleh karenanya penetapan a quo menjadi CACAT YURIDIS dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat; 8. Menyatakan TIDAK SAH segala Keputusan / Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon; 9. Menyatakan PEMOHON berhak mendapatkan pemulihan hak-haknya dalam kemapuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan , karena ditetapkan sebagai Tersangka tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-udang Hukum Acara Pidana; 10. Membebankan biaya perkara kepada Termohon; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |