Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Almarhumah NAPSIAH telah meninggal dunia dikarenakan sakit pada tanggal 28 Desember 2009 dirumah kediamannya di Jalan Jendral Sudirman, RT.029, Dusun Rasau, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Sebagaimana Surat Keterangan Kematian No: 419/GTG/VIII/2024 yang dikeluarkan di Gantung, pada tanggal 06 Agustus 2024;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan ini, untuk selanjutnya dapat diterbitkan Akta Kematian atas nama NAPSIAH;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan.
|