Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.B/2024/PN Tdn 1.HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
2.KHAERUL RIZAL, S.H.
IKHSAN GIANTORO alias IKHSAN Bin KASENO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 132/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1480/L.9.12/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
2KHAERUL RIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKHSAN GIANTORO alias IKHSAN Bin KASENO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--- Bahwa Ia Terdakwa IKHSAN GIANTORO alias IKHSAN Bin KASENO pada bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Februari 2024 berkisar pukul 06.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan Januari 2024 sampai dengan Bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Sudirman KM 15 Kel./Desa BuluhTumbang Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tepatnya di Gudang Cargo Bandara HAS Hanandjoedin Belitung Komplek Bandara H. AS. HANANDJOEDDIN atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------

  • Bahwa pada tanggal yang Terdakwa IKHSAN GIANTORO alias IKHSAN Bin KASENO tidak dapat ingat lagi sekira Bulan Januari 2024 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa menarik gerobak cargo di Gudang Cargo Bandara HAS Hanandjoedin untuk menaikkan barang out going untuk memuat barang yang dikirim dari Belitung ke Jakarta lalu Terdakwa menurunkan terpal dari gerobak cargo dan menemukan 1 (satu) bungkus paket pada gerobak kemudian Terdakwa simpan di dekat tumpukan berkas gudang cargo, pada waktu jam istirahat paket yang berisikan makanan Kripik Pisang dan Kebab lalu Terdakwa makan bersama rekan kerja Terdakwa dengan mengatakan  bahwa Paket tersebut Terdakwa beli dari online shop.
  • Bahwa pada tanggal yang Terdakwa tidak dapat ingat lagi sekira Bulan Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa sedang menyusun cargo lalu Terdakwa menemukan 1 (satu) buah Paket yang terselip di antara koli lalu Terdakwa ambil dan Terdakwa masukkan kedalam baju depan Terdakwa kemudian Terdakwa sembunyikan di tumpukkan kardus di gudang cargo pada saat jam pulang Terdakwa membawa kerumah dan pada saat Terdakwa buka berisikan 1 (satu) unit Handphone OPPO A77s berwarna Hijau lalu Terdakwa simpan dirumah.
  • Bahwa pada tanggal yang Terdakwa tidak dapat ingat lagi sekira bulan Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa sedang menyusun cargo lalu Terdakwa menemukan 1 (satu) buah Paket yang tercecer di lantai gudang cargo lalu Terdakwa ambil dan Terdakwa masukkan kedalam baju depan Terdakwa kemudian Terdakwa sembunyikan di tumpukkan kardus di gudang cargo untuk Terdakwa ambil pada saat jam pulang dan Terdakwa bawa ke rumah setelah 3 (tiga) hari tidak ada komplain baru Terdakwa berani membuka paket tersebut yang mana berisikan 1 (satu) unit Handphone INFINIX NOTE 30 berwarna Low Blue Light lalu Terdakwa simpan dirumah.
  • Bahwa pada tanggal yang Terdakwa tidak dapat ingat lagi sekira Bulan Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa sedang menyusun cargo lalu Terdakwa menemukan 1 (satu) buah Paket yang tercecer di lantai gudang cargo lalu Terdakwa ambil dan masukkan kedalam baju depan Terdakwa kemudian Terdakwa sembunyikan di tumpukkan kardus di gudang cargo pada saat jam pulang Terdakwa membawa ke rumah sekira 5 (lima) hari tidak ada komplain baru Terdakwa berani membuka paket tersebut yang mana berisikan 1 (satu) unit Handphone VIVO Y36 berwarna Meteor Black.
  • Bahwa terhadap barang-barang tersebut Terdakwa memberikan kepada saksi YOAWANSAH alias YOAN Bin PAUZAR, saksi VACHRIZA IBNU SYAIHENDRA alias PAHRI Bin NOVAL SYAIHENDRA dan saksi DANDI KURNIAWAN alias ANGAN Bin TAUFIK dengan dalih untuk dipinjamkan.
  • Atas kejadian tersebut PT. Shen Makmur Sentosa (Ekspedisi JNT) selaku yang menguasai dan mempunyai barang tersebut mengalami kerugian sebesar Rp8.200.000,- (Delapan juta Dua Ratus Ribu Rupiah);

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.------------------------------

