Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.Wildan Akbar Rosyid, S.H.
2.INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
3.KHAERUL RIZAL, S.H.
4.Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
5.Frans Mona, S.H., M.H.
6.Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
7.BOB INDRA SIREGAR S.H
SUHERMAN Alias MANTUL Anak Dari CU THIAN HO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 219/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2482/L.9.12/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wildan Akbar Rosyid, S.H.
2INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
3KHAERUL RIZAL, S.H.
4Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
5Frans Mona, S.H., M.H.
6Tri Yuli Adi Pamungkas, S.H.
7BOB INDRA SIREGAR S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHERMAN Alias MANTUL Anak Dari CU THIAN HO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

PRIMAIR :

-------------- Bahwa Terdakwa SUHERMAN Alias MANTUL Anak Dari CU THIAN HO pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 s/d hari Senin tanggal 18 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023 s/d bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di apartement Gading Nias Residen, kecamatan Kelapa Gading, kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat Ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yang dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa SUHERMAN Alias MANTUL Anak Dari CU THIAN HO dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekira pukul 15.00 WIB, saksi HARYADI Alias YADI Bin H BAMBANG (Terpidana) dihubungi oleh saudara INTO (daftar pencarian orang) untuk menanyakan kepada saksi HARYADI, apakah saksi HARYADI bersedia melemparkan narkotika jenis sabu. Kemudian saksi HARYADI mengatakan bahwa saksi HARYADI bersedia untuk melemparkan narkotika jenis sabu di kabupaten Belitung. Kemudian pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB, saudara INTO datang ke rumah saksi HARYADI yang berada di jl. Basuki Rahmat, RT 042 / RW 017, kel. Pangkallalang, kec. Tanjungpandan, kab. Belitung, untuk menyerahkan 1 (satu) buah plastik berisikan timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip kecil, handphone Vivo warna hitam dan narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram (lima puluh gram) kepada saksi HARYADI. Setelah itu, saudara INTO mengenalkan saksi HARYADI kepada Terdakwa SUHERMAN Alias MANTUL Anak Dari CU THIAN HO yang saat itu berada di apartement Gading Nias Residen, kecamatan Kelapa Gading, kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, melalui video call. Kemudian Terdakwa menyuruh saksi HARYADI untuk menggunakan narkotika jenis sabu agar kondisi saksi HARYADI tenang sebelum melemparkan narkotika jenis sabu tersebut di sekitar kecamatan Tanjungpandan.
  • Bahwa kemudian sekira pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023, Terdakwa menelpon dan memerintahkan saksi HARYADI untuk mengambil paket narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram yang berada di dalam kardus oli, dari supir Ekspedisi yang berada di jl. Aik Baik, kec. Tanjungpandan, kab. Belitung. Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, Terdakwa kembali menelpon saksi HARYADI untuk mengambil paket narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram yang berada di dalam kardus oli, dari supir Ekspedisi di depan SPBU jl. Pilang, kec. Tanjungpandan, kab. Belitung. Setelah itu saksi HARYADI diperintahkan oleh Terdakwa untuk melemparkan narkotika jenis sabu tersebut di sekitar kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung, untuk kemudian saksi HARYADI akan memberitahu titik lokasi pelemparan tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa akan memberitahu lokasi pelemparan tersebut kepada pasien Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023, saksi ASEP selaku anggota Satresnarkoba Polres Belitung bersama tim, mengamankan saksi HARYADI di sebuah rumah yang berada di Jl. Basuki Rahmat, kelurahan / desa Pangkallalang, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, ditemukan paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa positif mengandung metamfetamina sebagaimana Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL90FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo yang melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan kristal warna putih dalam keadaan basah dengan berat netto akhir 36,5201 gram, 10 (sepuluh) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih dalam keadaan basah dengan berat netto akhir 6,0743 gram dan 15 (lima belas) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dalam keadaan basah dengan berat netto akhir 2,8888 gram adalah positif mengandung metamfetamina yang terlampir pada Salinan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 48/Pid.Sus/2024/PN Tdn tanggal 11 Juni 2024 atas nama Terpidana HARYADI Alias YADI Bin H BAMBANG yang terlampir dalam berkas perkara.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di lobby apartement The Edge nomor 1758 yang berada di jl. Raya Baros, Cimahi Selatan, kota Cimahi, Jawa Barat, saat hendak menuju kamar, Terdakwa ditangkap oleh saksi ASEP selaku anggota Satresnarkoba Polres Belitung yang disaksikan oleh saksi ASEP SUPRIATNA dan saksi DENI selaku pihak keamanan apartemen. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan di kamar Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat (netto) 1,65 gram (satu koma enam puluh lima gram), 2 (dua) buah pipa kaca, 1 (satu) buah alas hisap sabu (bong), 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah handphone merk Redmi 13C warna hitam dengan provider Indosat 085800225576, 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi 13T warna hitam dengan provider Indosat dengan nomor 08568533135, 1 (satu) buah handphone merk Vivo V29 warna hitam dengan provider Telkomsel dengan nomor 085262353198 dan 1 (satu) buah Kartu ATM BCA a.n LAY WIE WEN untuk selanjutnya diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa saksi HARYADI menerima imbalan dari Terdakwa sebesar Rp 7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang ditransfer dari rekening BCA atas nama LAY WIE WEN milik Terdakwa ke rekening BRI atas nama NOVITASARI milik saksi HARYADI, untuk setiap 100 (seratus) gram narkotika jenis sabu yang telah saksi HARYADI lemparkan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

----- Perbuatan Terdakwa SUHERMAN Alias MANTUL Anak Dari CU THIAN HO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

-------------- Bahwa Terdakwa SUHERMAN Alias MANTUL Anak Dari CU THIAN HO pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 s/d hari Senin tanggal 18 Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November 2023 s/d bulan Desember 2023, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023, bertempat di apartement Gading Nias Residen, kecamatan Kelapa Gading, kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat Ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yang dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa SUHERMAN Alias MANTUL Anak Dari CU THIAN HO dengan cara-cara sebagai berikut: -----------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekira pukul 16.00 WIB, saudara INTO (daftar pencarian orang) datang ke rumah saksi HARYADI Alias YADI Bin H BAMBANG (Terpidana) yang berada di jl. Basuki Rahmat, RT 042 / RW 017, kel. Pangkallalang, kec. Tanjungpandan, kab. Belitung, untuk menyerahkan 1 (satu) buah plastik berisikan timbangan digital, 1 (satu) pack plastik klip kecil, handphone Vivo warna hitam dan narkotika jenis sabu sebanyak 50 gram (lima puluh gram) kepada saksi HARYADI. Setelah itu, saudara INTO mengenalkan saksi HARYADI kepada Terdakwa SUHERMAN Alias MANTUL Anak Dari CU THIAN HO yang saat itu berada di apartement Gading Nias Residen, kecamatan Kelapa Gading, kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, melalui video call.
  • Bahwa kemudian sekira pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023, Terdakwa menelpon dan memerintahkan saksi HARYADI untuk mengambil paket narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram yang berada di dalam kardus oli, dari supir Ekspedisi yang berada di jl. Aik Baik, kec. Tanjungpandan, kab. Belitung. Selanjutnya, pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023, Terdakwa kembali menelpon saksi HARYADI untuk mengambil paket narkotika jenis sabu seberat 100 (seratus) gram yang berada di dalam kardus oli, dari supir Ekspedisi di depan SPBU jl. Pilang, kec. Tanjungpandan, kab. Belitung.
  • Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023, saksi ASEP selaku anggota Satresnarkoba Polres Belitung bersama tim, mengamankan saksi HARYADI di sebuah rumah yang berada di Jl. Basuki Rahmat, kelurahan / desa Pangkallalang, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, ditemukan paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa positif mengandung metamfetamina sebagaimana Surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor PL90FA/I/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 18 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Ir. Wahyu Widodo yang melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus besar plastik bening berisikan kristal warna putih dalam keadaan basah dengan berat netto akhir 36,5201 gram, 10 (sepuluh) bungkus sedang plastik bening berisikan kristal warna putih dalam keadaan basah dengan berat netto akhir 6,0743 gram dan 15 (lima belas) bungkus kecil plastik bening berisikan kristal warna putih dalam keadaan basah dengan berat netto akhir 2,8888 gram adalah positif mengandung metamfetamina yang terlampir pada Salinan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor 48/Pid.Sus/2024/PN Tdn tanggal 11 Juni 2024 atas nama Terpidana HARYADI Alias YADI Bin H BAMBANG yang terlampir dalam berkas perkara.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di lobby apartement The Edge nomor 1758 yang berada di jl. Raya Baros, Cimahi Selatan, kota Cimahi, Jawa Barat, saat hendak menuju kamar, Terdakwa ditangkap oleh saksi ASEP selaku anggota Satresnarkoba Polres Belitung yang disaksikan oleh saksi ASEP SUPRIATNA dan saksi DENI selaku pihak keamanan apartemen. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan di kamar Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat (netto) 1,65 gram (satu koma enam puluh lima gram), 2 (dua) buah pipa kaca, 1 (satu) buah alas hisap sabu (bong), 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah handphone merk Redmi 13C warna hitam dengan provider Indosat 085800225576, 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi 13T warna hitam dengan provider Indosat dengan nomor 08568533135, 1 (satu) buah handphone merk Vivo V29 warna hitam dengan provider Telkomsel dengan nomor 085262353198 dan 1 (satu) buah Kartu ATM BCA a.n LAY WIE WEN untuk selanjutnya diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

----- Perbuatan Terdakwa SUHERMAN Alias MANTUL Anak Dari CU THIAN HO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------

 

D A N

 

KEDUA :

PRIMAIR :

-------------- Bahwa Terdakwa SUHERMAN Alias MANTUL Anak Dari CU THIAN HO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira pada bulan Agustus 2024 s/d hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di apartement The Edge nomor 1758 yang berada di jl. Raya Baros, Cimahi Selatan, kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cimahi yang berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat Ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yang dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa SUHERMAN Alias MANTUL Anak Dari CU THIAN HO dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di lobby apartement The Edge nomor 1758 yang berada di jl. Raya Baros, Cimahi Selatan, kota Cimahi, Jawa Barat, saat hendak menuju kamar, Terdakwa SUHERMAN Alias MANTUL Anak Dari CU THIAN HO ditangkap oleh saksi ASEP selaku anggota Satresnarkoba Polres Belitung yang disaksikan oleh saksi ASEP SUPRIATNA dan saksi DENI selaku pihak keamanan apartemen. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan di kamar Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat (netto) 1,65 gram (satu koma enam puluh lima gram), 2 (dua) buah pipa kaca, 1 (satu) buah alas hisap sabu (bong), 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah handphone merk Redmi 13C warna hitam dengan provider Indosat 085800225576, 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi 13T warna hitam dengan provider Indosat dengan nomor 08568533135, 1 (satu) buah handphone merk Vivo V29 warna hitam dengan provider Telkomsel dengan nomor 085262353198 dan 1 (satu) buah Kartu ATM BCA a.n LAY WIE WEN untuk selanjutnya diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Terdakwa, diperoleh informasi bahwa Terdakwa memperkerjakan saksi NICO Alias TEKON (dilakukan penuntutan terpisah) sebagai perantara atau kurir narkotika jenis sabu milik Terdakwa di sekitar Belitung. Sehingga pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB, saksi ASEP selaku anggota Satresnarkoba Polres Belitung mengamankan saksi TEKON di rumah saksi TEKON yang berada di Jl. Pak Tahau, RT 002 / RW 001, kelurahan / desa Air Saga, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah saksi TEKON, ditemukan paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa seberat 238 gram (dua ratus tiga puluh delapan gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Nomor 041/10580.00/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Rian Dinansa dan Dian Yulia Prawita.
  • Bahwa sebelumnya sekira pada bulan April 2024, saksi TEKON, melalui whatsapp, menawarkan diri kepada Terdakwa yang saat itu masih berada di apartement Gading Nias Residen, kecamatan Kelapa Gading, kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, untuk menjadi pelempar narkotika jenis sabu di kabupaten Belitung. Kemudian 2 (dua) hari berselang, Terdakwa menghubungi saksi TEKON dengan maksud untuk meminta alamat pengiriman saksi TEKON yang berada di desa Ibul, kecamatan Badau, kabupaten Belitung.
  • Bahwa kemudian sekira pada bulan Mei 2024, Terdakwa mengirimkan paket kardus oli motor yang berisi paket narkotika jenis sabu seberat 100 gram (seratus gram) kepada saksi TEKON melalui Ekspedisi Kapal Roro. Selanjutnya, Terdakwa memberitahu saksi TEKON bahwa paket narkotika tersebut telah dikirimkan dan memerintahkan saksi TEKON untuk mengambil paket tersebut. Setelah paket narkotika tersebut sampai, pihak Ekspedisi memberitahu saksi TEKON bahwa paket telah sampai, untuk kemudian saksi TEKON mengambil paket tersebut di pinggir jalan dekat terminal Tanjungpandan. Setelah saksi TEKON mengambil paket tersebut, Terdakwa memerintahkan saksi TEKON untuk memecah paket narkotika menjadi beberapa paket. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan saksi TEKON untuk melemparkan paket narkotika yang telah dipecah tersebut di sekitar kabupaten Belitung, untuk kemudian saksi TEKON akan memberitahu titik lokasi pelemparan tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa akan memberitahu lokasi pelemparan tersebut kepada pasien Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pada bulan Juni 2024, Terdakwa kembali mengirimkan paket kardus oli motor yang berisi paket narkotika jenis sabu seberat 100 gram (seratus gram) kepada saksi TEKON melalui Ekspedisi Kapal Roro. Selanjutnya, Terdakwa memberitahu saksi TEKON bahwa paket narkotika tersebut telah dikirimkan dan memerintahkan saksi TEKON untuk mengambil paket tersebut. Setelah paket narkotika tersebut sampai, pihak Ekspedisi memberitahu saksi TEKON bahwa paket telah sampai, untuk kemudian saksi TEKON mengambil paket tersebut di pinggir jalan dekat terminal Tanjungpandan. Setelah saksi TEKON mengambil paket tersebut, Terdakwa memerintahkan saksi TEKON untuk memecah paket narkotika menjadi beberapa paket. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan saksi TEKON untuk melemparkan paket narkotika yang telah dipecah tersebut di sekitar kabupaten Belitung, untuk kemudian saksi TEKON akan memberitahu titik lokasi pelemparan tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa akan memberitahu lokasi pelemparan tersebut kepada pasien Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pada bulan Juli 2024, Terdakwa kembali mengirimkan paket kardus oli motor yang berisi paket narkotika jenis sabu seberat 100 gram (seratus gram) kepada saksi TEKON melalui Ekspedisi Kapal Roro. Selanjutnya, Terdakwa memberitahu saksi TEKON bahwa paket narkotika tersebut telah dikirimkan dan memerintahkan saksi TEKON untuk mengambil paket tersebut. Setelah paket narkotika tersebut sampai, pihak Ekspedisi memberitahu saksi TEKON bahwa paket telah sampai, untuk kemudian saksi TEKON mengambil paket tersebut di pinggir jalan Perawas, desa Perawas, kec. Tanjungpandan. Setelah saksi TEKON mengambil paket tersebut, Terdakwa memerintahkan saksi TEKON untuk memecah paket narkotika menjadi beberapa paket. Selanjutnya Terdakwa memerintahkan saksi TEKON untuk melemparkan paket narkotika yang telah dipecah tersebut di sekitar kabupaten Belitung, untuk kemudian saksi TEKON akan memberitahu titik lokasi pelemparan tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa akan memberitahu lokasi pelemparan tersebut kepada pasien Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya sekira pada bulan Agustus 2024, Terdakwa yang saat itu sudah berada di apartement The Edge nomor 1758 yang berada di jl. Raya Baros, Cimahi Selatan, kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, kembali mengirimkan paket kardus oli motor yang berisi paket narkotika jenis sabu seberat 200 gram (dua ratus gram) kepada saksi TEKON melalui Ekspedisi Kapal Roro. Selanjutnya, Terdakwa memberitahu saksi TEKON bahwa paket narkotika tersebut telah dikirimkan dan memerintahkan saksi TEKON untuk mengambil paket tersebut. Setelah paket narkotika tersebut sampai, pihak Ekspedisi memberitahu saksi TEKON bahwa paket telah sampai, untuk kemudian saksi TEKON mengambil paket tersebut di pinggir jalan Pilang, desa Dukong, kec. Tanjungpandan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.087.K.05.16.24.0238 Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkal Pinang tanggal 20 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini, S.Farm., Apt. menjelaskan bahwa telah melakukan pengujian terhadap sampel berupa 2 (dua) bungkus plastik bening besar masing-masing di dalamnya terdapat plastik bening, 1 (satu) bungkus plastik bening sedang di dalamnya terdapat plastik bening, 44 (empat puluh empat) bungkus plastik bening kecil masing-masing di dalamnya terdapat plastik bening, 2 (dua) bungkus plastik bening kecil di dalamnya narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang ditemukan di kediaman saksi TEKON 238 gram (dua ratus tiga puluh delapan gram), positif mengandung metamfetamin.
  • Bahwa saksi TEKON menerima imbalan dari Terdakwa sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) yang ditransfer dari rekening BCA atas nama LAY WIE WEN milik Terdakwa ke rekening BRI atas nama SAPTINA milik saksi TEKON, untuk setiap 100 (seratus) gram narkotika jenis sabu yang telah saksi TEKON lemparkan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

----- Perbuatan Terdakwa SUHERMAN Alias MANTUL Anak Dari CU THIAN HO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

-------------- Bahwa Terdakwa SUHERMAN Alias MANTUL Anak Dari CU THIAN HO pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekira pada bulan Agustus 2024 s/d hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di apartement The Edge nomor 1758 yang berada di jl. Raya Baros, Cimahi Selatan, kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cimahi yang berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat Ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan yang dalam hal ini adalah Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa SUHERMAN Alias MANTUL Anak Dari CU THIAN HO dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di lobby apartement The Edge nomor 1758 yang berada di jl. Raya Baros, Cimahi Selatan, kota Cimahi, Jawa Barat, saat hendak menuju kamar, Terdakwa SUHERMAN Alias MANTUL Anak Dari CU THIAN HO ditangkap oleh saksi ASEP selaku anggota Satresnarkoba Polres Belitung yang disaksikan oleh saksi ASEP SUPRIATNA dan saksi DENI selaku pihak keamanan apartemen. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan di kamar Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat (netto) 1,65 gram (satu koma enam puluh lima gram), 2 (dua) buah pipa kaca, 1 (satu) buah alas hisap sabu (bong), 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah handphone merk Redmi 13C warna hitam dengan provider Indosat 085800225576, 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi 13T warna hitam dengan provider Indosat dengan nomor 08568533135, 1 (satu) buah handphone merk Vivo V29 warna hitam dengan provider Telkomsel dengan nomor 085262353198 dan 1 (satu) buah Kartu ATM BCA a.n LAY WIE WEN untuk selanjutnya diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Terdakwa, diperoleh informasi bahwa Terdakwa memperkerjakan saksi NICO Alias TEKON (dilakukan penuntutan terpisah) sebagai perantara atau kurir narkotika jenis sabu milik Terdakwa di sekitar Belitung. Sehingga pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB, saksi ASEP selaku anggota Satresnarkoba Polres Belitung mengamankan saksi TEKON di rumah saksi TEKON yang berada di Jl. Pak Tahau, RT 002 / RW 001, kelurahan / desa Air Saga, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah saksi TEKON, ditemukan paket narkotika jenis sabu milik Terdakwa seberat 238 gram (dua ratus tiga puluh delapan gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Nomor 041/10580.00/2024 tanggal 12 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Rian Dinansa dan Dian Yulia Prawita.
  • Bahwa sebelumnya sekira pada bulan Mei 2024, Terdakwa mengirimkan paket kardus oli motor yang berisi paket narkotika jenis sabu seberat 100 gram (seratus gram) kepada saksi TEKON melalui Ekspedisi Kapal Roro. Selanjutnya, Terdakwa memberitahu saksi TEKON bahwa paket narkotika tersebut telah dikirimkan dan memerintahkan saksi TEKON untuk mengambil paket tersebut. Setelah paket narkotika tersebut sampai, pihak Ekspedisi memberitahu saksi TEKON bahwa paket telah sampai, untuk kemudian saksi TEKON mengambil paket tersebut di pinggir jalan dekat terminal Tanjungpandan. Setelah saksi TEKON mengambil paket tersebut, Terdakwa memerintahkan saksi TEKON untuk memecah paket narkotika menjadi beberapa paket.
  • Bahwa selanjutnya sekira pada bulan Juni 2024, Terdakwa kembali mengirimkan paket kardus oli motor yang berisi paket narkotika jenis sabu seberat 100 gram (seratus gram) kepada saksi TEKON melalui Ekspedisi Kapal Roro. Selanjutnya, Terdakwa memberitahu saksi TEKON bahwa paket narkotika tersebut telah dikirimkan dan memerintahkan saksi TEKON untuk mengambil paket tersebut. Setelah paket narkotika tersebut sampai, pihak Ekspedisi memberitahu saksi TEKON bahwa paket telah sampai, untuk kemudian saksi TEKON mengambil paket tersebut di pinggir jalan dekat terminal Tanjungpandan. Setelah saksi TEKON mengambil paket tersebut, Terdakwa memerintahkan saksi TEKON untuk memecah paket narkotika menjadi beberapa paket.
  • Bahwa selanjutnya sekira pada bulan Juli 2024, Terdakwa kembali mengirimkan paket kardus oli motor yang berisi paket narkotika jenis sabu seberat 100 gram (seratus gram) kepada saksi TEKON melalui Ekspedisi Kapal Roro. Selanjutnya, Terdakwa memberitahu saksi TEKON bahwa paket narkotika tersebut telah dikirimkan dan memerintahkan saksi TEKON untuk mengambil paket tersebut. Setelah paket narkotika tersebut sampai, pihak Ekspedisi memberitahu saksi TEKON bahwa paket telah sampai, untuk kemudian saksi TEKON mengambil paket tersebut di pinggir jalan Perawas, desa Perawas, kec. Tanjungpandan. Setelah saksi TEKON mengambil paket tersebut, Terdakwa memerintahkan saksi TEKON untuk memecah paket narkotika menjadi beberapa paket.
  • Bahwa selanjutnya sekira pada bulan Agustus 2024, Terdakwa yang saat itu sudah berada di apartement The Edge nomor 1758 yang berada di jl. Raya Baros, Cimahi Selatan, kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, kembali mengirimkan paket kardus oli motor yang berisi paket narkotika jenis sabu seberat 200 gram (dua ratus gram) kepada saksi TEKON melalui Ekspedisi Kapal Roro. Selanjutnya, Terdakwa memberitahu saksi TEKON bahwa paket narkotika tersebut telah dikirimkan dan memerintahkan saksi TEKON untuk mengambil paket tersebut. Setelah paket narkotika tersebut sampai, pihak Ekspedisi memberitahu saksi TEKON bahwa paket telah sampai, untuk kemudian saksi TEKON mengambil paket tersebut di pinggir jalan Pilang, desa Dukong, kec. Tanjungpandan.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.087.K.05.16.24.0238 Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkal Pinang tanggal 20 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini, S.Farm., Apt. menjelaskan bahwa telah melakukan pengujian terhadap sampel berupa 2 (dua) bungkus plastik bening besar masing-masing di dalamnya terdapat plastik bening, 1 (satu) bungkus plastik bening sedang di dalamnya terdapat plastik bening, 44 (empat puluh empat) bungkus plastik bening kecil masing-masing di dalamnya terdapat plastik bening, 2 (dua) bungkus plastik bening kecil di dalamnya narkotika jenis sabu milik Terdakwa yang ditemukan di kediaman saksi TEKON 238 gram (dua ratus tiga puluh delapan gram), positif mengandung metamfetamin.
  • Bahwa saksi TEKON menerima imbalan dari Terdakwa sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) yang ditransfer dari rekening BCA atas nama LAY WIE WEN milik Terdakwa ke rekening BRI atas nama SAPTINA milik saksi TEKON, untuk setiap 100 (seratus) gram narkotika jenis sabu yang telah saksi TEKON lemparkan.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

----- Perbuatan Terdakwa SUHERMAN Alias MANTUL Anak Dari CU THIAN HO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------------------

 

D A N

 

KETIGA :

-------------- Bahwa Terdakwa SUHERMAN Alias MANTUL Anak Dari CU THIAN HO pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di apartement The Edge nomor 1758 yang berada di jl. Raya Baros, Cimahi Selatan, kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cimahi yang berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat Ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan adalah dalam hal ini Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa SUHERMAN Alias MANTUL Anak Dari CU THIAN HO dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2024, Terdakwa SUHERMAN Alias MANTUL Anak Dari CU THIAN HO berangkat menggunakan travel dari kediamannya yang berada di apartement The Edge nomor 1758 yang berada di jl. Raya Baros, Cimahi Selatan, kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, menuju ke rumah seseorang bernama BUCEK yang berada di jl. Tubagus Angke yang berada di Jembatan Itam, kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat, dengan maksud untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram seharga Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
  • Bahwa sesampainya Terdakwa di rumah BUCEK sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa langsung membeli narkotika jenis sabu sebanyak 5 (lima) gram dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dari rekening BCA atas nama LAY WIE WEN milik Terdakwa ke rekening BCA milik BUCEK. Setelah membeli narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa membawa narkotika tersebut dan pulang ke kediamannya yang berada di apartement The Edge nomor 1758 yang berada di jl. Raya Baros, Cimahi Selatan, kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat, dengan menggunakan travel.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di lobby apartement The Edge nomor 1758 yang berada di jl. Raya Baros, Cimahi Selatan, kota Cimahi, Jawa Barat, saat hendak menuju kamar, Terdakwa ditangkap oleh saksi ASEP selaku anggota Satresnarkoba Polres Belitung yang disaksikan oleh saksi ASEP SUPRIATNA dan saksi DENI selaku pihak keamanan apartemen. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan di kamar Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat (netto) 1,65 gram (satu koma enam puluh lima gram), 2 (dua) buah pipa kaca, 1 (satu) buah alas hisap sabu (bong), 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah handphone merk Redmi 13C warna hitam dengan provider Indosat 085800225576, 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi 13T warna hitam dengan provider Indosat dengan nomor 08568533135, 1 (satu) buah handphone merk Vivo V29 warna hitam dengan provider Telkomsel dengan nomor 085262353198 dan 1 (satu) buah Kartu ATM BCA a.n LAY WIE WEN untuk selanjutnya diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan hasil laporan pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Pangkalpinang nomor LHU.087.K.05.16.24.0237 tanggal 20 Agustus 2024 dengan kesimpulan bahwa terhadap 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat (netto) 1,65 gram (satu koma enam puluh lima gram) milik Terdakwa positif mengandung metamfetamin.
  • Bahwa Terdakwa tidak memilki izin dari pihak manapun untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

----- Perbuatan Terdakwa SUHERMAN Alias MANTUL Anak Dari CU THIAN HO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

D A N

 

KEEMPAT :

PRIMAIR :

-------------- Bahwa Terdakwa SUHERMAN Alias MANTUL Anak Dari CU THIAN HO bersama-sama saksi NICO Alias TEKON dan saksi ANDRI HERMAWAN Bin AKUI pada bulan Mei 2024 s/d hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 s/d bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di apartement Gading Nias Residen, kecamatan Kelapa Gading, kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat Ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan adalah dalam hal ini Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3), yang dilakukan Terdakwa SUHERMAN Alias MANTUL Anak Dari CU THIAN HO dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB, saksi ASEP selaku anggota Satresnarkoba Polres Belitung mengamankan saksi NICO Alias TEKON (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi ANDRI HERMAWAN Bin AKUI (dilakukan penuntutan terpisah) di rumah saksi TEKON yang berada di Jl. Pak Tahau, RT 002 / RW 001, kelurahan / desa Air Saga, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah saksi TEKON, ditemukan obat keras jenis tramadol sebanyak 120 (seratus tiga puluh) strip milik Terdakwa SUHERMAN Alias MANTUL Anak Dari CU THIAN HO. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi TEKON dan saksi ANDRI, diperoleh informasi bahwa Terdakwa memperkerjakan saksi TEKON dan saksi ANDRI sebagai perantara atau kurir obat keras jenis tramadol milik Terdakwa di sekitar Belitung.
  • Bahwa bermula pada bulan Mei 2024, Terdakwa yang saat itu berada di apartement Gading Nias Residen, kecamatan Kelapa Gading, kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, melalui whatsapp, menanyakan kepada saksi TEKON mengenai pasar obat keras jenis tramadol di Belitung. Kemudian saksi TEKON mengatakan kepada Terdakwa bahwa pasar obat keras jenis tramadol di Belitung bagus. Setelah mengetahui hal tersebut, Terdakwa kemudian mengirimkan obat keras jenis tramadol kepada saksi TEKON. Selanjutnya saksi TEKON menawari saksi ANDRI untuk melemparkan obat keras jenis tramadol milik Terdakwa di Belitung. Kemudian saksi ANDRI bersedia menerima tawaran tersebut dari saksi TEKON untuk melemparkan obat keras jenis tramadol di Belitung.
  • Bahwa kemudian sekira pada bulan Juni 2024, saksi TEKON menerima kiriman magic com yang berisi obat keras jenis tramadol sebanyak 300 (tiga ratus) strip atau 3.000 (tiga ribu) butir dari Terdakwa melalui Ekspedisi Kapal Roro. Selanjutnya saksi TEKON menyuruh saksi ANDRI untuk mengambil kiriman obat keras jenis tramadol sebanyak 300 (tiga ratus) strip atau 3.000 (tiga ribu) butir dengan cara saksi ANDRI menemui pihak Ekspedisi di sekitar Bandara H.A.S Hanandjoeddin. Setelah itu, saksi ANDRI membawa paket tramadol tersebut ke rumah saksi TEKON yang berada di Jl. Pak Tahau, RT 002 / RW 001, kelurahan / desa Air Saga, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung. Setelah itu, Terdakwa memerintahkan saksi ANDRI untuk melemparkan obat keras jenis tramadol tersebut ke sekitar daerah Belitung, untuk kemudian saksi ANDRI akan memberitahu titik lokasi pelemparan tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa akan memberitahu lokasi pelemparan tersebut kepada pasien Terdakwa.
  • Bahwa saksi ANDRI memperoleh keuntungan yang sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) strip obat keras jenis tramadol yang telah saksi ANDRI lemparkan. Kemudian Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) strip obat keras jenis tramadol yang telah saksi ANDRI lemparkan.
  • Bahwa berdasarkan hasil laporan pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Pangkalpinang nomor LHU.087.K.05.01.24.0011 tanggal 21 Agustus 2024 dengan kesimpulan bahwa terhadap 2 (dua) strip / 20 (dua puluh) butir obat tanpa merk yang mirip kemasan obat Tramadol HCL 50mg milik Terdakwa yang ditemukan di rumah saksi TEKON yang berada di Jl. Pak Tahau, RT 002 / RW 001, kelurahan / desa Air Saga, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung, positif mengandung Tramadol Hidroklorida sejumlah 121,24% (seratus dua puluh satu koma dua puluh empat persen).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak manapun untuk memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3).

----- Perbuatan Terdakwa SUHERMAN Alias MANTUL Anak Dari CU THIAN HO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------

 

SUBSIDAIR :

-------------- Bahwa Terdakwa SUHERMAN Alias MANTUL Anak Dari CU THIAN bersama-sama saksi NICO Alias TEKON dan saksi ANDRI HERMAWAN Bin AKUI pada bulan Mei 2024 s/d hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 s/d bulan Agustus 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di apartement Gading Nias Residen, kecamatan Kelapa Gading, kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berdasarkan Pasal 84 KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya Terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat Ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar Saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan adalah dalam hal ini Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang dilakukan Terdakwa SUHERMAN Alias MANTUL Anak Dari CU THIAN HO dengan cara-cara sebagai berikut: -----------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 11 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 WIB, saksi ASEP selaku anggota Satresnarkoba Polres Belitung mengamankan saksi NICO Alias TEKON (dilakukan penuntutan terpisah) dan saksi ANDRI HERMAWAN Bin AKUI (dilakukan penuntutan terpisah) di rumah saksi TEKON yang berada di Jl. Pak Tahau, RT 002 / RW 001, kelurahan / desa Air Saga, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung. Kemudian setelah dilakukan penggeledahan terhadap rumah saksi TEKON, ditemukan obat keras jenis tramadol sebanyak 120 (seratus tiga puluh) strip milik Terdakwa SUHERMAN Alias MANTUL Anak Dari CU THIAN HO. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi TEKON dan saksi ANDRI, diperoleh informasi bahwa Terdakwa memperkerjakan saksi TEKON dan saksi ANDRI sebagai perantara atau kurir obat keras jenis tramadol milik Terdakwa di sekitar Belitung.
  • Bahwa bermula pada bulan Mei 2024, Terdakwa yang saat itu berada di apartement Gading Nias Residen, kecamatan Kelapa Gading, kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, melalui whatsapp, menanyakan kepada saksi TEKON mengenai pasar obat keras jenis tramadol di Belitung. Kemudian saksi TEKON mengatakan kepada Terdakwa bahwa pasar obat keras jenis tramadol di Belitung bagus. Setelah mengetahui hal tersebut, Terdakwa kemudian berencana untuk mengirimkan obat keras jenis tramadol kepada saksi TEKON. Selanjutnya saksi TEKON menawari saksi ANDRI untuk melemparkan obat keras jenis tramadol milik Terdakwa di Belitung. Kemudian saksi ANDRI bersedia menerima tawaran tersebut dari saksi TEKON untuk melemparkan obat keras jenis tramadol di Belitung.
  • Bahwa kemudian sekira pada bulan Juni 2024, saksi TEKON menerima kiriman magic com yang berisi obat keras jenis tramadol sebanyak 300 (tiga ratus) strip atau 3.000 (tiga ribu) butir dari Terdakwa melalui Ekspedisi Kapal Roro. Selanjutnya saksi TEKON menyuruh saksi ANDRI untuk mengambil kiriman obat keras jenis tramadol sebanyak 300 (tiga ratus) strip atau 3.000 (tiga ribu) butir dengan cara saksi ANDRI menemui pihak Ekspedisi di sekitar Bandara H.A.S Hanandjoeddin. Setelah itu, saksi ANDRI membawa paket tramadol tersebut ke rumah saksi TEKON yang berada di Jl. Pak Tahau, RT 002 / RW 001, kelurahan / desa Air Saga, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung. Setelah itu, Terdakwa memerintahkan saksi ANDRI untuk melemparkan obat keras jenis tramadol tersebut ke sekitar daerah Belitung, untuk kemudian saksi ANDRI akan memberitahu titik lokasi pelemparan tersebut kepada Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa akan memberitahu lokasi pelemparan tersebut kepada pasien Terdakwa.
  • Bahwa saksi ANDRI memperoleh keuntungan yang sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) strip obat keras jenis tramadol yang telah saksi ANDRI lemparkan. Kemudian Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) strip obat keras jenis tramadol yang telah saksi ANDRI lemparkan.
  • Bahwa berdasarkan hasil laporan pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan Pangkalpinang nomor LHU.087.K.05.01.24.0011 tanggal 21 Agustus 2024 dengan kesimpulan bahwa terhadap 2 (dua) strip / 20 (dua puluh) butir obat tanpa merk yang mirip kemasan obat Tramadol HCL 50mg milik Terdakwa yang ditemukan di rumah saksi TEKON yang berada di Jl. Pak Tahau, RT 002 / RW 001, kelurahan / desa Air Saga, kecamatan Tanjungpandan, kabupaten Belitung, positif mengandung Tramadol Hidroklorida sejumlah 121,24% (seratus dua puluh satu koma dua puluh empat persen).
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.

----- Perbuatan Terdakwa SUHERMAN Alias MANTUL Anak Dari CU THIAN HO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------

Pihak Dipublikasikan Ya