Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
2.Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
SUMIATI Als MIMI Binti YUSMAN MAHMUD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 111/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1298/L.9.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUTAMI NURDIANA PUTRI, S.H.
2Novaldo Jagratara Tampoi, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMIATI Als MIMI Binti YUSMAN MAHMUD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

--- Bahwa ia Terdakwa SUMIATI Als MIMI Binti YUSMAN MAHMUD, Pada Hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira Pukul 19.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Jend Sudirman Gg Granat Rt 003 Rw 001 Desa Aik Rayak Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli menukar, menyerahkan atau menerima    Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari seseorang dalam kontak handphone Terdakwa yang diberi nama Gudang 1 yang kontaknya Terdakwa ketahui dari Sdr. HERI yang berada di Lapas Khusus Narkotika di Pangkalpinang.  Adapun cara Terdakwa mendapatkan Narkotika tersebut yaitu dengan cara Gudang 1 menghubungi Terdakwa, pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Orang tersebut menyuruh Terdakwa untuk bersiap-siap lalu selang 10 (sepuluh) menit orang tersebut menelpon Terdakwa dan mengatakan barang (Narkotika jenis sabu) telah siap untuk diambil disamping tong sampah gang granat. Setelah mendapatkan informasi tersebut Terdakwa kemudian mengambil paket narkotika sabu dan membawa paket tersebut ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa membuka paket tersebut dan mendapati 152 paket jenis sabu yang kemudian Terdakwa pisahkan kedalam wadah sesuai dengan harga yang ditentukan oleh Sdr. HERI.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 Sekira Pukul 19.00 wib Saksi ASEP dan Saksi LUTHFI (Anggota Satresnarkoba Polres Belitung) mendapatkan informasi bahwa ada kurir narkotika wanita yang berada di daerah Desa Aik Rayak Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung. Kemudian Saksi ASEP dan Saksi LUTHFI  mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Jend Sudirman Gg Granat Rt 003 Rw 001 Desa Aik Rayak Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di ruang tamu.
  • Bahwa Saksi ASEP dan Saksi LUTHFI bersama Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi AGUS selaku Warga dan Saksi MUHAJIR selaku Ketua RT 003 melakukan penggeledahan di dalam Rumah Terdakwa dan menemukan 152 (seratus lima puluh dua) Paket Narkotika jenis Sabu, 14 (empat belas) butir Ekstasi, 2 (dua) buah alat hisap (Bong), 1 (satu) buah korek api gas warna ungu dan 1 (satu) buah pipa kaca (pirek) yang berada di dalam kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Belitung untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa cara Terdakwa menjadi perantara dalam jual beli narkotika yaitu dengan cara konsumen menghubungi Sdr. HERI kemudian Sdr. HERI menghubungi Terdakwa kemudian Terdakwa meletakan Narkotika sesuai dengan perintah Sdr. HERI yang mana untuk lokasinya ditentukan oleh Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa telah menerima paket dari Saudara Heri sebanyak 3 kali yang pertama  pada pertengahan bulan Februari 2024, yang kedua pada awal Maret 2024 dan yang terakhir pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024. 
  • Bahwa Upah yang diterima oleh Terdakwa paling sedikit Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan paling banyak sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL19FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional tanggal 16 April 2024 dengan hasil pemeriksaan:

II. Identifikasi Sampel

  1. Jenis Sampel : A : Kristal | B : Tablet 
  2. Jumlah Sampel : A : 152 Sampel | B : 1 Sampel 
  3. Berat Netto : A : Total Sampel A : 29,5134 Gram

                                               B : Total Sampel B : 2,8367 Gram

IV. Pemeriksaan Sampel

Sampel A1-A152 dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sampel B1 dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak manapun terkait menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

 

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------

 

Subsidiair

 

--- Bahwa ia Terdakwa SUMIATI Als MIMI Binti YUSMAN MAHMUD, Pada Hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira Pukul 19.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Jend Sudirman Gg Granat Rt 003 Rw 001 Desa Aik Rayak Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 Sekira Pukul 19.00 wib Saksi ASEP dan Saksi LUTHFI (Anggota Satresnarkoba Polres Belitung) mendapatkan informasi bahwa ada kurir narkotika wanita yang berada di daerah Desa Aik Rayak Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung. Kemudian Saksi ASEP dan Saksi LUTHFI  mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Jend Sudirman Gg Granat Rt 003 Rw 001 Desa Aik Rayak Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di ruang tamu.
  • Bahwa Saksi ASEP dan Saksi LUTHFI bersama Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi AGUS selaku Warga dan Saksi MUHAJIR selaku Ketua RT 003 melakukan penggeledahan di dalam Rumah Terdakwa dan menemukan 152 (seratus lima puluh dua) Paket Narkotika jenis Sabu, 14 (empat belas) butir Ekstasi, 2 (dua) buah alat hisap (Bong), 1 (satu) buah korek api gas warna ungu dan 1 (satu) buah pipa kaca (pirek) yang berada di dalam kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan barang bukti dibawa ke Polres Belitung untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika tersebut dari seseorang dalam kontak handphone Terdakwa yang diberi nama Gudang 1 yang kontaknya Terdakwa ketahui dari Sdr. HERI yang berada di Lapas Khusus Narkotika di Pangkalpinang.  Adapun cara Terdakwa mendapatkan Narkotika tersebut yaitu dengan cara Gudang 1 menghubungi Terdakwa, pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 07.00 Wib. Orang tersebut menyuruh Terdakwa untuk bersiap-siap lalu selang 10 (sepuluh) menit orang tersebut menelpon Terdakwa dan mengatakan barang (Narkotika jenis sabu) telah siap untuk diambil disamping tong sampah gang granat. Setelah mendapatkan informasi tersebut Terdakwa kemudian mengambil paket narkotika sabu dan membawa paket tersebut ke rumah Terdakwa. 
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib, Terdakwa membuka paket tersebut dan mendapati 152 paket jenis sabu yang kemudian Terdakwa pisahkan kedalam wadah sesuai dengan harga yang ditentukan oleh Sdr. HERI.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium PL19FD/IV/2024/Pusat Laboratorium Narkotika yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional tanggal 16 April 2024 dengan hasil pemeriksaan:

II. Identifikasi Sampel

  1. Jenis Sampel : A : Kristal | B : Tablet 
  2. Jumlah Sampel : A : 152 Sampel | B : 1 Sampel 
  3. Berat Netto : A : Total Sampel A : 29,5134 Gram

                                               B : Total Sampel B : 2,8367 Gram

IV. Pemeriksaan Sampel

Sampel A1-A152 dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sampel B1 dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung MDMA dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 37 dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak manapun terkait memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu dan ekstasi

 

------Perbuatan Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya