Dakwaan |
Pada selasa 22 Juni 2020 pukul 11.00 WIB, petugas Satpol PP dan PPNS mendapatkan laporan dari anggota di lapangan terkait maraknya penjualan minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Kecamatan Membalong. Dalam rangka melaksanakan tugas penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, maka berdasarkan informasi tersebut petugas Satpol PP bersama PPNS mendatangi rumah dimaksud yang diketahui adalah milik Saudara HAIRUDIN Als KEPUL di Jln Kesehatan RT/RW: 3/1 Ds Membalong. Di rumah tersebut, petugas tidak menemukan adanya minuman beralkohol jenis arak. Tetapi, setelah dilakukan penyisiran dan pemeriksaan tempat-tempat sekitar rumah tersebut, akhirnya petugas menemukan minuman beralkohol jenis arak di perkebunan belakang rumah yang ditemukan di 3(tiga) tempat terpisah. Di lokasi pertama, petugas menemukan 6(enam) jerigen ukuran 20(dua puluh) liter tempat penyimpanan arak dalam keadaan kosong. Di lokasi kedua, petugas menemukan 47(empat puluh tujuh) kantong plastik (kampil). Di lokasi ketiga, petugas kembali menemukan 6(enam) jerigen ukuran 20(dua puluh) liter tempat penyimpanan arak dalam keadaan kosong. Minuman beralkohol tersebut dijual tanpa dilengkapi izin dari pejabat yang berwenang. Selanjutnya barang bukti tersebut diamankan ke kantor Satpol PP Kabupaten Belitung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Melanggar Pasal 41 Jo Pasal 57 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Belitung No 5 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. |