Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap diri Para Penggugat;
- Menyatakan Pelaksanaan Lelang atas Jaminan Kredit sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Tanjung Kelayang, RT.026 RW.005 Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Prov. Kep. Bangka Belitung sesuai Sertifikat Hak Milik No. 01244 Tgl. 07/09/2017, dengan luas tanah 876 m2 yang sebelumnya tertulis atas nama FITRIANA (Penggugat II) yang dilaksanakan oleh Tergugat I dengan pemenang lelang HETTI SOFIANTI (Tergugat III) adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Pelaksanaan Lelang atas Jaminan Kredit dan peralihan hak atas tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 01244 Tgl. 07/09/2017 dengan luas tanah 876 m2 yang sebelumnya tertulis atas nama FITRIANA (Penggugat II) menjadi atas nama HETTI SOFIANTI (Tergugat III) berdasar Kutipan Risalah Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalpinang dengan Pejabat Lelang Arif Eko Prasetyo, S.E., Nomor: 447/16/2023 tanggal 04-04-2024 pada tanggal 19-06-2024 oleh Turut Tergugat adalah cacat hukum dan tidak berkekuatan hukum tetap;
- Memberikan ijin kepada Para Penggugat untuk menjual sendiri atas Jaminan Kredit yaitu berupa sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Tanjung Kelayang, RT.026 RW.005 Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Prov. Kep. Bangka Belitung, sesuai Sertifikat Hak Milik No. 01244 Tgl. 07/09/2017, dengan luas tanah 876 m2 yang sebelumnya tertulis atas nama FITRIANA (Penggugat II) saat ini telah beralih menjadi atas nama HETTI SOFIANTI (Tergugat III);
- Menghukum Para Penggugat untuk segera membayar dan melunasi hutang pokok atas Perjanjian Kredit Para Penggugat kepada Tergugat II setelah Para Penggugat menjual sendiri Jaminan Kredit miliknya tersebut;
- Menghukum Tergugat III untuk mengembalikan dan menyerahkan atas jaminan kredit Para Penggugat kepada Para Penggug
|