Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
59/Pdt.P/2024/PN Tdn Ho Siat Tjihn Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 59/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ho Siat Tjihn
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 155/Disp.K/1998/1972 yang dikeluarkan oleh Dinas Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dati II Belitung tanggal 14 April 1998  yang sebelumnya tertulis SIAT TJHIN menjadi “HO SIAT TJHIN”.
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanjung Pandan Kabupaten Belitung paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor :  155/Disp.K/1998/1972.
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak