Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.Sus/2025/PN Tdn 1.Ahmad Muzayyin, S.H.
2.AGUNG NUGROHO, S.H.
3.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
AMRAN Alias AM Bin (Alm) M NASIR AMRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1/Pid.Sus/2025/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-44/L.9.14/Enz.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ahmad Muzayyin, S.H.
2AGUNG NUGROHO, S.H.
3RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRAN Alias AM Bin (Alm) M NASIR AMRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----- Bahwa terdakwa Amran alias Am bin (Alm) M. Nasir pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 21.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di jalan perburuhan dusun baru RT. 17 / RW. 000 Desa Gantung Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------

----- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 WIB saksi Muhammad Wahyudin (diajukan dalam berkas perkara terpisah/splitsing) datang ke rumah terdakwa di Jalan Perburuhan dusun Baru RT 17/RW 000 Desa Gantung Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur membawa 2 (dua) paket jenis sabu dimana 1 (satu) paket hendak dijual kepada Eris (Daftar pencarian Orang) sedangkan 1 (satu) paket dipakai saksi Muhamad wahyudin bersama terdakwa dengan cara terdakwa dan saksi Wahyudin menggunakan bong yang terbuat dari botol yang dimodifikasi pada tutupnya dipasang 2 (dua) buah sedotan yang disambungkan dengan kaca pyrex dan sedotan lainnya untuk menghisap asap pembakaran shabu, setelah pyrek terpasang kemudian dimasukan narkotika jenis shabu lalu menggunakan korek api gas memanaskan kaca pyrek sehingga timbul asap lalu dihisap terdakwa dan saksi Muhammad Wahyudin bergantian melalui sedotan yang berada pada tutup botol.-------------------------------------------------------

----- Bahwa pada saat saksi Muhammad Wahyudin sedang menunggu Eris di rumah terdakwa, Pada saat Eris (DPO) memasuki rumah dan saksi Muhammad Wahyudin hendak menyerahkan narkotika jenis shabu kepada Eris, saksi Muhammad Randi bin Sutrisno dan saksi Muhammad Reynaldi bin Eddy YS, bersama anggota Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung Timur lainnya, langsung melakukan penggerebekan. Dalam penggerebekan tersebut, Terdakwa dan saksi Muhammad Wahyudin berhasil diamankan, sementara Eris (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya Tim Satres Narkoba Polres Belitung Timur melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dengan disaksikan oleh saksi Maulana selaku Ketua RT setempat dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah klip bening bekas pakai berisi narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu yang telah dimodifikasi yang ditemukan di atas meja di dapur rumah terdakwa, serta 1 (satu) bungkus klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di depan teras samping rumah terdakwa dan diakui sebagai milik saksi Muhammad Wahyudin. Selain itu ditemukan pula 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1904 warna biru dongker milik saksi Muhammad Wahyudin dengan IMEI Slot SIM 1: 862645048846934 dan IMEI Slot SIM 2: 862645048846926, serta 1 unit handphone merk Oppo Reno 6 warna biru milik   dengan IMEI Slot SIM 1: 869793054097910 dan IMEI Slot SIM 2: 869793054097902. -------------------------------

----- Bahwa saksi Muhamad Wahyudin mengakui bahwa masih ada narkotika jenis shabu miliknya yang disimpan oleh Sdr. Rio Deri alias Manap Bin Herman (diajukan dalam berkas perkara terpisah/splitsing) yang bertempat tinggal di yang terletak di Dusun Kartini RT 02 RW 01 Desa Lalang Kecamatan Manggar kabupaten Belitung Timur dan ada juga yang disimpan di rumah kontrakan saksi Muhammad Wahyudin, selanjutnya saksi Muhammad Randi Bin Sutrisno, saksi Muhammad Reynaldi Bin Eddy YS dan anggota Tim Satres Narkoba Polres Belitung Timur lainnya menindaklanjuti hal tersebut. Kemudian saksi Muhammad Wahyudin, terdakwa berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke rumah Sdr. Rio Deri alias Manap Bin Herman dan diamankan serta dilakukan penggeledahan di rumah Sdr. Rio Deri disaksikan saksi Maryadi Bin alm Marsudi selaku Kepala Dusun setempat dari hasil penggeledahan ditemukan 18 (delapan belas) bungkus plastik klip bening jecil yang berisi kristal waran putih diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan pada kantong baju yang digantung di dalam lemari pakaian Sdr. Rio Deri, 1 (satu) buah handphone merek REDMI 13 warna hitam IMEI slot SIM 1 863268070221222 nomor handphone 085267686920, IMEI slot 2 863168070221230.---------------------------------

----- Kemudian pada hari Jumat tanggal 4 Oktober 2024 sekira pukul 23.43 WIB saksi Muhammad Randi dan saksi Muhammad Reynaldi bersama anggota Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung Timur lainnya melanjutkan penggeledahan dirumah kontrakan saksi Wahyu yang beralamat di Dusun Rasau RT 02 RW 000 Desa Gantung Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur yang disaksikan saksi Mulyanto selaku anggota LINMAS setempat dan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil klip bening kecil berisi kristal warna putih, 1 (satu) unit timbangan digital merek Pocket Scale warna hitam yang disimpan dalam tas selempang merek Converse, 9 (sembilan) bungkus plastik kecil yang disimpan di tas selempang yang diletakan didalam kamar, serta 1 (satu) bungkus besar narkotika jenis shabu yang disimpan didalam sepatu yang diletakan di dapur beserta 1 (satu) pak plastik klip kecil kosong.-

----- Bahwa kemudian pada hari Sabtu, tanggal 5 Oktober 2024, sekitar pukul 01.20 WIB, tim melakukan penggeledahan di kontrakan kedua Terdakwa I yang beralamat di Dusun Gunung, RT 08, Desa Lalang Jaya, Kecamatan Manggar. Dengan disaksikan oleh Saksi Suaidi selaku Ketua RT setempat, tim menemukan 9 (sembilan) bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di tas selempang cokelat bertuliskan "Baepack", 1 (satu) kotak plastik bertuliskan "Rock Hard" berisi 1 (satu) bungkus plastik klip besar berisi sabu, 1 (satu) kantong kain krem, serta 1 (satu) pak plastik klip kecil. Selanjutnya, Saksi Wahyudin, Saksi Rio Deri, Saksi Amran, beserta barang bukti dibawa ke Polres Belitung Timur untuk proses lebih lanjut. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian BPOM Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0290 tertanggal 17 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1 gram (sisa setelah dikonsumsi Terdakwa) dinyatakan positif mengandung Metamfetamin, yang termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Hasil Laboratorium No. Lab: 24016402, tertanggal 09 Oktober 2024, menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) botol plastik bening kecil yang berisi sampel urin milik Terdakwa Amran alias Am bin (Alm) M. Nasir adalah benar positif Metamfetamin. -----------------------------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pemerintah atau instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. ----------------------------------------------------------------------

--- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------

ATAU

KEDUA

----- Bahwa  Terdakwa Amran alias Am bin (Alm) M. Nasir, pada hari Jum’at tanggal 04 Oktober 2024 sekira pukul 21.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Perburuhan, Dusun Baru, RT. 17 / RW. 000, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, “penyalahguna bagi diri sendiri narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------

----- Bermula pada hari Jumat, 04 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, Saksi Muhammad Wahyudin alias Wahyu bin Kanedi (Terdakwa I pada berkas terpisah) datang ke rumah Terdakwa Amran alias Am bin (Alm) M. Nasir dan menceritakan bahwa Eris (DPO) tidak dapat menemukan narkotika jenis sabu yang hendak dibelinya dari saksi, untuk itu, Saksi Muhammad Wahyudin pergi mencari kembali narkotika jenis sabu tersebut. ------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa selanjutnya sekitar 15 menit kemudian tepatnya pada pukul 21.20 WIB dihari yang sama, Saksi Muhammad Wahyudin kembali sambil membawa narkotika jenis sabu dan menunjukkan barang tersebut kepada Terdakwa lalu mengajak terdakwa untuk mengonsumsi narkotika jenis sabu sembari menunggu kedatangan Eris (DPO) yang akan mengambil narkotika jenis sabu yang telah dipesan, kemudian Terdakwa menyetujui ajakan tersebut, lalu mengambil alat hisap sabu miliknya berupa bong, kaca pyrex, dan korek api gas yang telah dimodifikasi. Alat-alat tersebut disimpan Terdakwa di dapur rumahnya, kemudian dibawa ke meja makan. ------------

