Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2025/PN Tdn MIE YIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2025/PN Tdn
Tanggal Surat Senin, 30 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MIE YIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Agus Maulana, S.H.,M.H.MIE YIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetap sah Perkawinan antara Pemohon (MIE YIN) dengan (almarhum KIAN TJUNG), yang dilaksanakan secara adat;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Perkawinannya dengan Termohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Belitung;
  4. Menetapkan biaya Perkara menurut undang-undang.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak