Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2023/PN Tdn PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Manggar 1.Giyantoro
2.Irma
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2023/PN Tdn
Tanggal Surat Kamis, 20 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung Cabang Manggar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Giyantoro
2Irma
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 253.687.984,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Nomor 016/MGR/II/PK.KUKPEDES/2014 tertanggal 20 Juni 2014;
  3. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT I Cidera Janji atau Wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan sebesar Rp 253.687.984,- (Dua Ratus Lima Puluh Tiga Juta Enam Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah) dan belum termasuk penambahan bunga berjalan jika terjadi penambahan bunga (sesuai dengan jumlah hutang yang harus di bayar pada saat TERGUGAT I akan membayar pelunasan kredit);
  5. Menyatakan PENGGUGAT selaku kreditur konkruen dijamin dengan jaminan umum sebagaimana diatur dalam pasal 1131 KUHPerdata;
  6. Meletakkan Sita Jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta kekayaan yang dimiliki oleh debitur senilai dengan sisa hutang TERGUGAT  I kepada PENGGUGAT;
  7. Menghukum TERGUGAT I untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak