Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2024/PN Tdn JAYANTI MANDASARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JAYANTI MANDASARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dendy Matra Nagara, S.H.JAYANTI MANDASARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan Izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Ayah Pemohon di dalam Akta Kelahiran Pemohon No. 368/Disp/2003/1985 tanggal 03 Nopember 2003, dari yang sebelumnya nama Ayah Pemohon tertulis dan terbaca RUSDI AKHMAD diganti menjadi EDWIN RUDIYANTO;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung sebagai instansi yang telah menerbitkan Akta Kelahiran Pemohon No. 368/Disp/2003/1985 tanggal 03 Nopember 2003 tersebut, agar segera setelah diterimanya salinan resmi penetapan permohonan ini, kepadanya untuk segera membukukan dalam Buku Register yang sedang berjalan dan mencatatkan penggantian nama Ayah Pemohon ke dalam Akta Kelahiran Pemohon yang diajukan permohonan pergantian tersebut;
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak