Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2024/PN Tdn Santi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Santi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama ayah didalam Akta Kelahiran Anak Pemohon sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 758/UM/2003 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung pada tanggal 19 April 2003 yang sebelumnya tertulis/terbaca “DAHNI” menjadi “DASNI”;
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ibu (Pemohon) didalam Akta Kelahiran Anak Pemohon sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 758/UM/2003 yang dikeluarkan oleh oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Belitung pada tanggal 19 April 2003 yang sebelumnya tertulis/terbaca “SUSANTI” menjadi “SANTI”;
  4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Belitung selaku tempat domisil tinggal Pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 758/UM/2003 tanggal 19 April 2003;
  5. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak