Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
2/Pid.Sus/2025/PN Tdn | 1.Ahmad Muzayyin, S.H. 2.AGUNG NUGROHO, S.H. 3.RISDY ARDIANSYAH, S.H. |
2.Muhammad Wahyudin alias Wahyu bin Kanedi 3.Rio Deri alias Manap bin Herman |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Sus/2025/PN Tdn | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-47/L.9.14/Enz.2/01/2025 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa | |||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | PERTAMA ----- Bahwa Terdakwa I Muhammad Wahyudin alias Wahyu bin Kanedi dan Terdakwa II Rio Deri alias Manap bin Herman, pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 21.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Kediaman Saksi Amran alias Am bin (Alm) M. Nasir (Terdakwa pada berkas terpisah) yang beralamat di Jalan Perburuhan, Dusun Baru, RT. 17 / RW. 000, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timuratau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dengan permufakatan jahat”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - ----- Bahwa berawal pada hari Jum’at, tanggal 4 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa I Muhammad Wahyudin alias Wahyu bin Kanedi mendatangi rumah Saksi Amran alias AM bin (Alm) M. Nasir (terdakwa dalam berkas terpisah) dan menyampaikan bahwa Eris (DPO) tidak berhasil mendapatkan narkotika jenis sabu yang dipesan. Terdakwa I kemudian mencari narkotika tersebut dan kembali sekitar 15 menit kemudian dengan membawa narkotika jenis sabu, yang kemudian ditunjukkan kepada Saksi Amran. Selanjutnya, Terdakwa I mengajak Saksi Amran untuk mengonsumsi sabu tersebut sambil menunggu kedatangan Eris (DPO). Saksi Amran menyetujui ajakan tersebut dan mengambil perlengkapan berupa bong, kaca pyrex milik Saksi Amran, serta korek api gas modifikasi milik Terdakwa I, yang disimpan di dapur rumah Saksi Amran. Setelah perlengkapan diletakkan di meja makan, keduanya memasukkan sabu ke dalam kaca pyrex dan mulai mengonsumsinya. -------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, diketahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Perburuhan, Dusun Baru, RT 17/RW 000, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi Muhammad Randi bin Sutrisno, Saksi Muhammad Reynaldi bin Eddy YS, dan anggota Tim Satres Narkoba Polres Belitung Timur lainnya melakukan pengawasan dan penyelidikan di lokasi tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 21.20 WIB dihari yang sama, ketika Terdakwa I dan Saksi Amran sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumah Saksi Amran yang berlokasi di Jalan Perburuhan, Dusun Baru, RT 17/RW 000, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Eris (DPO) tiba di lokasi. Namun, sebelum Eris (DPO) sempat masuk, Saksi Muhammad Randi, Saksi Muhammad Reynaldi, serta anggota Tim Satres Narkoba Polres Belitung Timur melakukan penggerebekan. Dalam penggerebekan tersebut, Saksi Amran dan Terdakwa I berhasil diamankan, sementara Eris (DPO) melarikan diri. Penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Maulana selaku Ketua RT menghasilkan barang bukti berupa satu alat hisap sabu (bong) milik Saksi Amran, 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,15 gram, 1 (satu) korek api gas modifikasi, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu di teras samping rumah Saksi Amran yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa I, serta 2 (dua) unit ponsel masing-masing milik Terdakwa I dan Saksi Amran. Terdakwa I Muhammad Wahyudin kemudian mengakui bahwa narkotika jenis sabu lainnya berada pada Terdakwa II Rio Deri alias Manap bin Herman, sehingga tim melanjutkan operasi ke lokasi berikutnya. ------------------------------------------------------------------------------------ ----- Bahwa kemudian pada pukul 22.54 WIB dihari yang sama, tim tiba di rumah Terdakwa II lalu mengamankannya di Dusun Kartini, RT 02/RW 01, Desa Lalang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur. Penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Dusun yaitu Saksi Maryadi menghasilkan temuan berupa 18 (delapan belas) bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di kantong baju dalam lemari, serta 1 (satu) unit ponsel milik Terdakwa