----- Bahwa kemudian Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu dengan cara awalnya membuat bong yang dibuat dengan cara memasang dua buah sedotan, di mana salah satu sedotan disambungkan ke kaca pyrex, sedangkan sedotan lainnya dipasang pada bagian tutup botol sebagai tempat menghisap asap, selanjutnya Terdakwa memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam kaca pyrex, memanaskan bong dengan menggunakan korek api gas hingga menghasilkan asap, dan menghisap asap tersebut melalui sedotan yang terdapat pada tutup botol. -------------

----- Bahwa sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, diketahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Perburuhan, Dusun Baru, RT 17/RW 000, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi Muhammad Randi bin Sutrisno, Saksi Muhammad Reynaldi bin Eddy YS, dan anggota Tim Satres Narkoba Polres Belitung Timur lainnya melakukan pengawasan dan penyelidikan di lokasi tersebut. Kemudian sekitar pukul 21.20 WIB di hari yang sama, saksi Muhammad Randi bin Sutrisno, saksi Muhammad Reynaldi bin Eddy YS, beserta anggota Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung Timur lainnya melakukan penggerebekan di rumah terdakwa yang beralamat di Jalan Perburuhan, Dusun Baru, RT 17, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua orang laki-laki, yaitu saksi Muhammad Wahyudin alias Wahyu bin (Alm) Kanedi dan terdakwa Amran alias Am bin (Alm) M. Nasir, yang pada saat itu sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu, sementara Eris (DPO) berhasil melarikan diri. Setelah itu, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung Timur melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi Maulana selaku Ketua RT setempat, kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah klip bening bekas pakai berisi narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram, 1 (satu) buah korek api gas warna ungu yang telah dimodifikasi yang ditemukan di atas meja di dapur rumah Terdakwa, serta 1 (satu) bungkus klip bening kecil berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan di depan teras samping rumah Terdakwa dan diakui sebagai milik Saksi Muhammad Wahyudin. Selain itu, ditemukan pula 1 (satu) unit handphone merk Vivo 1904 warna biru dongker milik Saksi Muhammad Wahyudin dengan IMEI Slot SIM 1: 862645048846934 dan IMEI Slot SIM 2: 862645048846926, serta 1 unit handphone merk Oppo Reno 6 warna biru milik Terdakwa dengan IMEI Slot SIM 1: 869793054097910 dan IMEI Slot SIM 2: 869793054097902, setelah barang bukti diamankan, Terdakwa dan Saksi Muhammad Wahyudin dibawa ke kediaman Saudara Rio Deri alias Manap Bin Herman (Terdakwa II pada berkas terpisah) lalu ke Polres Belitung Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. ----------------------

-------Bahwa berdasarkan Sertifikat Pengujian BPOM Nomor: LHU.087.K.05.16.24.0290 tertanggal 17 Oktober 2024, yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian, barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,1 gram (sisa setelah dikonsumsi Terdakwa) dinyatakan positif mengandung Metamfetamin, yang termasuk narkotika golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bahwa berdasarkan Hasil Laboratorium No. Lab: 24016402, tertanggal 09 Oktober 2024, menyimpulkan bahwa barang bukti 1 (satu) botol plastik bening kecil yang berisi sampel urin milik Terdakwa Amran alias Am bin (Alm) M. Nasir adalah benar positif Metamfetamin. -----------------------------------------------------------------------

----- Bahwa selanjutnya, berdasarkan Hasil Asesmen Medis dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten Belitung Nomor: R/004/XII/2024/KA.RHB.00/BNNK, tertanggal 9 Desember 2024, yang ditandatangani oleh dr. Pipit Qonitatin selaku Dokter Pemeriksa, Terdakwa dinyatakan menggunakan narkotika dalam kategori ringan tanpa menunjukkan gejala ketergantungan zat. ------------------------------------------------

----- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pemerintah atau instansi terkait untuk mengkonsumsi narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. -------------

--- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika -

Pihak Dipublikasikan Ya