Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetap sah Perkawinan antara Pemohon (MIE YIN) dengan Termohon (almarhum KIAN TJUNG), yang dilaksanakan secara adat sesuai Surat Keterangan Gereja Nomor : 024/GEPERKRIS-TP/SK/VII/2024;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Perkawinannya dengan Termohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Belitung;
- Menetapkan biaya Perkara menurut undang-undang.
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |