Dakwaan |
----- Bahwa Terdakwa RIKO DIAN SAPUTRA Als RICO Bin AGUS SUPRIYANTO, pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Jln. Pemuda Dusun Rasau RT. 002 Desa Gantung Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “Menarik Keuntungan berupa penjualan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna Hitam dengan nomor polisi BN 5794 XO nomor rangka MH33C1005BK700322 nomor mesin 3C1-700939”, “Yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan yaitu 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna Hitam dengan nomor polisi BN 5794 XO nomor rangka MH33C1005BK700322 nomor mesin 3C1-700939 merupakan hasil dari pencurian yang dilakukan oleh Saksi MUHAMAD HABIB MS Als. HABIB Bin. (Alm) MARDANI bersama dengan Saksi YUDA PRASETIA Als YUDA Bin. SAHRUDIN MS (yang masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah)”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 sekitar pukul 11,00 Wib Saksi MUHAMAD HABIB MS Als. HABIB mendatangi Terdakwa di kontrakannya yang bersebelahan dengan kontrakan tempat Saksi MUHAMAD HABIB MS Als. HABIB tinggal kemudian menyampaikan kepada Terdakwa bahwa Saksi MUHAMAD HABIB MS Als. HABIB ingin meminjam Handphone milik Terdakwa untuk menjual motor, kemudian Terdakwa menanyakan “motor sape (motor siapa)” dan Saksi MUHAMAD HABIB MS Als. HABIB menjawab “motor malingan (motor curian)” kemudian Terdakwa meminjamkan handphone miliknya dengan kesepakatan pembagian hasil penjualan motor, kemudian dengan handphone Terdakwa tersebut Saksi MUHAMAD HABIB MS Als. HABIB membuka aplikasi faceebook miliknya dengan akun Kublih Ingall, kemudian Saksi MUHAMAD HABIB MS Als. HABIB membuka Forum JUAL BELI (BELITUNG TIMUR) dan melihat postingan akun Facebook Doni Mkc dengan narasi ”Nulong Kawan Nak Nyari Motor vega/revo dana 2 Jt yang surat lengkap atau sebelahmun ade inbok, melihat postingan tersebut Saksi MUHAMAD HABIB MS Als. HABIB langsung mengirim pesan via Facebook Messengger menanyakan lokasi akun Doni Mkc dan menanyakan masih mencari motor dan di jawab Doni Mkc lokasi di Birah Kelubi dan masih mencari motor, kemudian Saksi MUHAMAD HABIB MS Als. HABIB menayakan motor apa yang hendak di beli akun Doni Mkc tersebut, dan di jawab akun Doni Mkc Saksi MUHAMAD HABIB MS Als. HABIB ada motor apa dan Saksi MUHAMAD HABIB MS Als. HABIB jawab ”ada motor Vixion” dan di jawab akun Doni Mkc ”berapa” dan Terdakwa jawab 33 Jt, dan di tawar akun Doni Mkc seharga 3 Jt dan Saksi MUHAMAD HABIB MS Als. HABIB setujui dan Saksi MUHAMAD HABIB MS Als. HABIB meminta nomor WhatsApp akun Doni Mkc, kemudian akun Doni Mkc mengirimkan nomornya, kemudian Saksi MUHAMAD HABIB MS Als. HABIB mengirim pesan chat WhatsApp ke nomor yang telah diberikan memastikan apakah jadi untuk membeli sepeda motor vision tersebut, selanjutnya setelah meminta kirim foto sepeda motor tersebut, akun Doni Mkc bersedia untuk membeli dan memastikan lokasi pertemuan, kemudian Saksi MUHAMAD HABIB MS Als. HABIB balas untuk ketemuan Pice Kec. Gantung dan segera mengajak bertemu di lokasi tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 15.34 Wib setelah sampai dilokasi pertemuan, kemudia Saksi MUHAMAD HABIB MS Als. HABIB dan Terdakwa langsung pergi ke Pice dengan menggunakan sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Hitam dengan nomor polisi BN 5794 XO, sesampai di Pice Saksi MUHAMAD HABIB MS Als. HABIB dan Terdakwa bertemu dengan pembeli yang kemudian Saksi MUHAMAD HABIB MS Als. HABIB ketahui bernama Saksi DONI dan Saksi CANDRA yang akan membeli sepeda motor tersebut. kemudian Saksi CANDRA menayakan kepada Saksi MUHAMAD HABIB MS Als. HABIB “aman ke” dan dijawab “aman”, saksi CANDRA menegaskan kembali “aman ke sebenar” dan Terdakwa jawab “aman”, kemudian saksi CANDRA menegaskan sekali lagi “aman ke” lalu di jawab oleh Terdakwa “aman bang” lalu Saksi MUHAMAD HABIB MS Als. HABIB menjawab “dak mungkinlah ini barang curian karena aku pakai facebook asli, dan juga ada meninggalkan nomor WA” kemudian saksi CANDRA mananyakan kelengkapan surat motor dan Saksi MUHAMAD HABIB MS Als. HABIB jawab bahwa surat-suratnya hilang di jawa, kemudian saksi CANDRA mengatakan “kalo aman aku nak ngetes mesin dulu” selanjutnya saksi CANDRA mencoba mengendarai sepeda motor tersebut dan setelah mencoba mengendarai sepeda motor tersebut saksi CANDRA menayakan harga motor tersebut dan Saksi MUHAMAD HABIB MS Als. HABIB jawab “Rp.3.000.000,-“ namun karena terdapat kekurangan saksi CANDRA meminta untuk menurunkan harga kemudian Saksi MUHAMAD HABIB MS Als. HABIB jawab Rp.2.900.000,- lalu saksi CANDRA meminta dikurangi lagi dan disepakati Rp. 2.850.000,- kemudian setelah sepakat saksi CANDRA membayar sepeda motor vixion tersebut dan memberikan uang kepada Terdakwa I, selanjutnya setelah selesai pembayaran Saksi MUHAMAD HABIB MS Als. HABIB dan Terdakwa minta diantar ke belakang toko libra kemudian setelah mereka mengantar kami mereka pergi, setelah itu Saksi MUHAMAD HABIB MS Als. HABIB dan Terdakwa kembali ke kontrakan tempat mereka tinggal, sesampai di kontrakan sekitar pukul 17.00 Wib uang hasil penjualan sepeda motor Saksi MUHAMAD HABIB MS Als. HABIB bagikan kepada Saksi YUDA PRASETIA Als YUDA sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dan sekitar pukul 18.00 Wib Terdakwa diberikan uang sebesar Rp. 300.000,-(tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Senin tanggal 01 Juli 2024 sekitar 14.00 Wib pada saat di kontrakan Saksi MUHAMAD HABIB MS Als. HABIB dan Terdakwa di datangi anggota Polres Beltim dan menanyakan peristiwa pencurian sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Hitam dengan nomor polisi BN 5794 XO kemudian Saksi MUHAMAD HABIB MS Als. HABIB terangkan sepeda motor tersebut Saksi MUHAMAD HABIB MS Als. HABIB curi bersama Saksi YUDA PRASETIA Als YUDA dan di jual bersama Terdakwa serta uang sisa dari penjualan motor tersebut masih Saksi MUHAMAD HABIB MS Als. HABIB simpan sebesar Rp. 411.000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah Terdakwa simpan), kemudian Saksi MUHAMAD HABIB MS Als. HABIB dan Terdakwa serta uang sisa penjualan sepeda motor tersebut di bawa ke Polres Beltim untuk proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Benar akibat dari berbuatan Terdakwa, Saksi MUHAMAD HABIB MS Als. HABIB dan Saksi YUDA PRASETIA Als YUDA tersebut saksi RUSTAM Als. IWAN Bin. M. ARIF DAENG MANIPI mengalami kehilangan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Hitam dengan Nopol BN 5794 XO dengan Nomor Rangka MH33C1005BK700322, Nomor Mesin 3C1-700939 senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
-----------------------------------------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------- |