Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
74/Pdt.P/2024/PN Tdn Latifah Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 74/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Latifah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Almarhum SUPARDI telah meninggal dunia dikarenakan sakit pada tanggal 23 September 2001 di Rumah Sakit, Sebagaimana Surat Keterangan Kematian No: 10/LGG/IV/2017 yang dikeluarkan di Lenggang, pada tanggal 11 April 2017;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan ini, untuk selanjutnya dapat diterbitkan Akta Kematian atas nama SUPARDI;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak