Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
147/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.AGUNG NUGROHO, S.H.
2.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
SUPIANDI Als KUMIS Bin (alm) ADID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 147/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1512/L.9.14/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG NUGROHO, S.H.
2RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPIANDI Als KUMIS Bin (alm) ADID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUPIANDI Als KUMIS Bin (alm) ADID pada hari  Kamis  tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalanan Dusun Seberang Desa Selinsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  “tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana narkotika di sekitar lokasi di supataran gerbang masuk pulau dapur Desa Selingsing, Kecamatan Gantung, Kabupaten belitung kemudian anggota Satnarkoba yaitu Saksi WILLIAM PRAYOGA dan SAKSI IKBAL Melakukan Penyelidikan dan mengumpulkan Informasi terkait informasi tersebut, Selanjutnya pada hari kamis 16 Mei 2024 Sekira Pukul 19.30 Wib Saksi WILLIAM PRAYOGA dan Saksi IKBAL Melihat 2 orang yang mencurigakan Yaitu Terdakwa dan ANDI ABANG (DPO) di sekitar gerbang masuk Pulau Dapur Desa Selingsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur  setelah mengamati pergerakan Terdakwa Dan ABANG (DPO) orang yang di curigai lalu tidak lama kemudian Terdakwa pergi menggunakan Sepede Motor Vario warna Sirvel, selanjutnya Saksi WILLIAM dan Saksi IKBAL Melakukan pengejaran lalu sekira pukul 20. 00 Wib di Jalanan Dusun Seberang  Desa Selinsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur dalam perjalanan Terdakwa dan saudara ABANG (DPO) di pepet oleh Saski WILLIAM DAN Saksi IKBAL dari arah belakang Mengatakan “BERHENTI KAMI POLISI” sambil memegang baju Terdakwa lalu Terdakwa terkejut hingga membuat Terdakwa terjatuh ke Jalanan yang posisi pada saat itu Terdakwa di bonceng  hingga terjatuh ke aspal jalan namun saudara ABANG (DPO) tetap lari kencang  menggunakan sepeda motor Vario Warna Silver tersebut.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa Selanjutnya Terdakwa dilakukan Penggeledahan Badan yang di saksinya oleh SAKSI RAHMAT pada saat penggeledahan tersebut di temukan 1 (satu) buah kotak rokok SAMPOERNA MILD warna putih yang didalamnya terdapat 1 (Satu) Bungkus Plastik Klip Bening yang Berisi Kristal Warna Putih Diduga Narkotika Jenis Sabu  yang tertempel lakban warna hitam yang disimpan di kantong lengan sebelah kiri Jaket bertuliskan ROCK QUID warna BIRU DONGKER yang digunakan oleh Terdakwa, Selanjutnya terdakwa mengaku ada menyimpan BONG dirumah Kontrakan Saksi DEDE, lalu selanjutnya Saksi IKBAL dan Saski RAHMAT menuju rumah kontrakan Saksi DEDE untuk melakukan pengeledahan dan setelah sampai dirumah Kontrakan Saksi DEDE Saski IKBAL melakukan penggeledan terhadap rumah saudara DEDE yang disaksikan oleh Saksi RACHMAT dan Saksi DEDE dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Alat Hisap sabu (Bong) yang dibuat dengan botol air mineral. Kemudian Terdakwa dan barang bukti yang di amankan tersebut di bawa ke polres Belitung Timur untuk Proses hukum lebih lanjut-----------------------------------------------------

 

  • Bahwa  pada  saat  ditangkap  dan  diamankan  Terdakwa tidak  dapat menunjukkan  surat  izin  untuk  untuk  memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika   Golongan I bukan tanaman jenis sabu dari  pihak  yang berwenang.--------------------------

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Laboratorium Forensik BP-POM Pangkal Pinang Nomor : LHU.087.K.05.16.24.0156 tertanggal 05 Juni 2024 terhadap 1 (satu) bungkus plastik strip bening besar berisi Kristal warna putih yang tertempel lakban warna hitam Tsk an. SUPIANDI ALS KUMIS BIN (ALM) ADID Jumlah Sampel Netto 1.21 Gram kesimpulan “sampel tersebut mengandung metamfetamin (sabu)” dengan keterangan “metamfetamin termasuk narkotika golongan I nomor urut 61, sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” dan berdasarkan riwayat penimbangan/ volume sampel yang dikeluarkan BPOM Pangkal Pinang yaitu terhadap 1 (satu) bungkus plastik strip bening berisi Kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu Tsk an. SUPIANDI ALS KUMIS BIN (ALM) ADID dengan Berat BB + Wadah : 1,91 gram, Berat Wadah : 0,7 gram, Berat BB Netto : 1,21 gram Berat BB Diuji : 0,08 gram dan Berat Sisa : 1,13 gram.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----- Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1)  Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya