Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
141/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn 1.MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
2.AGUNG NUGROHO, S.H.
3.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
1.ABU BAKAR SIDIK Als ABU Bin (Alm) LIHA
2.ZAINUDIN Als NUDIN Bin (Alm) ADUNG IBRAHIM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 141/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1504/L.9.14/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
2AGUNG NUGROHO, S.H.
3RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABU BAKAR SIDIK Als ABU Bin (Alm) LIHA[Penahanan]
2ZAINUDIN Als NUDIN Bin (Alm) ADUNG IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa para terdakwa I ABU BAKAR SIDIK Als ABU Bin (Alm) LIHA dan Terdakwa II ZAINUDIN Als NUDIN Bin (Alm) ADUNG IBRAHIM, serta saksi MIFTAHUL HUDA Als  DALA Bin AMRAN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada sekira hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di Bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Wilayah Aliran Sungai Manggar Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan penambangan tanpa izin, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal ketika pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 15.30 wib, Saksi RAKHMAD HIDAYATULLAH dan Saksi GALIH SETIYADI yang merupakan anggota SatPolair Polres Belitung Timur sedang melakukan patroli di Wilayah Aliran Sungai Manggar Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur dan melihat adanya aktifitas penambangan timah jenis Rajuk apung/ponton yang sedang beroperasi. Kemudian Saksi RAKHMAD HIDAYATULLAH dan Saksi GALIH SETIYADI langsung mendekati kegiatan tambang tersebut dan selanjutnya Saksi RAKHMAD HIDAYATULLAH dan Saksi GALIH SETIYADI melihat 1 (satu) set tambang timah jenis rajuk ponton/apung yang sedang dioperasikan oleh para terdakwa dan saksi MIFTAHUL HUDA (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk melakukan aktifitas pertambangan. Kemudian Saksi RAKHMAD HIDAYATULLAH dan Saksi GALIH SETIYADI langsung meminta para terdakwa dan saksi MIFTAHUL HUDA untuk mematikan mesin tambang dan menanyakan terkait dokumen perizinan kepada para terdakwa dan saksi MIFTAHUL HUDA akan tetapi para terdakwa dan saksi MIFTAHUL HUDA tidak memilikinya. Setelah itu Saksi RAKHMAD HIDAYATULLAH dan Saksi GALIH SETIYADI membawa para terdakwa dan saksi MIFTAHUL HUDA beserta barang bukti ke Polres Belitung timur guna diproses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa peran dari masing-masing pelaku dalam tindak pidana ini adalah:

Peran saksi MIFTAHUL HUDA :

  1. Sebagai pemilik dari kegiatan tambang timah tersebut
  2. Sebagai pemodal dari kegiatan penambangan timah tersebut
  3. Sebagai orang yang menyediakan lokasi dan sarana prasarana tambang timah
  4. Sebagai orang yang menyuruh dan memerintahkan para terdakwa untuk melakukan kegiatan penambangan timah jenis Rajuk Ponton/apung
  5. Sebagai orang yang memberikan Gaji/upah kerja kepada para terdakwa dari kegiatan penambangan timah.

Peran terdakwa I ABU BAKAR SIDIK Als ABU Bin (Alm) LIHA dan Terdakwa II ZAINUDIN Als NUDIN Bin (Alm) ADUNG IBRAHIM :

  1. Sebagai pekerja tambang timah milik Saksi MIFTAHUL HUDA
  2. Sebagai pekerja tambang yang membantu Saksi MIFTAHUL HUDA di dalam melakukan kegiatan penambangan timah milik Saksi MIFTAHUL HUDA
  3. Sebagai orang yang menerima perintah dari Saksi MIFTAHUL HUDA dan turut melakukan kegiatan penambangan timah milik Saksi MIFTAHUL HUDA

 

Bahwa berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh Ahli DENNY ERNANDES yang merupakan PNS pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang tertuang dalam alat bukti berupa Surat Titik Koordinat Kegiatan Pertambangan Timah tanggal 20 Juni 2024 yang diterbitkan oleh UPTD KPHP Gunung Duren (Unit XIII) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diperoleh fakta hukum jika lokasi para terdakwa melakukan penambangan adalah lokasi yang masuk ke dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.

 

Bahwa dalam melakukan penambangan tersebut, para terdakwa tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 35 ayat (3) Undang - Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terdiri dari :

  • Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
  • Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah tzin usaha pertambangan khusus.
  • IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
  • Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
  • Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

  ---------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya