Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
83/Pdt.P/2024/PN Tdn Safitri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 83/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Safitri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ayah didalam Akta Kelahiran Pemohon sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 464/Ist/2000/1996 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Belitung pada tanggal 17 Juli 2000 yang sebelumnya tertulis/terbaca “SUHENDRA” menjadi “SUHENDRI”;
  3. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Ibu didalam Akta Kelahiran Pemohon sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 464/Ist/2000/1996 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Belitung pada tanggal 17 Juli 2000 yang sebelumnya tertulis/terbaca “YUSTINA” menjadi “YUSPINA”;
  4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Belitung selaku tempat domisil tinggal Pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 464/Ist/2000/1996 tanggal 17 Juli 2000;
  5. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak