Dakwaan |
Bahwa terdakwa I SEPTIAN EKA VIRNANDA Alias FIRNANDA Alias NANDA Bin ZAINURI bersama-sama dengan terdakwa II JUPRI Alias KUJUP Bin (Alm) MUHAMMAD NUR, terdakwa III ISTANTO Alias PAK CAI Bin TANDRA GUNAWAN, terdakwa IV MASYUDI Alias YUDI Alias ULEK Bin (Alm) MATYATI, terdakwa V AGUS RUSTANDI Alias AGUS Bin (Alm) HOMSIN, dan terdakwa VI DEDI KARDONO Alias DEDI Alias BOB Bin (Alm) RAHIDI pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar Pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di Bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Lokasi Tambang Timah Dusun Selumar Desa Selinsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan Penambangan Tanpa Izin”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 wib saksi KRESNA PANDU PUTRA dan saksi AFFRIEZ ZIAN yang merupakan Anggota Kepolisian Resor Belitung Timur pergi menuju lokasi tambang timah yang diduga tidak memiliki dokumen perizinan di wilayah Dusun Selumar Desa Selinsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, kemudian saksi KRESNA PANDU PUTRA dan saksi AFFRIEZ ZIAN beserta tim berkoordinasi dengan pihak UPTD KPHP Gunung Duren DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna mendampingi juga untuk melakukan pengecekan lokasi tambang timah tersebut, sekitar pukul 11.00 Wib para saksi tersebut mendengar adanya suara mesin tambang yang sedang beroperasi kemudian saksi KRESNA PANDU PUTRA dan saksi AFFRIEZ ZIAN pun mendekati dan melakukan pengecekan lokasi tambang timah dan setelah melakukan pengecekan diketahui bahwa pada lokasi tersebut para saksi melihat terdapat 1 (satu) set tambang timah jenis Semprot Darat yang sedang melakukan aktifitas penambangan timah, kemudian para saksi langsung meminta terdakwa I, terdakwa II, terdakwa III, terdakwa IV, terdakwa V, dan terdakwa VI untuk mematikan mesin tambang lalu berkumpul, setelah itu para saksi memperkenalkan diri dari Kepolisian Resor Belitung Timur, selanjutnya menanyakan perizinan dalam hal melakukan kegiatan penambangan yang telah dilakukan, tetapi para terdakwa tersebut tidak memilikinya, selanjutnya dari pihak UPTD KPHP Gunung Duren DLHK Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil titik koordinat lokasi yang kemudian diketahui bahwa lokasi tersebut masuk ke dalam Areal Penggunaan Lain (APL) Desa Selinsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, selanjutnya para terdakwa tersebut beserta barang bukti berupa sarana prasarana alat tambang tersebut dibawa dan diamankan ke Polres Belitung Timur guna kepentingan Penyidikan lebih Lanjut.
- Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara awalnya pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV menggunakan sepeda motor menuju lokasi penambangan timah milik Terdakwa I yang bertempat di Lokasi Tambang Timah Dusun Selumar Desa Selinsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur, kemudian sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa I menyusul ke lokasi tersebut yang mana setelah sampai di lokasi Terdakwa I melihat Terdakwa VI selaku operator excavator Kobelco warna hijau sedang duduk di dalam pondok dekat lobang tambang karena excavatornya sedang rusak dan sambil menunggu mekanik karena mengalami kerusakan pada saat sedang membuka dan mendalami lobang tambang, lalu Terdakwa I juga melihat Terdakwa V sedang mengendarai excavator merek HITACI warna Orange sedang membuka dan mendalami lobang tambang untuk menyelesaikan pembukaan dan pendalaman lobang pada titik tersebut, sedangkan saat itu Terdakwa II, Terdakwa III dan Terdakwa IV sedang melakukan aktifitas di dalam lobang tambang yaitu sedang menjaga/mengkontrol mesin hisap tanah yang sedang menghisap air yang ada di dalam lobang tambang, selanjutnya Sekitar pukul 11.00 Wib datanglah beberapa orang dengan menggunakan pakaian preman yang kemudian memperkenalkan diri dan menunjukan surat perintah kemudian para terdakwa diminta berhenti untuk melakukan aktifitas yang sedang dilakukan.
- Bahwa kegiatan yang para terdakwa (Terdakwa I s.d. Terdakwa VI) lakukan di lokasi tersebut yaitu berawal dari pengesetan/perakiran sarana prasarana tambang yaitu para terdakwa mendudukkan mesin hisap air di lobang besar yang berisikan air dilanjutkan mendudukkan mesin hisap tanah pada lobang tambang yang hendak dilakukan penambangan dengan beralaskan drum plastik yang telah disusun agar terapung, setelah mesin sudah sesuai dengan posisi dan peruntukannya lalu para terdakwa mengikat/memasang selang spiral penghisap air pada mesin hisap air dan selang spiral penghisap tanah pada mesin hisap tanah, setelah selesai para terdakwa melanjutkan memasang/mengikat selang pengantar air ukuran 3 dim, dilanjutkan memasang/mengikat selang ukuran 3 dim yang digunakan untuk menyemprot tanah, setelah itu para terdakwa memasang/mengikat selang ukuran 4 dim yang disambungkan dengan pipa ukuran 6 dim sebagai pipa buang ke atas sakkan yang digunakan untuk menghantar tanah dan air ke sakkan, setelah pengesetan tersebut dianggap selesai dan sudah sesuai dengan peruntukan dan kegunaannya masing-masing kemudian para terdakwa melakukan pengesetan dan penyetelan posisi sakkan agar berfungsi sesuai dengan perannya yang kemudian setelah selesai diletakkan pipa buang di atas sakkan tersebut, jika kesemua sarana prasarana tambang telah terpasang sesuai peruntukkannya maka proses selanjutnya yaitu melakukan pengecekan/percobaan fungsi dari sarana prasarana tambang dengan cara yaitu awalnya mengisikan bahan bakar minyak pada semua mesin, dilanjutkan menghidupkan mesin hisap air, setelah mesih air hidup dan menghisap air selanjutnya dihantarkan ke sarana pembagi air memelwati pipa ukuran 3 dim, setelah air terbagi kemudian dilanjutkan dengan menghidupkan mesin hisap tanah dan setelah dinilai sudah sesuai dengan fungsinya kemudian kedua mesin tersebut berkolaborasi untuk mengeringkan lobang tambang yang sebelumnya sudah tergenang oleh air yang dihisap dan dibuang oleh mesin hisap tanah ke atas sakkan melewati selang ukuran 4 dim dan pipa ukuran 6 dim, setelah lobang tambang mengering kemudian para terdakwa mulai melakukan kegiatan sesuai dengan peran masing-masing dimana pada bagian atas lobang beroperasi 2 (dua) unit excavator yang berfungsi untuk membuka lebar serta mendalami lobang tambang dan di dalam lobang tambang para pekerja tambang mulai melakukan penyemprotan dinding tanah dengan menggunakan selang semprot ukuran 3 dim sambil membuang sampah yang berada di dalam lobang tambang, hal tersebut dilakukan di dalam lobang tambang secara bergantian oleh para terdakwa yaitu ada yang menyemprot tanah, membersihkan sampah, mencangkul tanah dan mengendalikan mesih hisap tanah. Kegiatan tersebut dilakukan secara berulang sampai dengan menemukan pasir yang mengandung timah, jika telah menemukan tanah yang mengandung pasir timah kemudian tanah tersebut disemprot dan dialirkan ke mesin penghisap tanah untuk dihantarkan ke atas sakkan dimana hal tersebut dilakukan sampai dengan waktu yang telah ditentukan, setelah dianggap cukup melakukan penyemprotan tanah dan penghisapan tanah lalu para terdakwa menuju ke atas sakkan untuk melakukan pemisahan pasir dengan timah dengan cara mencangkulnya secara berjalan mundur dan teratur secara berulang-ulang, setelah pasir menipis karena teraliri atau terbuang ke bawah sakkan dengan cara dialiri dimana pasir tersebut dianggap tidak mengandung pasir timah dengan kadar yang ditentukan, setelah itu salah satu dari terdakwa mendatangi mesin tanah untuk menambah gas dari mesin tanah dimaksudkan untuk mengeluarkan pasir timah yang tersangkut di dalam pipa maupun dalam selang penghantar pasir ke sakkan yang biasa di sebut “ngepress”, setelah selesai dengan waktu tertentu kemudian mesin penghisap distabilkan kembali, selanjutnya para terdakwa kembali lagi memisahkan pasir dengan pasir timah dengan cara yang sama mencangkul secara mundur dan teratur setelah pasir terpisah dari pasir timah kemudian para terdakwa membersihkannya menggunakan tangan setelah pasir timah dianggap bersih dan tidak ada lagi mengandung pasir kemudian pasir timah dimasukkan ke dalam karung untuk selanjutnya di panggang agar menjadi kering dan tidak mengandung air, setelah itu pasir timah siap untuk dijual ke pengepul atau pembeli.
- Bahwa sarana yang diamankan dalam tindak pidana ini adalah berupa :
-
- 1 (satu) unit mesin Diesel hisap tanah Merek Shanghai 48PK beserta pompa;
- 1 (satu) unit mesin Diesel hisap air 24PK beserta pompa;
- Selang 3 Dim,
- Selang 4 Dim;
- Selang spiral 4 Dim;
- Pipa 6 Dim;
- Drum plastik;
- 1 (satu) unit excavator merek HITACI warna orange;
- 1 (satu) unit excavator merek KOBELCO warna Hijau.
Dimana seluruh sarana prasarana tersebut seluruhnya merupakan milik Terdakwa I, sedangkan alat berat berupa 1 (satu) unit excavator merek HITACI warna orange, dan 1 (satu) unit excavator merek KOBELCO warna Hijau adalah alat berat yang disewa oleh Terdakwa I dari saksi JAKA RAMADHAN HARIANTO bin DIAN HARIANTO dengan kesepakatan harga sewa masing-masing alat berat yaitu Rp.300.000,- per Jam dan lama sewa yaitu 100 Jam, yaitu yang disewa oleh terdakwa I sejak tanggal 9 Juli 2024.
- Bahwa berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh Ahli DENNY ERNANDES yang merupakan PNS pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang tertuang dalam alat bukti Surat Titik Koordinat Kegiatan Pertambangan Timah yang berada di Lokasi Tambang Timah Dusun Selumar Desa Selinsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur tertanggal 18 Juli 2024, diperoleh fakta hukum jika lokasi para terdakwa melakukan kegiatan pertambangan timah adalah lokasi titik koordinat X: 186353; Y: 9675272; yang masuk ke dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) Desa Selinsing Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur.
- Bahwa dalam melakukan kegiatan tersebut, para terdakwa tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 35 ayat (3) Undang - Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terdiri dari :
- Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
- Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah tzin usaha pertambangan khusus.
- IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
- Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
- Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.
--------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------------------- |