Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Ayah Pemohon di dalam Akta Kelahiran Pemohon No. 368/Disp/2003/1985 tanggal 03 Nopember 2003, dari yang sebelumnya nama Ayah Pemohon tertulis dan terbaca RUSDI AKHMAD diganti menjadi EDWIN RUDIYANTO;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung sebagai instansi yang telah menerbitkan Akta Kelahiran Pemohon No. 368/Disp/2003/1985 tanggal 03 Nopember 2003 tersebut, agar segera setelah diterimanya salinan resmi penetapan permohonan ini, kepadanya untuk segera membukukan dalam Buku Register yang sedang berjalan dan mencatatkan penggantian nama Ayah Pemohon ke dalam Akta Kelahiran Pemohon yang diajukan permohonan pergantian tersebut;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
|