Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
88/Pid.B/2024/PN Tdn 1.Wildan Akbar Rosyid, S.H.
2.Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
ADRIAN SAH Als APRI Bin HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 88/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1041/L.9.12/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wildan Akbar Rosyid, S.H.
2Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADRIAN SAH Als APRI Bin HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa Terdakwa ADRIAN SAH Als APRI Bin HERMAN bersama-sama dengan Saksi DODI ISWANTO Als DODI Bin NURDIN (Dilakukan penuntutan dalam perkara lain) pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau suatu waktu yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Gudang PT. BELITUNG INDUSTRI SEJAHTERA (PT. BIS) yang beralamat di jalan Tanjung Ru RT. 007/RW. 008 Desa pegantungan Kec. Badau Kab. Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dan untuk masuk ke tempat malakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan cara memanjat yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis Tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 00.00 Wib Terdakwa ADRIAN SAH Als APRI Bin HERMAN berboncengan dengan Saksi DODI (Dilakukan penuntutean dalam perkara lain) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor SUZUKI SATRIA FU Berwarna Hitam kombinasi merah dengan No. Polisi BN 2757 PT  dan diikuti oleh 3 orang lain yaitu Sdr. ANGGA (masuk dalam daftar DPO), Sdr. HENDI (masuk dalam daftar DPO) dan Sdr. SAHRUL (masuk dalam daftar DPO) berangkat dari Desa Dukong Kec. Tanjungpandan menuju Gudang PT. BELITUNG INDUSTRI SEJAHTERA yang beralamat di jalan Tanjung Ru RT. 007/RW. 008 Desa pegantungan Kec. Badau Kab. Belitung.
  • Bahwa setibanya di lokasi  belakang Gudang PT. BIS sekira pukul 00.30 Wib, Terdakwa memanjat pagar Gudang PT, BIS menggunakan potongan kayu bulat dengan ukuran kurang lebih 1 Meter.
  • Bahwa setelah berhasil melompati pagar Gudang PT. BIS Terdakwa bersama dengan Saksi DODI mencari SLAG TIMAH dan berhasil menemukan 1 Buah Bongkahan SLAG TIMAH dengan Berat 21 Kilogram dan 1 buah Bongkahan SLAG TIMAH dengan berat 66,5 Kg lalu Terdakwa mengumpulkan di dekat pagar Gudang PT. BIS yang kemudian akan dilemparkan satu per satu melewati pagar PT BIS kemudian Bongkahan SLAG TIMAH tersebut dimasukkan kedalam karung kosong warna putih dengan ukuran 25 Kilogram.
  • Bahwa saat Terdakwa sedang melakukan perbuatannya tersebut, Terdakwa diteriaki Maling oleh Saksi  BEBEG dan SAKSI SYARIP yang merupakan anggota sekuriti PT BIS kemudian Terdakwa bersama dengan Saksi DODI melarikan diri dari Gudang PT.BIS dengan cara melompati pagar dan Terdakwa berlari ke arah laut menuju PLTU SUGE.
  • Bahwa sesampainya di PLTU SUGE Terdakwa menuju Pos Satpam PLTU SUGE dan bertemu dengan Saksi SUFRI dengan maksud untuk meminta Air minum dan meminta Bantuan Saksi SUFRI untuk diantarkan ke Desa Dukong. Kemudian Saksi SUFRI meminta Terdakwa untuk menunggu disekitar Pos Satpam dan Saksi SUFRI menghubungi Saksi BEBEG karena Saksi SUFRI merasa curiga dengan gerak-gerik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dibawa menuju Gudang PT BIS dan sesampainya disana sudah ada Saksi DODI yang terlebih dahulu diamankan lalu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi DODI dibawa ke Polres Belitung untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya tidak ada meminta izin kepada PT. BIS.
  • Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa PT. BIS mengalami kerugian sejumlah kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).

 

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya