Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 238.054.177,- ( Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Lima Puluh Empat Ribu Seratus Tujuh Puluh Tujuh), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 162.265.643,- ( Seratus Enam Puluh Dua Juta Dua Ratus Enam Puuh Lima Ribu Enam Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah) ditambah bunga sebesar Rp.75.788.534,- ( Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Empat), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|