Dakwaan |
------- Bahwa ia Terdakwa PETE OBRIAN Als PETE Bin (Alm) SAMSIR pada hari Selasa Tanggal 26 Maret 2024 Sekira Pukul 17.00 WIB atau Setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di kebun Milik Saksi ANDI TRI Als ANDI Bin SUPRIO di Dusun Danau Nujau Desa Gantung Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, dimana Pengadilan Negeri Tanjungpandan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut--------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 16.45 Wib Terdakwa PETE OBRIAN Als PETE Bin (Alm) SAMSIR berangkat dari rumah dengan menggunakan sepeda motor milik Terdakwa merk APP KTM berwarna merah hitam dengan nopol BN 2638 WN, dengan niat memancing didaerah Danau Nujau Desa Gantung Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, kemudian saat hendak memancing tidak jauh dari kolong tempat Terdakwa memancing melihat ada pondok kebun yang tidak ada orangnya, dan didepan sebelah kanan pondok Terdakwa melihat barang berupa 1 (satu) Unit Roda Banting berukuran 24 pk Warna Hijau, 1 (satu) Unit Kepala GIRBOX Tipe 06 Warna Orange yang terletak dihalaman, dan melihat barang tersebut Terdakwa pun memarkirkan sepeda motor Terdakwa disemak yang tidak jauh dari Pondok tersebut, Selanjutnya Terdakwa berjalan kaki mendekati pondok tersebut, lalu menuju barang yang hendak Terdakwa ambil, setelah sampai dengan kedua tangan Terdakwa memegang kedua sisi Roda Banting Warna Hijau dan mengangkatnya dan memindahkan kedekat sepeda motor Terdakwa, setelah itu Terdakwa berjalan kaki menuju pondok tersebut dan dengan kedua tangan Terdakwa memegang kedua sisi Kepala GIRBOX Tipe 06 Warna Orange dan mengangkatnya dan memindahkan kedekat sepeda motor Terdakwa, setelah barang tersebut sudah didekat motor Terdakwa kembali lagi menuju pondok tersebut dan mengambil karung yang ada dihalaman kebun setelah mengambil karung tersebut Terdakwa kembali lagi ke sepeda motor Terdakwa, Kemudian Terdakwa memasukkan Kepala GIRBOX Tipe 06 Warna Orange kedalam karung selanjutnya memasukan Roda Banting Warna Hijau, setelah kedua barang tersebut sudah didalam karung Terdakwa pun dengan kedua tangan mengangkat dan memindahkan barang tersebut ke bagian tengah sepeda motor Terdakwa, setelah itu Terdakwa pergi menuju kediaman Terdakwa namun sebelum sampai dirumah Terdakwa menuju semak-semak depan rumah untuk menyembunyikan barang curian tersebut.
- Bahwa Pada hari rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa mengambil roda banting yang disembunyikan disemak-semak depan rumah lalu menjualnya di lapak Besi milik saksi JONTRA VOLTA Als JON Bin (alm) DAM HARI dan mendapatkan uang sebesar Rp.130.000,-(Seratus tiga puluh ribu rupiah) Selanjutnya pada hari jumat tanggal 29 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa kembali kesemak-semak depan rumah Terdakwa dan mengambil 1 (satu) Unit Kepala GIRBOX Tipe 06 Warna Orange dan hendak menjual di lapak Besi milik saksi JONTRA VOLTA Als JON Bin (alm) DAM HARI, saat sudah berada dilapak tersebut, Saksi JONTRA VOLTA melihat barang yang hendak Terdakwa jual tersebut dan setelah melihat barang yang hendak dijual, Saksi JONTRA VOLTA tersebut berkata barang ini punya Saksi ANDI TRI Als ANDI Bin SUPRIO, setelah mendengar tersebut Terdakwa pun panik dan Terdakwa pergi tanpa membawa Kepala GIRBOX Tipe 06 Warna Orange yang hendak Terdakwa jual sambil berkata bukan itu punya teman dan Terdakwa berkata akan membawa teman Terdakwa yang memiliki barang tersebut. Setelah itu Terdakwa Pergi dan tidak kembali lagi kelapak jual beli besi rongsokan tersebut.
- Bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) Buah RODA BANTING berukuran 24 Pk berwarna hijau dan 1 (satu) Buah KEPALA GIRBOX tipe 06 berwarna orange milik saksi korban ANDI TRI Als ANDI Bin SUPRIO tersebut tanpa sepengetahun dan tidak ada memiliki izin dari saksi korban ANDI TRI Pemilik barang tersebut, Dimana akibat dari perbuatan Terdakwa saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.100.000,00- (tujuh juta seratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------- |