Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Almarhum HARUN DANIL telah meninggal dunia dikarenakan sakit pada tanggal 28 Mei 2000 di Rumah Sakit Umum Pangkal Pinang Bangka, Sebagaimana Surat Keterangan Kematian No: 27/PR/2000 yang dikeluarkan di Parit, pada tanggal 05 Januari 2006;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan ini, untuk selanjutnya dapat diterbitkan Akta Kematian atas nama HARUN DANIL;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan.
|