Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.B/2024/PN Tdn 1.HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
2.KHAERUL RIZAL, S.H.
3.Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
1.MASRAFIQ Bin ADRI (Alm)
2.MAHARI Bin JUIT (Alm)
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 166/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 17 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1870/L.9.12/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
2KHAERUL RIZAL, S.H.
3Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASRAFIQ Bin ADRI (Alm)[Penahanan]
2MAHARI Bin JUIT (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------- Bahwa Terdakwa I MASRAFIQ Bin ADRI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II MAHARI Bin JUIT (Alm) pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 (Tiga bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat) sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di wilayah Blok L10, dan Blok L11 Perkebunan Sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya yang beralamat di Desa Kembiri, Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 03 Juli  2024 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa Masrafiq Bin Adri (Alm) mengajak terdakwa Mahari Bin Juit (Alm) untuk mengambil buah kelapa sawit yang berada di Perkebunan Sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya. setelah itu, terdakwa Masrafiq dan terdakwa Mahari bersekongkol untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut, kemudian pergi menuju lokasi yang disepakati yaitu di wilayah Blok L10 dan Blok L11 Perkebunan Sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya yang beralamat di Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung menggunakan Mobil Truk Mitsubishi warna kuning milik terdakwa Mahari dengan Nomor Polisi BN 8939 WL.
  • Selanjutnya pada sekira pukul 18.30 WIB terdakwa Masrafiq dan terdakwa Mahari tiba di wilayah Blok L10 dan Blok L11 tersebut kemudian langsung mengambil buah kelapa sawit yang terletak di pinggir jalan wilayah Blok L10 dan Blok L11 milik PT. Foresta Lestari Dwikarya sejumlah 100 (seratus) buah menggunakan 2 (dua) buah besi berbentuk huruf T (Tajuk) dengan cara menancapkan besi tersebut ke tandan buah sawit kemudian diangkat dan dimasukkan kedalam mobil truk tersebut. Setelah terdakwa Masrafiq dan terdakwa Mahari selesai mengambil 100 (seratus) buah kelapa sawit, terdakwa Masrafiq dan terdakwa Mahari pun meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa pada saat terdakwa Masrafiq dan terdakwa Mahari dalam perjalanan datang saksi Siddik Barita Siregar dan saksi Nico Jhon Hill Manurung  yang merupakan Pegawai PT. Foresta Lestari Dwikarya yang kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Masrafiq dan terdakwa Mahari yang sedang membawa 100 (seratus) buah kelapa sawit milik PT. Foresta Lestari Dwikarya tersebut. Selanjutnya, terdakwa Masrafiq dan terdakwa Mahari dibawa oleh Siddik Barita Siregar dan saksi Nico Jhon Hill Manurung  ke Pos Satpam PT. Foresta Lestari Dwikarya yang kemudian dilanjutkan ke Kantor Kepolisian Sektor Membalong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa Masrafiq dan terdakwa Mahari mengambil 100 (seratus) buah kelapa sawit milik PT. Foresta Lestari Dwikarya yang berada di wilayah Blok L10 dan Blok L11 Perkebunan Sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya dengan maksud untuk dimiliki dan dijual, serta tanpa izin dari PT. Foresta Lestari Dwikarya selaku pemilik barang dan perbuatan terdakwa Masrafiq dan terdakwa Mahari mengakibatkan PT. Foresta Lestari Dwikarya mengalami kerugian sejumlah Rp10.129.798,00 (sepuluh juta seratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah)

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

----------- Bahwa Terdakwa I MASRAFIQ Bin ADRI (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II MAHARI Bin JUIT (Alm) pada hari Rabu tanggal 03 Juli 2024 (Tiga bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat) sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di wilayah Blok L10, dan Blok L11 Perkebunan Sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya yang beralamat di Desa Kembiri, Kecamatan Membalong Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana melakukan percobaan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 03 Juli  2024 sekira pukul 18.00 WIB terdakwa Masrafiq Bin Adri (Alm) mengajak terdakwa Mahari Bin Juit (Alm) untuk mengambil buah kelapa sawit yang berada di Perkebunan Sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya. setelah itu, terdakwa Masrafiq dan terdakwa Mahari bersekongkol untuk mengambil buah kelapa sawit tersebut, kemudian pergi menuju lokasi yang disepakati yaitu di wilayah Blok L10 dan Blok L11 Perkebunan Sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya yang beralamat di Desa Kembiri, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung menggunakan Mobil Truk Mitsubishi warna kuning milik terdakwa Mahari dengan Nomor Polisi BN 8939 WL.
  • Selanjutnya pada sekira pukul 18.30 WIB terdakwa Masrafiq dan terdakwa Mahari tiba di wilayah Blok L10 dan Blok L11 tersebut kemudian langsung mengambil buah kelapa sawit yang terletak di pinggir jalan wilayah Blok L10 dan Blok L11 milik PT. Foresta Lestari Dwikarya sejumlah 100 (seratus) buah menggunakan 2 (dua) buah besi berbentuk huruf T (Tajuk) dengan cara menancapkan besi tersebut ke tandan buah sawit kemudian diangkat dan dimasukkan kedalam mobil truk tersebut. Setelah terdakwa Masrafiq dan terdakwa Mahari selesai mengambil 100 (seratus) buah kelapa sawit, terdakwa Masrafiq dan terdakwa Mahari pun meninggalkan lokasi tersebut.
  • Bahwa pada saat terdakwa Masrafiq dan terdakwa Mahari dalam perjalanan datang saksi Siddik Barita Siregar dan saksi Nico Jhon Hill Manurung  yang merupakan Pegawai PT. Foresta Lestari Dwikarya yang kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa Masrafiq dan terdakwa Mahari yang sedang membawa 100 (seratus) buah kelapa sawit milik PT. Foresta Lestari Dwikarya tersebut. Selanjutnya, terdakwa Masrafiq dan terdakwa Mahari dibawa oleh Siddik Barita Siregar dan saksi Nico Jhon Hill Manurung  ke Pos Satpam PT. Foresta Lestari Dwikarya yang kemudian dilanjutkan ke Kantor Kepolisian Sektor Membalong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa adapun tidak selesainya pelaksanaan perbuatan para terdakwa tersebut bukan semata mata disebabkan oleh kehendak para terdakwa
  • Bahwa terdakwa Masrafiq dan terdakwa Mahari mengambil 100 (seratus) buah kelapa sawit milik PT. Foresta Lestari Dwikarya yang berada di wilayah Blok L10 dan Blok L11 Perkebunan Sawit PT. Foresta Lestari Dwikarya dengan maksud untuk dimiliki dan dijual, serta tanpa izin dari PT. Foresta Lestari Dwikarya selaku pemilik barang dan perbuatan terdakwa Masrafiq dan terdakwa Mahari mengakibatkan PT. Foresta Lestari Dwikarya mengalami kerugian sejumlah Rp10.129.798,00 (sepuluh juta seratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus sembilan puluh delapan rupiah)

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana ------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya