Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
184/Pid.B/2024/PN Tdn 1.YOKO RIANGGI MALDINI, S.H.
2.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
RONALDI Als RONAL Bin JONI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 184/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 16 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2142/L.9.14/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOKO RIANGGI MALDINI, S.H.
2RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RONALDI Als RONAL Bin JONI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-------------Bahwa ia Terdakwa RONALDI Alias RONAL Bin JONI pada hari Sabtu Tanggal 17 Agustus 2024 sekira Pukul 10.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Agustus atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Lokasi Tambang Teng dan Pelabuhan Nelayan Sungai Buding yang beralamat di Dusun Buding RT.008 Desa Buding Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan” perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------

 

    • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa pada saat berada di rumah berniat untuk mencari bambu untuk membuat layang-layang dengan cara berjalan kaki ke arah Lokasi Tambang Teng dan Pelabuhan Nelayan Sungai Buding yang beralamat di Dusun Buding Rt 008 Desa Buding Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur setelah terdakwa menemukan batang bambu lalu menebangnya. Kemudian terdakwa berencana untuk mengecek lokasi tambang guna mencari timah lalu berjalan ke arah Lokasi tambang timah teng dan setibanya di Lokasi tambang timah teng terdakwa melihat bahwa di Lokasi tersebut terdapat 4 set mesin tambang, dan terdakwa melihat salah satu mesin tambang dalam keadaan yang kurang bagus, pada saat itu timbul niat terdakwa untuk mengambil mesin tambang, namun karena tidak ada kendaraan untuk membawa mesin tambang tersebut. Terdakwa berusaha untuk mencari kendaraan untuk mengangkut mesin tambang tersebut dengan cara berjalan kaki ke Pelabuhan Nelayan Sungai Buding yang beralamat di Dusun Buding Rt. 008 Desa Buding Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur;
    • Kemudian sekira pukul 10.15 Wib terdakwa mendapati beberapa Sepeda Motor berada di Pelabuhan Nelayan Sungai Buding yang beralamat di Dusun Buding Rt. 008 Desa Buding Kecamatan Kelapa Kampit Kabupaten Belitung Timur Pada saat itu terdakwa melihat Sepeda Motor Honda Supra Fit warna Hitam dengan nomor polisi BN 6035 GJ dengan nomor Rangka MH1HB31166K301157, nomor Mesin HB31E1298263 dalam keadaan kunci kontak masih menempel pada motor lalu dengan kedua tangan terdakwa memegang stang motor dan kaki kanan terdakwa menginjak engkol hingga Sepeda Motor tersebut menyala,kemudian terdakwa menaiki Sepeda Motor tersebut dan membawanya ke arah lokasi tambang teng untuk mengambil mesin Robin Merk Motoyama 25 PK warna Hitam yang sudah terdakwa lihat sebelumnya;
    • Bahwa sekira pukul 10.30 Wib terdakwa melihat lingkungan sekitar lokasi tambang teng dirasa aman terdakwa pun turun dari Sepeda Motor kemudian melihat mesin Robin Merk Motoyama 25 PK warna Hitam yang akan diambil oleh terdakwa masih tersambung dengan selang semprot air, lalu terdakwa pun melihat ke arah pondok di sekitar lokasi tersebut,dan mendapati parang yang berada di pondok tersebut lalu terdakwa mengambil parang menggunakan tangan kanan dan memotong selang yang tersambung dengan mesin Robin Merk Motoyama 25 PK warna Hitam hingga terputus.Setelah itu terdakwa meletakkan parang tersebut di lokasi mesin lalu terdakwa mengangkat mesin tambang Robin Merk Motoyama 25 PK warna Hitam tersebut dengan menggunakan kedua tangannya dan di bawa ke arah motor, lalu diletakkan di atas jok motor bagian belakang,kemudian terdakwa pun mengendarai Sepeda Motor Honda Supra Fit warna Hitam dengan nomor polisi BN 6035 GJ dengan nomor Rangka MH1HB31166K301157, nomor Mesin HB31E1298263 dengan membawa mesin Robin Merk Motoyama 25 PK warna Hitam menuju lapak jual beli besi bekas yang berada di Dusun Aik Lanci Desa Air Kelik Kecamatan Damar.
    • Bahwa sesampainya di lapak jual beli besi bekas terdakwa menurunkan mesin tambang Robin Merk Motoyama 25 PK warna Hitam dengan maksud menjual kepada pemilik lapak yaitu saksi DEDI PERMANA Alias DEDI Bin.RAHMAN HAJAMAN dan kemudian terdakwa meletakkan mesin tambang Robin Merk Motoyama 25 PK warna Hitam tersebut diatas timbangan, namun belum sempat terjadi transaksi jual beli terdakwa terlebih dahulu di datangi oleh saksi GUGUM GUMILAR dan saksi DERI TAKBIR RULLAH dan setelah itu dilakukan Introgasi lisan, kemudian terdakwa bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Kelapa Kampit.
    • Bahwa terdakwa pada saat mengambil Sepeda Motor Honda Supra Fit warna Hitam dengan nomor polisi BN 6035 GJ dengan nomor Rangka MH1HB31166K301157, nomor Mesin HB31E1298263 tersebut tanpa sepengetahuan dan tanpa mendapat izin dari pemiliknya yaitu saksi ARBIYANI Alias YANI Bin (Alm) ARDAI’E dan begitu juga pada saat terdakwa mengambil mesin tambang Robin Merk Motoyama 25 PK warna Hitam tanpa sepengetahuan dan tidak ada izin dari pemiliknya yaitu saksi WAHYU SUDANA Alias WAHYU Bin SUKARDI;
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa RONALDI Alias RONAL Bin JONI tersebut saksi ARBIYANI Alias YANI Bin (Alm) ARDAI’E mengalami kerugian Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) sedangkan akibat perbuatan terdakwa juga mengakibatkan saksi WAHYU SUDANA Alias WAHYU Bin SUKARDI mengalami kerugian 5.300.000,- (lima juta tiga ratus ribu rupiah) atau setidak- tidaknya sejumlah tersebut.

-------------------------------------------------------------------------------------------------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1 ) KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya