Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2024/PN Tdn Yosi Parba PT. Nusa Surya Ciptadana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yosi Parba
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HERIYANTO, S.H., M.H.Yosi Parba
Tergugat
NoNama
1PT. Nusa Surya Ciptadana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 10.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan, bahwa : Surat Perjanjian Multiguna Nomor: 31240406876 tertanggal 23 April 2024; Syarat-Syarat Perjanjian Pembiayaan Multiguna; Surat Kuasa Pengambilan Kembali; Surat Pernyataan Konsumen; Surat Pernyataan sebagai Penjamin; Berita Acara Penyerahan Kembali Kendaraan; Surat Pemberitahuan Tata Cara Pembayaran angsuran; tersebut adalah cacat hukum dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai undang-undang terhadap diri Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap diri Penggugat;
  4. Menetapkan nilai pinjaman uang Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
  5. Menghukum Penggugat untuk membayar pinjaman uang kepada Tergugat sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan dipotong pembayaran angsuran pertama sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
  6. Meletakkan sita revindicatoir terhadap barang milik Penggugat yaitu berupa: BPKB Motor milik Penggugat yang saat ini berada dalam penguasaan Tergugat; Motor milik Penggugat
  7. Menghukum Tergugat untuk melakukan perikatan ulang terhadap Perjanjian Multiguna dengan Penggugat yang nilainya menyesuaikan dengan jumlah uang yang telah diterima oleh Penggugat yaitu sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dipotong pembayaran angsuran pertama sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak