Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ibu Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Nomor: 310/UM/2005, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung pada tanggal 14 Maret 2005 yang sebelumnya nama Ayah tertulis dan terbaca “PRIYADI” diperbaiki dan ditambahkan menjadi nama Ayah tertulis dan terbaca “PIRIYADI HAMSAH” dan yang sebelumnya nama Ibu tertulis dan terbaca “LIONA ARLINI” diperbaiki dan menjadi nama Ibu tertulis dan terbaca “LYDIA ARLINI”;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 310/UM/2005, pada tanggal 14 Maret 2005;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan.
|