II. -------------------------------------------- ----- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 23.45 WIB operasi berlanjut ke rumah kontrakan Terdakwa I yang berlokasi di Dusun Rasau, RT 02/RW 000, Desa Gantung. Dengan disaksikan oleh Saksi Mulyanto selaku anggota Linmas setempat, tim menemukan 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu, 1 (satu) timbangan digital warna hitam, dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil di pekarangan rumah. Terdakwa I kemudian mengungkapkan bahwa narkotika lainnya masih disimpan di kontrakan Terdakwa I lainnya di Manggar. ------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa kemudian pada hari Sabtu, tanggal 5 Oktober 2024, sekitar pukul 01.20 WIB, tim melakukan penggeledahan di kontrakan kedua Terdakwa I yang beralamat di Dusun Gunung, RT 08, Desa Lalang Jaya, Kecamatan Manggar. Dengan disaksikan oleh Saksi Suaidi selaku Ketua RT setempat, tim menemukan 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di tas selempang cokelat bertuliskan "Baepack", 1 (satu) kotak plastik bertuliskan "Rock Hard" berisi 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi sabu, 1 (satu) kantong kain krem, serta 1 (satu) pak plastik klip kecil. Selanjutnya, Terdakwa I, Terdakwa II, Saksi Amran, beserta barang bukti dibawa ke Polres Belitung Timur untuk proses lebih lanjut. ---- ----- Bahwa Para Terdakwa melakukan transaksi narkotika jenis sabu dengan cara awal pada Bulan September 2024, Terdakwa I pergi ke Bangka untuk bekerja di tambang. Setelah sekitar satu minggu berada di Bangka, Terdakwa II meminta Terdakwa I untuk kembali ke Belitung dan membawa narkotika jenis sabu. Terdakwa I kemudian membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) kantong dengan total berat sekitar 24 (dua puluh empat) gram dari seseorang yang namanya tidak diketahui. Pembelian dilakukan dengan cara berutang, dengan kesepakatan bahwa uang hasil penjualan sabu tersebut akan disetorkan kepada penjual melalui transfer dengan total sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). ---------------------------- ----- Bahwa Setelah memperoleh narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa I berangkat ke Belitung dengan menggunakan kapal Express Bahari menuju Tanjung Pandan. Sesampainya di Tanjung Pandan, Terdakwa I melanjutkan perjalanan dengan menumpang mobil travel menuju Manggar. Setibanya di terminal Manggar, Terdakwa I dijemput oleh Terdakwa IImenggunakan mobil dan diantar ke wilayah Mirang. ------ ----- Bahwa di wilayah Mirang, tepatnya di Warkop DM, Para Terdakwa turun dari mobil. Setelah turun, Terdakwa I mengambil narkotika jenis sabu yang dibawa dari dalam tas selempangnya dan menyerahkan 1 (satu) kantong berisi sabu seberat kurang lebih 12 (dua belas) gram kepada Terdakwa II. Sedangkan 1 (satu) kantong sabu lainnya disimpan oleh Terdakwa I untuk dijual sendiri. Setelah menerima narkotika tersebut, Terdakwa II langsung meninggalkan lokasi. --------------------------- ----- Bahwa Terdakwa II memiliki kesepakatan dengan Terdakwa I untuk menjual narkotika jenis sabu. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Terdakwa II akan menyetor uang kepada Terdakwa I sejumlah Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk satu kantong narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 12 gram setelah barang tersebut laku terjual. Namun, hingga saat dilakukan penangkapan, Terdakwa II baru menyetorkan uang sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang diserahkannya langsung kepada Terdakwa I. Selanjutnya, uang tersebut oleh Terdakwa I diserahkan secara langsung kepada seseorang yang tidak diketahui namanya karena Terdakwa I memiliki kesepakatan dengan seseorang yang tidak diketahui namanya tersebut untuk membayar sejumlah Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah). –--------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian BADAN POM No.: LHU.087.K.05.16.24.0289 tertanggal 17 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini S.Farm., Apt., hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan bahwa barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu tersebut Positif Mengandung Metamfetamin, yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 09510574.00/2024 tertanggal 07 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Yerli Sari selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian Unit Manggar sebagai Ketua menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisi narkotika jenis sabu milik Terdakwa I Muhammad Wahyudin dan Terdakwa II Rio Deri, dengan berat kotor 21,41 (dua puluh satu koma empat puluh satu) gram dan berat bersih 18,03 (delapan belas koma nol tiga) gram. ------------------------------------------------------------ ----- Bahwa para terdakwa tidak ada izin dari pemerintah untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram.------------------ ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa I MUHAMMAD WAHYUDIN Alias WAHYU Bin KANEDI dan Terdakwa II RIO DERI Alias MANAP Bin HERMAN , pada hari Jum'at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 21.20 WIB, pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 22.54 WIB, pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 23.45 WIB, pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober 2024 sekira pukul 01.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Oktober atau setidak tidaknya pada waktu lain Tahun 2024 bertempat di Kediaman Saksi AMRAN Als AM Bin (Alm) M NASIR (Terdakwa pada berkas terpisah) yang beralamat di Jalan Perburuhan, Dusun Baru, RT. 17 / RW. 000, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Kediaman Terdakwa II RIO DERI Alias MANAP Bin HERMAN yang beralamat di Dusun Kartini, RT. 02 / RW. 01, Desa Lalang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Kontrakan Terdakwa I MUHAMMAD WAHYUDIN yang beralamat di Dusun Rasau, RT. 02 / RW. 000, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung timur, dan Rumah Terdakwa I MUHAMMAD WAHYUDIN lainnya yang beralamat di Dusun Gunung, RT 08, Desa Lalang Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan i dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram dengan permufakatan jahat”, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------- ----- Bermula pada hari Jumat, 4 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, Terdakwa I Muhammad Wahyudin alias Wahyu bin Kanedi mendatangi rumah Saksi Amran alias AM bin (Alm) M. Nasir (Terdakwa dalam berkas terpisah) dan menyampaikan bahwa Eris (DPO) tidak berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang dipesannya. Terdakwa I kemudian pergi mencari narkotika tersebut, dan sekitar 15 menit kemudian, Terdakwa I kembali membawa narkotika jenis sabu yang ditunjukkannya kepada Saksi Amran. Setelah itu, Terdakwa I mengajak Saksi Amran untuk mengonsumsi narkotika tersebut sambil menunggu kedatangan Eris (DPO). Saksi Amran setuju dan mengambil peralatan hisap berupa bong, kaca pyrex miliknya, serta korek api gas modifikasi milik Terdakwa I yang disimpannya di dapur rumah Saksi Amran . Peralatan itu kemudian diletakkan di meja makan, selanjutnya Terdakwa I dan Saksi Amran memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam kaca pyrex. Keduanya pun mulai mengonsumsi narkotika tersebut. –---------------------------- ----- Bahwa sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, diketahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Perburuhan, Dusun Baru, RT 17/RW 000, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi Muhammad Randi bin Sutrisno, Saksi Muhammad Reynaldi bin Eddy YS, dan anggota Tim Satres Narkoba Polres Belitung Timur lainnya melakukan pengawasan dan penyelidikan di lokasi tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 21.20 WIB di hari yang sama, saat Terdakwa I dan Saksi Amran sedang mengonsumsi sabu di rumah Saksi Amran yang beralamat di Jalan Perburuhan, Dusun Baru, RT 17/RW 000, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Eris (DPO) tiba di lokasi. Namun, sebelum Eris (DPO) masuk, Saksi Muhammad Randi, Saksi Muhammad Reynaldi, dan anggota Tim Satres Narkoba Polres Belitung Timur lainnya melakukan penggerebekan. Dalam penggerebekan tersebut, Saksi Amran dan Terdakwa I berhasil diamankan, sementara Eris (DPO) melarikan diri. Disaksikan oleh Saksi Maulana selaku Ketua RT, tim melakukan penggeledahan dengan hasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) alat