Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2024/PN Tdn Elny Ultarini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Elny Ultarini
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1319/1981 yang dikeluarkan oleh Dinas Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Tanjung Pandan Kabupaten Belitung tanggal 02 Desember 1981 yang sebelumnya tertulis ELNY menjadi ELNY ULTARINI”.
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayah Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1319/1981 yang dikeluarkan oleh Dinas Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Tanjung Pandan Kabupaten Belitung tanggal 02 Desember 1981 yang sebelumnya nama ayah tertulis “MACHMUD” menjadi “MAHMUD”.
  4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tanjung Pandan Kabupaten Belitung paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor :  1319/1981.
  5. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak