Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Ayah didalam Akta Kelahiran Pemohon sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 861/UM/1995 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Belitung pada tanggal 13 Juli 1995 yang sebelumnya tertulis/terbaca “TJHIA, FAN FA” menjadi “SUN MIN”;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Ibu didalam Akta Kelahiran Anak Pemohon sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 861/UM/1995 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Dati II Belitung pada tanggal 13 Juli 1995 yang sebelumnya tertulis/terbaca “TJEN, SUN FONG” menjadi “SUI TJIN”;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Belitung selaku tempat domisil tinggal Pemohon paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 861/UM/1995 tanggal 13 Juli 1995;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|