hisap sabu (bong) milik Saksi Amran, kemudian 1 (satu) plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,15 gram, satu korek api gas yang telah dimodifikasi, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu di teras samping rumah yang diakui milik Terdakwa I, serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1904 warna biru dongker IMEI slot SIM 1: 862645048846934 dengan nomor HP: 087747914700 IMEI Slot SIM 2: 862645048846926 milik Terdakwa I dan 1 (satu) unit handphone Merk Oppo Reno 6 warna biru IMEI Slot SIM 1: 869793054097910 dengan nomor HP: 081929687664, IMEI Slot SIM 2: 869793054097902 nomor HP: 081279975434 milik Saksi Amran. Kemudian Terdakwa I Muhammad Wahyudin mengakui bahwa narkotika lainnya berada pada Terdakwa II Rio Deri alias Manap bin Herman, kemudian berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Belitung Timur membawa Terdakwa I dan Saksi Amran ke rumah Terdakwa II. ------ ----- Bahwa selanjutnya, pada pukul 22.54 WIB di hari yang sama, Saksi Muhammad Randi bin Sutrisno, Saksi Muhammad Reynaldi bin Eddy YS, dan anggota Tim Satres Narkoba Polres Belitung Timur lainnya mengamankan Terdakwa II di rumahnya yang beralamat di Dusun Kartini, RT 02/RW 01, Desa Lalang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Saksi Maryadi bin (Alm) Marsudi selaku Kepala Dusun. Dari hasil penggeledahan, tim menemukan 18 (delapan belas) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu di kantong baju yang tergantung dalam lemari, serta 1 (satu) unit handphone Merk REDMI 13 warna Hitam IMEI Slot SIM 1: 863168070221222 No.HP: 085267686920, IMEI Slot SIM 2: 863168070221230 milik Terdakwa II. ----- ----- Bahwa selanjutnya pada pukul 23.45 WIB dihari yang sama, penggeledahan dilanjutkan di rumah kontrakan Terdakwa I yang berlokasi di Dusun Rasau, RT 02/RW 000, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Disaksikan oleh Saksi Mulyanto selaku anggota Linmas setempat, tim menemukan 1 (satu) plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) timbangan digital warna hitam, serta satu bungkus plastik klip kecil di pekarangan rumah kontrakan. Terdakwa I mengakui bahwa narkotika lainnya masih disimpan di kontrakan lain di Manggar. -- ----- Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu, 5 Oktober 2024, sekitar pukul 01.20 WIB, tim menuju kontrakan kedua milik Terdakwa I Muhammad Wahyudin yang beralamat di Dusun Gunung, RT 08, Desa Lalang Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Saksi Suaidi selaku Ketua RT setempat. Dari penggeledahan tersebut, tim menemukan 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas selempang cokelat bertuliskan Baepack. Selain itu, ditemukan satu (satu) kotak plastik bertuliskan Rock Hard yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) kantong kain warna krem, dan 1 (satu) pak plastik klip kecil. Setelah itu, Terdakwa I Muhammad Wahyudin, Terdakwa II Rio Deri, Saksi Amran, serta barang bukti dibawa ke Polres Belitung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian BADAN POM No.: LHU.087.K.05.16.24.0289 tertanggal 17 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini S.Farm., Apt., hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan bahwa barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu tersebut Positif Mengandung Metamfetamin, yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 09510574.00/2024 tertanggal 07 Oktober 2024 yang ditandatangani oleh Yerli Sari selaku Pengelola Unit PT. Pegadaian Unit Manggar sebagai Ketua menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, serta 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar berisi narkotika jenis sabu milik Terdakwa I Muhammad Wahyudin dan Terdakwa II Rio Deri, dengan berat kotor 21,41 (dua puluh satu koma empat puluh satu) gram dan berat bersih 18,03 (delapan belas koma nol tiga) gram. ------------------------------------------------------------ ----- Bahwa para terdakwa tidak ada izin dari pemerintah untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan i dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.------------------------------------------------------------- ----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |