Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
67/Pdt.P/2024/PN Tdn Handy Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 67/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Jumat, 09 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Handy
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Mengesahkan Pemohon yang bernama HANDY, Laki-Laki, lahir di Tanjungpandan, tanggal 08 Januari 1984 sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 15/1984, Tanggal 23 Januari 1984 adalah benar anak sah dari Ayah yang bernama WUI FA dan Ibu yang bernama TJE JIN;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung agar segera setelah diterimanya Salinan Resmi Penetapan ini kepadanya untuk segera mencantumkan nama Ayah Pemohon yang bernama WUI FA sebagai AYAH, di dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon yang bernama HANDY, Laki-Laki, lahir di Tanjungpandan, tanggal 108 Januari 1984 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 15/1984, Tanggal 23 Januari 1984;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak