Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2024/PN Tdn 1.HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
2.Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
1.SUHARDI KUSUMA alias HARDI Bin SATARDIN
2.MUSYADI alias BUJANG Bin SAHANAN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 138/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–1606/L.9.12/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
2Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHARDI KUSUMA alias HARDI Bin SATARDIN[Penahanan]
2MUSYADI alias BUJANG Bin SAHANAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--- Bahwa Ia Terdakwa I SUHARDI KUSUMA alias HARDI Bin SATARDIN dan Terdakwa II MUSYADI alias BUJANG Bin SAHANAN pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Sawah RT 05 RW 03 Desa Cerucuk Dusun Mempiu Kec. Badau Kab. Belitung tepatnya di suatu gubuk sawah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa I SUHARDI KUSUMA alias HARDI Bin SATARDIN dan Terdakwa II MUSYADI alias BUJANG Bin SAHANAN tiba di Desa Cerucuk menggunakan 1 (satu) unit Mobil carry pick-up warna hitam Nopol BN 8047 WO yang kemudian Para Terdakwa parkir yang jaraknya dari jalan utama/aspal kurang lebih 300 (tiga ratus) meter, kemudian setelah memasuki daerah persawahan tersebut, Terdakwa I melihat ada 1 (satu) Unit Alat Bajak Sawah (Traktor Roda 2) di sekitar area pondok sawah, lalu Para Terdakwa berhenti dan melihat sekitar lokasi pondok sawah tersebut, setelah Para Terdakwa mendapati lokasi tersebut sepi Para Terdakwa mematikan mobil yang Para Terdakwa kendarai tersebut dan mendekati pondok sawah tersebut.
  • Bahwa setelah Para Terdakwa sampai di pondok sawah tersebut, Para Terdakwa kembali memantau situasi sekitar hingga pada hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB Para Tersangka langsung mengambil 1 (satu) unit traktor yang berada di pondok sawah dengan cara Para Tersangka membuka mesin traktor menggunakan 1 (satu) peralatan kunci yang berisi 1 (satu) buah kunci inggris, 1 (satu) buah kunci shock, 1 (satu) buah kunci 17, 1 (satu) buah kunci 19, dan 1 (satu) buah tang. Setelah itu, Para Terdakwa mengangkat 1 (satu) unit traktor tersebut untuk di taruh di bak mobil pick up dan Para Terdakwa pergi ke arah pulau bayan dekat pantai. Sesampainya Para Terdakwa disana, Para Terdakwa menurunkan  1 (satu) unit traktor yang telah Para Terdakwa buka tersebut lalu Para Terdakwa beristirahat.
  • Bahwa setelah itu, Para Terdakwa pergi ke Jalan Air Kelubi Desa Air Rayak tepatnya di Lapak Besi saksi EDY Bin ROBADI untuk meminjam 1 (satu) unit tabung gas Ukuran 12 KG warna merah muda dan 1 (satu) set alat pemotong besi beserta tabung oksigen berwarna biru lalu Para Terdakwa kembali ke arah pulau bayan. Sesampainya Para Terdakwa di lokasi barang 1 (satu) unit traktor yang telah Para Terdakwa buka tersebut, Para Terdakwa kemudian menggunakan 1 (satu) unit tabung gas Ukuran 12 KG warna merah muda dan 1 (satu) set alat pemotong besi beserta tabung oksigen berwarna biru untuk memotong bagian-bagian traktor tersebut menjadi bagian lebih kecil yang kemudian Para Terdakwa simpan ke dalam karung ukuran 50Kg lalu Para Terdakwa pindahkan hasil potongan dalam karung tersebut ke 1 (satu) unit Mobil Carry Pick-up warna Hitam Nopol BN 8047 WO untuk di bawa ke lapak besi saksi EDY.
  • Bahwa setelah Para Terdakwa sampai di lapak besi EDY kemudian saksi EDI menimbang hasil potongan bagian dari 1 (satu) (satu) unit traktor tersebut dan memberi uang kepada Terdakwa I sebesar Rp1.300.000,-(satu juta tiga ratus ribu rupiah) atas barang tersebut.
  • Bahwa atas kejadian tersebut saksi SAKIMAN alias KIMUK Bin SARIMAN yang mewakili Kelompok Tani Aik Simpor mengalami kerugian sejumlah Rp20.000.000,-(dua puluh juta rupiah).

Perbuatan Para Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) angka (4) KUHP.------

Pihak Dipublikasikan Ya