Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.B/2024/PN Tdn 1.MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
2.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
MAMAN ADRIYANSAH Als MAMAN Bin (Alm) SUKARDINATA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 206/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2501/L.9.14/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
2RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAMAN ADRIYANSAH Als MAMAN Bin (Alm) SUKARDINATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MAMAN ADRIYANSAH Alias MAMAN Bin (Alm) SUKARDINATA pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul 22.00 WIB, pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WIB, pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB, dan pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 23.15 WIB atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di Bulan Agustus dan Bulan September tahun 2024 atau setidak- tidaknya dalam kurun waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Toko cabang PT. SUMBER TRIJAYA LESTARI (STL) yang berkedudukan di Jl Raya Manggar- Gantung Dusun Ngerawan Desa Padang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan bertempat di Toko cabang PT. INDOMARCO PRISMATAMA/toko INDOMARET Simpang Pesak yang berkedudukan di Dusun Air Dekat Rt.010 Desa Simpang Pesak Kecamatan Simpang Pesak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau

 

sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Berawal ketika pada hari Sabtu tanggal 03 Agustus 2024 sekira pukul

22.00 WIB terdakwa datang ke gudang PT. SUMBER TRIJAYA LESTARI (STL) yang beralamat di di Jl Raya Manggar-Gantung Dusun Ngerawan Desa Padang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX milik terdakwa dan telah menyiapkan alat berupa bor baterai dan besi beton ukuran 16 mm sepanjang sekitar 40 cm yang pada salah satu bagian ujungnya telah terdakwa buat menjadi pipih. Kemudian sesampainya di gudang tersebut terdakwa memarkirkan sepeda motornya di bagian samping gudang yang berjarak sekitar 40 M dari gudang tersebut, kemudian terdakwa berjalan kaki menuju gudang dan langsung memanjat melalui dinding pagar yang menyambung pada bangunan dan mencapai atap lalu terdakwa membongkar atap menggunakan alat bor baterai yang telah disiapkan sebelumnya dan terdakwa langsung masuk ke salah satu ruangan dan terdakwa melihat salah satu ruangan yang pintunya tertutup dan terkunci, kemudian terdakwa merusak pintu tersebut hingga terbuka dan melihat banyak kardus rokok dan rokok yang tidak dikemas di dalam kardus, kemudian terdakwa melihat ada CCTV dan langsung mendekati DVR dari CCTV tersebut lalu mencabut kabel yang tersambung di DVR tersebut. Setelah itu terdakwa mengambil rokok yang ada di gudang penyimpanan dan memasukkannya ke dalam tas kanfas warna hijau tua yang bertuliskan ”aksesmu” yang ditemukan terdakwa saat tiba di ruangan gudang penyimpanan. Lalu terdakwa membawa barang-barang tersebut menggunakan sepeda motor terdakwa ke kontrakan yang telah terdakwa siapkan untuk menyimpan barang- barang yang telah diambil oleh terdakwa tersebut.

 

Kemudian untuk kejadian kedua, berawal ketika pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa menuju toko INDOMARET Simpang Pesak dan mengambil barang berupa rokok malboro filter black isi 20 sebanyak 30 slop/pcs, rokok esse change isi 20 sebanyak 2 slop/pcs, rokok la bold isi 16 sebanyak 2 slop/pcs, rokok esse double pop isi 16 sebanyak 3 slop/pcs, rokok esse juici isi 20 sebanyak 1 slop/pcs, rokok dji sam soe premium isi 16 sebanyak 2 slop/pcs, rokok bull isi 20 sebanyak 1 slop/pcs, rokok la filter bold isi 20 sebanyak 1 slop/pcs, rokok insta water melon isi 16 sebanyak 1 slop/pcs, rokok malboro special edition black isi 20 sebanyak 1 slop/pcs, rokok sampoerna isi 12 sebanyak 1 slop/pcs, dan rokok sampoerna kretek hijau isi 12 sebanyak 1 slop/pcs.

 

Kemudian untuk kejadian ketiga, berawal ketika pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa kembali pergi ke gudang PT. SUMBER TRIJAYA LESTARI (STL) dengan mengendarai sepeda motor Kawasaki KLX milik terdakwa dan telah menyiapkan palu besi yang dimasukkan ke dalam tas kanfas warna hijau tua yang bertuliskan ”aksesmu”, sesampainya di gudang terdakwa memarkirkan sepeda motor di tempat sebelumnya dan berjalan kaki menuju bagian belakang gudang tersebut. Selanjutnya terdakwa membongkar dinding bagian belakang gudang dengan menggunakan palu yang terdakwa bawa,

 

setelah dinding tersebut hancur dan berlubang sekira ukuran badan terdakwa, selanjutnya terdakwa masuk ke dalam gudang tersebut dan mengambil rokok yang ada di gudang penyimpanan tersebut. Lalu terdakwa membawa barang-barang tersebut ke kontrakan untuk disimpan.

 

Kemudian untuk kejadian keempat, berawal ketika pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 23.15 WIB terdakwa menuju toko INDOMARET Simpang Pesak menggunakan sepeda motor Kawasaki KLX milik terdakwa dan telah menyiapkan Bor Baterai Merk J.LD Tool warna Hitam merah dengan mata bor sok uk 8 mm yang dimasukkan ke dalam tas bermerk Pologives berwarna hitam didalam tas terdapat karung polos berwarna putih. ketika sampai dilokasi terdakwa memarkirkan kendaraan terdakwa tersebut kedalam semak berjarak kurang lebih 50m dari toko INDOMARET Simpang Pesak, kemudian terdakwa berjalan menuju belakang sebelah kanan toko untuk menaruh tas dibawah pipa saluran air bagian belakang. Kemudian terdakwa berjalan menuju depan dan memanjat pipa pembuangan air yang terletak disebelah kanan depan toko dan merangkak melewati plang nama toko INDOMARET bagian depan, kemudian terdakwa berjalan diatas atap seng spandek menuju belakang dan membuka atas seng spandek menggunakan Bor Baterai yang telah disiapkan sebelumnya. Lalu terdakwa masuk dan membongkar plafon yang tepat berada diatas kamar mandi, kemudian terdakwa turun dan didapati pintu kamar mandi dalam keadaan terkunci lalu terdakwa memanjat lagi dengan cara yang sama dan membongkar plafon yang kedua tepat berada diatas ruangan toko kemudian terdakwa turun dan langsung menuju ke depan etalase depan toko dan dan mengambil rokok sebanyak 14 (empat belas) bungkus terdiri dari 8 (delapan) bungkus merk Marboro hitam dan 6 (enam) bungkus rokok merk LA Bold kemudian alarm sensor gerak berbunyi dan terdakwa terkejut kemudian memanjat kembali plafon tersebut. Terdakwa merasa tidak puas dengan hasil curian yang didapat lalu membongkar plafon ketiga yang berada di area gudang dekat DVR CCTV dengan cara meloncat dari atas dan terdakwa mencari kesemua sudut gudang dimana rokok yang lainnya disimpan, namun pada saat terdakwa akan mencari barang yang lainnya terdengar ada teriakan beberapa orang dari luar toko kemudian terdakwa bergegas keluar toko dengan memanjat plafon keluar melalui jalan masuk yang terdakwa lalui dan bersembunyi dibelakang plang nama toko INDOMARET, dan diketahui oleh salah satu warga dan terdakwa dilempar batu lalu dipaksa turun menggunakan tangga dan diamankan serta diinterogasi dari beberapa warga dan karyawan toko. Kemudian datang anggota kepolisian dan membawa terdakwa ke Puskesmas Gantung. lalu terdakwa serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Belitung Timur untuk proses lebih lanjut.

 

Bahwa nilai dari barang yang diambil terdakwa berupa rokok tanpa seizin dari pihak PT. SUMBER TRIJAYA LESTARI (STL) selaku pemiliknya yang sah untuk kejadian tanggal 04 Agustus 2024 dan tanggal 22 Agustus 2024 sebesar Rp149.643.955,00 (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah) dan nilai barang yang diambil terdakwa berupa rokok tanpa seizin dari pihak PT. INDOMARCO PRISMATAMA selaku pemiliknya yang sah untuk kejadian tanggal 14 Agustus 2024 dan tanggal 15 September 2024 sebesar Rp8.500.000,00 (Delapan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo 65 Ayat (1) KUHP.-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya