Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
179/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn | 1.MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H. 2.YOKO RIANGGI MALDINI, S.H. 3.RISDY ARDIANSYAH, S.H. |
EVADIYANTO Als EPA Bin MISNO | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Okt. 2024 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||||
Nomor Perkara | 179/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn | ||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Okt. 2024 | ||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1957/L.9.14/Eku.2/10/2024 | ||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||
Terdakwa |
|
||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||
Anak Korban | |||||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa EVADIYANTO Alias EPA Bin MISNO dan saksi ADI RENO Alias RENO Bin PAINO (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada sekira hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekira pukul 13.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di Bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Lokasi Tambang Timah Area Embung Persawahan Danau Nujau Dsn. Ganse Rt/Rw 019/000 Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “melakukan penambangan tanpa izin, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal ketika pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar pukul 12.30 wib pada saat Saksi AFFRIEZ ZIAN dan Saksi KRESNA PANDU PUTRA yang merupakan anggota Polres Belitung Timur pergi menuju lokasi tambang timah yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan yang berlokasi di wilayah Dusun Ganse, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Selanjutnya Saksi AFFRIEZ ZIAN dan Saksi KRESNA PANDU PUTRA berkoordinasi dengan pihak PT. TIMAH wilayah Belitung Timur untuk melakukan pengecekan lokasi tambang timah tersebut, kemudian setelah melakukan pengecekan sekira pukul 13.30 wib, Saksi AFFRIEZ ZIAN dan Saksi KRESNA PANDU PUTRA mendengar adanya suara mesin tambang yang sedang beroperasi selanjutnya Saksi AFFRIEZ ZIAN dan Saksi KRESNA PANDU PUTRA mendapati 1 (satu) set tambang timah jenis Ponton Rajuk Tower yang sedang melakukan aktifitas penambangan yang sedang dioperasikan oleh saksi ADI RENO Alias RENO Bin PAINO dan ketika Saksi AFFRIEZ ZIAN dan Saksi KRESNA PANDU PUTRA menanyakan perizinan dalam hal melakukan kegiatan penambangan ternyata saksi ADI RENO tidak memilikinya Bahwa saksi ADI RENO merupakan pekerja tambang yang bekerja berdasarkan perintah dari terdakwa EVADIYANTO untuk melakukan kegiatan penambangan tersebut. Dengan peran dari masing-masing pelaku dalam tindak pidana ini adalah: Peran terdakwa EVADIYANTO Alias EPA Bin MISNO :
Peran saksi ADI RENO Alias RENO Bin PAINO :
Bahwa sarana prasarana untuk melakukan penambangan tanpa izin tersebut seluruhnya merupakan milik terdakwa EVADIYANTO, yang terdiri dari 1 (satu) unit mesin disel hisap tanah merek Shanghai 48 PK; 1 (satu) unit mesin disel hisap air merek TIANLI 27 PK; 1 (satu) unit mesin GearBox merek JF 27 PK; Pipa rajuk besi berikut mata rajuk; Drum Plastik Warna Biru;Karpet; Selang ukuran 4 Dim; Selang ukuran 2 Dim; Selang ukuran 3 Dim; Tali tambang; Gelindungan; Spiral 4 Dim. Dimana keseluruhan sarana prasarana tersebut diamankan oleh pihak Polres untuk diproses hukum lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan keterangan saksi ANDRIANSYAH Alias AAN Bin INDRAWAN, lokasi terdakwa menyuruh saksi ADI RENO melakukan penambangan tersebut masuk ke dalam IUP PT. Timah. Hal tersebut berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat X : 856378 Y : 9671273 yang kemudian dioverlay ke Peta situasi lokasi Daerah Danau Nujau-Gantung DU 1576 D.
Bahwa dalam menyuruh saksi ADI RENO melakukan penambangan tersebut, terdakwa tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 35 ayat (3) Undang - Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terdiri dari :
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |