Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G.S/2024/PN Tdn PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanjungpandan 1.SUPRIADI WARSITO
2.YUSTIA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G.S/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Tanjungpandan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUPRIADI WARSITO
2YUSTIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 65.335.963,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 65.335.963,- ( ENAM PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU SEMBILAN RATUS ENAM PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 47.015.406,- ( EMPAT PULUH TUJUH JUTA LIMA BELAS RIBU EMPAT RATUS ENAM) ditambah bunga sebesar 18.340.349,- ( DELAPAN BELAS JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH RIBU TIGA RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak