Petitum |
DALAM PROVISI:
Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari untuk setiap kelalaian TERGUGAT dalam melaksanakan keputusan provisi dalam perkara ini.
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan demi hukum TERGUGAT telah melakukan Sederhana (ingkar janji) kepada PENGGUGAT karena tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 046/BPRUL-TP/KONS/III/2020 tanggal 03 MARET 2020 yang dibuat dihadapan Renilda, S.H, M.Kn., Notaris di Kota Tanjungpandan ;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor: 046/BPRUL-TP/KONS/III/2020 tanggal 03 MARET 2020 yang dibuat dihadapan Renilda, S.H, M.Kn., Notaris di Kota Tanjungpandan;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilaksankan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpandan atas barang-barang TERGUGAT yang diantaranya berupa: “Sebidang tanah Sertifikat dengan No. SK NO 20/LSB/SKT/VI/2006 TANGGAL 26 MEI 2006, 570 M2 yang terletak setempat dikenal dengan DESA LESUNG BATANG, KECAMATAN TANJUNGPANDAN, BELITUNG berikut bangunan yang berdiri diatasnya dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara: TANAH ANTO Sebelah Timur: TANAH ISLAMI SULTON Sebelah Selatan : TANAH AYUNG Sebelah Barat: TANAH AMIR Harta-harta lain dari tergugat apabila ternyata dikemudian hari pada saat dilaksanakan pelelangan terhadap jaminan yang diberikan tersebut diatas, tidak bias menutupi seluruh kewajiban atau tunggakan kredit TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh tunggakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor: 046/BPRUL-TP/KONS/III/2020 tanggal 03 MARET 2020 sebesar: Tunggakan Pokok Rp. 14,797,100,- Bunga Rp. 10,000,000,- Denda Rp. 3,881,943, Jumlah Rp. 28,679,043,- (dua puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu empat puluh tiga rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga kepada PENGGUGAT sebesar 2% perbulan dari Pokok Pinjaman sebesar 25,000,000,- atau sejumlah 2% X 25,000,000 = 500,000,- (lima ratus ribu rupiah) per-bulan, hingga seluruh kewajiban TERGUGAT dibayar lunas kepada PENGGUGAT, terhitung sejak gugatan ini telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per-hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ATAU
- Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|