Dakwaan |
------- Bahwa Ia Terdakwa DEDY YUSYANTO Bin SARIYAN pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 07.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2024, bertempat di Jalan Pemuda Desa Air Raya Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung tepatnya di sebuah bengkel las milik saksi DEDI KURNIAWAN alias AKONG Anak Dari BONG AMIN atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan Maksud untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa DEDY YUSYANTO Bin SARIYAN menuju Jalan Pemuda Desa Air Raya Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung tepatnya di bengkel las milik saksi DEDI KURNIAWAN alias AKONG Anak Dari BONG AMIN menggunakan motor Honda Revo.
- Bahwa setelah Terdakwa sampai di bengkel las milik saksi DEDI KURNIAWAN tersebut, Terdakwa melihat situasi sekitar bengkel dalam keadaan sepi lalu Terdakwa memberhentikan motor tersebut di depan bengkel las. Setelah Terdakwa memantau situasi bengkel las dalam keadaan sepi lalu Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit Wayer 8 inch Cor milik saksi FIRMANSYAH alias FIRMAN Bin ARIANTO AHOLIK dan Terdakwa pindahkan ke motor Terdakwa untuk kemudian Terdakwa bawa menuju semak-semak yang berada di Kaulin Martapura Air Kelubi untuk disembunyikan selama kurang lebih 1 (satu) malam.
- Bahwa setelah Terdakwa merasa aman, barulah Terdakwa kembali ke semak-semak tersebut untuk mengambil 1 (satu) Unit Wayer 8 inch Cor dan kebetulan Terdakwa bertemu tukang besi keliling tidak jauh dari tempat Terdakwa menyimpan barang tersebut lalu Terdakwa memperoleh Rp180.000,-(seratus delapan puluh ribu rupiah) hingga akhirnya pada tanggal 18 April 2024 Tersangka diamankan oleh pihak Kepolisian.
- Terdakwa dalam mengambil barang tersebut tanpa izin.
- Atas kejadian tersebut saksi FIRMANSYAH mengalami kerugian sebesar Rp5.250.000,-(lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--------------------- |