ATAU

KEDUA

PRIMAIR

--- Bahwa Ia Terdakwa IKHSAN GIANTORO alias IKHSAN Bin KASENO pada bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Februari 2024 berkisar pukul 06.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan Januari 2024 sampai dengan Bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Sudirman KM 15 Kel./Desa BuluhTumbang Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tepatnya di Gudang Cargo Bandara HAS Hanandjoedin Belitung Komplek Bandara H. AS. HANANDJOEDDIN atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penugasannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------

  • Bahwa Terdakwa IKHSAN GIANTORO alias IKHSAN Bin KASENO selaku pegawai porter merangkap admin dari PT. WISESA AVIATION CENTER yang bergerak di bidang pelayanan jasa di Cargo Bandara HAS HANANDJOEDIN memiliki tugas pokok mengangkut barang dan penginputan surat muatan sesuai kontrak kerja Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal yang Terdakwa IKHSAN GIANTORO alias IKHSAN Bin KASENO tidak dapat ingat lagi sekira Bulan Januari 2024 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa menarik gerobak cargo di Gudang Cargo Bandara HAS Hanandjoedin untuk menaikkan barang out going untuk memuat barang yang dikirim dari Belitung ke Jakarta lalu Terdakwa menurunkan terpal dari gerobak cargo dan menemukan 1 (satu) bungkus paket pada gerobak kemudian Terdakwa simpan di dekat tumpukan berkas gudang cargo, pada waktu jam istirahat paket yang berisikan makanan Kripik Pisang dan Kebab lalu Terdakwa makan bersama rekan kerja Terdakwa dengan mengatakan  bahwa Paket tersebut Terdakwa beli dari online shop.
  • Bahwa pada tanggal yang Terdakwa tidak dapat ingat lagi sekira Bulan Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa sedang menyusun cargo lalu Terdakwa menemukan 1 (satu) buah Paket yang terselip di antara koli lalu Terdakwa ambil dan Terdakwa masukkan kedalam baju depan Terdakwa kemudian Terdakwa sembunyikan di tumpukkan kardus di gudang cargo pada saat jam pulang Terdakwa membawa kerumah dan pada saat Terdakwa buka berisikan 1 (satu) unit Handphone OPPO A77s berwarna Hijau lalu Terdakwa simpan dirumah.
  • Bahwa pada tanggal yang Terdakwa tidak dapat ingat lagi sekira bulan Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa sedang menyusun cargo lalu Terdakwa menemukan 1 (satu) buah Paket yang tercecer di lantai gudang cargo lalu Terdakwa ambil dan Terdakwa masukkan kedalam baju depan Terdakwa kemudian Terdakwa sembunyikan di tumpukkan kardus di gudang cargo untuk Terdakwa ambil pada saat jam pulang dan Terdakwa bawa ke rumah setelah 3 (tiga) hari tidak ada komplain baru Terdakwa berani membuka paket tersebut yang mana berisikan 1 (satu) unit Handphone INFINIX NOTE 30 berwarna Low Blue Light lalu Terdakwa simpan dirumah.
  • Bahwa pada tanggal yang Terdakwa tidak dapat ingat lagi sekira Bulan Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa sedang menyusun cargo lalu Terdakwa menemukan 1 (satu) buah Paket yang tercecer di lantai gudang cargo lalu Terdakwa ambil dan masukkan kedalam baju depan Terdakwa kemudian Terdakwa sembunyikan di tumpukkan kardus di gudang cargo pada saat jam pulang Terdakwa membawa ke rumah sekira 5 (lima) hari tidak ada komplain baru Terdakwa berani membuka paket tersebut yang mana berisikan 1 (satu) unit Handphone VIVO Y36 berwarna Meteor Black.
  • Bahwa terhadap barang-barang tersebut Terdakwa memberikan kepada saksi YOAWANSAH alias YOAN Bin PAUZAR, saksi VACHRIZA IBNU SYAIHENDRA alias PAHRI Bin NOVAL SYAIHENDRA dan saksi DANDI KURNIAWAN alias ANGAN Bin TAUFIK dengan dalih untuk dipinjamkan.
  • Atas kejadian tersebut PT. Shen Makmur Sentosa (Ekspedisi JNT) selaku yang menguasai dan mempunyai barang tersebut mengalami kerugian sebesar Rp8.200.000,- (Delapan juta Dua Ratus Ribu Rupiah);

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.--------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

--- Bahwa Ia Terdakwa IKHSAN GIANTORO alias IKHSAN Bin KASENO pada bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Februari 2024 berkisar pukul 06.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Bulan Januari 2024 sampai dengan Bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2024 bertempat di Jalan Sudirman KM 15 Kel./Desa BuluhTumbang Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tepatnya di Gudang Cargo Bandara HAS Hanandjoedin Belitung Komplek Bandara H. AS. HANANDJOEDDIN atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa IKHSAN GIANTORO alias IKHSAN Bin KASENO selaku pegawai porter merangkap admin dari PT. WISESA AVIATION CENTER yang bergerak di bidang pelayanan jasa di Cargo Bandara HAS HANANDJOEDIN memiliki tugas pokok mengangkut barang dan penginputan surat muatan sesuai kontrak kerja Terdakwa.
  • surat muatan sesuai kontrak kerja Terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal yang Terdakwa IKHSAN GIANTORO alias IKHSAN Bin KASENO tidak dapat ingat lagi sekira Bulan Januari 2024 sekira pukul 06.00 WIB, Terdakwa menarik gerobak cargo di Gudang Cargo Bandara HAS Hanandjoedin untuk menaikkan barang out going untuk memuat barang yang dikirim dari Belitung ke Jakarta lalu Terdakwa menurunkan terpal dari gerobak cargo dan menemukan 1 (satu) bungkus paket pada gerobak kemudian Terdakwa simpan di dekat tumpukan berkas gudang cargo, pada waktu jam istirahat paket yang berisikan makanan Kripik Pisang dan Kebab lalu Terdakwa makan bersama rekan kerja Terdakwa dengan mengatakan  bahwa Paket tersebut Terdakwa beli dari online shop.
  • Bahwa pada tanggal yang Terdakwa tidak dapat ingat lagi sekira Bulan Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa sedang menyusun cargo lalu Terdakwa menemukan 1 (satu) buah Paket yang terselip di antara koli lalu Terdakwa ambil dan Terdakwa masukkan kedalam baju depan Terdakwa kemudian Terdakwa sembunyikan di tumpukkan kardus di gudang cargo pada saat jam pulang Terdakwa membawa kerumah dan pada saat Terdakwa buka berisikan 1 (satu) unit Handphone OPPO A77s berwarna Hijau lalu Terdakwa simpan dirumah.
  • Bahwa pada tanggal yang Terdakwa tidak dapat ingat lagi sekira bulan Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa sedang menyusun cargo lalu Terdakwa menemukan 1 (satu) buah Paket yang tercecer di lantai gudang cargo lalu Terdakwa ambil dan Terdakwa masukkan kedalam baju depan Terdakwa kemudian Terdakwa sembunyikan di tumpukkan kardus di gudang cargo untuk Terdakwa ambil pada saat jam pulang dan Terdakwa bawa ke rumah setelah 3 (tiga) hari tidak ada komplain baru Terdakwa berani membuka paket tersebut yang mana berisikan 1 (satu) unit Handphone INFINIX NOTE 30 berwarna Low Blue Light lalu Terdakwa simpan dirumah.
  • Bahwa pada tanggal yang Terdakwa tidak dapat ingat lagi sekira Bulan Februari 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa sedang menyusun cargo lalu Terdakwa menemukan 1 (satu) buah Paket yang tercecer di lantai gudang cargo lalu Terdakwa ambil dan masukkan kedalam baju depan Terdakwa kemudian Terdakwa sembunyikan di tumpukkan kardus di gudang cargo pada saat jam pulang Terdakwa membawa ke rumah sekira 5 (lima) hari tidak ada komplain baru Terdakwa berani membuka paket tersebut yang mana berisikan 1 (satu) unit Handphone VIVO Y36 berwarna Meteor Black.
  • Bahwa terhadap barang-barang tersebut Terdakwa memberikan kepada saksi YOAWANSAH alias YOAN Bin PAUZAR, saksi VACHRIZA IBNU SYAIHENDRA alias PAHRI Bin NOVAL SYAIHENDRA dan saksi DANDI KURNIAWAN alias ANGAN Bin TAUFIK dengan dalih untuk dipinjamkan.
  • Atas kejadian tersebut PT. Shen Makmur Sentosa (Ekspedisi JNT) selaku yang menguasai dan mempunyai barang tersebut mengalami kerugian sebesar Rp8.200.000,- (Delapan juta Dua Ratus Ribu Rupiah);

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya