Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
149/Pid.B/2024/PN Tdn 1.MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
2.AGUNG NUGROHO, S.H.
3.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
1.SUGIANTO Als ANTO Bin MASNUN
2.SAHRUL ANDI Als ANDI Bin RUSLAN
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 149/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1524/L.9.14/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
2AGUNG NUGROHO, S.H.
3RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIANTO Als ANTO Bin MASNUN[Penahanan]
2SAHRUL ANDI Als ANDI Bin RUSLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa para Terdakwa I SUGIANTO Alias ANTO Bin MASNUN   dan terdakwa II SAHRUL ANDI Alias ANDI Bin RUSLAN pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di Bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Blok 7 Divisi Buding yang berkedudukan di Desa Buding, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pada suatu tempat lain yang

 

masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal ketika pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 saat terdakwa SUGIANTO sedang mengangkut tanah puru untuk penimbunan jalan di lokasi perkebunan kelapa sawit PT. Parit Sembada. Kemudian saat akan pulang terdakwa SUGIANTO melihat ada banyak tumpukan tandan buah segar kelapa sawit yang ada di pinggir jalan kebun kelapa sawit PT. Parit Sembada, kemudian muncul niat terdakwa SUGIANTO untuk mencuri tandan buah segar kelapa sawit tersebut. Selanjutnya pada Hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul

10.00 Wib terdakwa SUGIANTO menelpon terdakwa SAHRUL ANDI dengan tujuan untuk mengajak Terdakwa SAHRUL ANDI mengambil buah kelapa sawit tersebut. Kemudian Terdakwa SAHRUL ANDI setuju dan datang ke Desa Buding dan bertemu dengan terdakwa SUGIANTO di pinggir jalan raya Desa Buding sekira Pukul 15.00 Wib. Setelah itu sekira Pukul 19.20 Wib para terdakwa berangkat menggunakan mobil Truk MITSUBISHI FUSO warna kuning Polisi BN-8224-XO menuju ke lokasi tumpukan tandan buah segar milik PT. Parit Sembada yang berada di Desa Buding, Kecamatan Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur, sesampainya di lokasi kemudian secara bergantian terdakwa SUGIANTO dan Terdakwa SAHRUL ANDI menaikkan tandan buah segar kelapa sawit tersebut ke dalam Mobil truk dengan menggunakan alat berupa 1 (satu) buah Stik Loding. Setelah selesai para terdakwa langsung pergi untuk segera keluar dari lokasi kebun PT. Parit Sembada namun pada saat akan keluar terdakwa tidak tahu arah jalan keluarnya dan sempat bertemu saksi KUSNADI dan saksi SATRIA yang merupakan Security PT. Parit Sembada yang sedang berpatroli, namun para terdakwa tetap tancap gas hingga para terdakwa tiba di ujung jalan perkebunan yang berbatasan dengan jalan aspal yang mana jalan tersebut dibatasi oleh Bandar/parit yang cukup dalam dan lebar yang tidak memungkinkan untuk dilewati mobil truk, kemudian karena bingung dan panik kemudian para terdakwa meninggalkan mobil Truk yang berisi tandan buah segar tersebut dengan berjalan kaki menuju ke jalan aspal dan sesampainya di jalan raya kemudian para terdakwa diamankan oleh warga Desa Buding yang memang sudah mendapatkan informasi tentang adanya pencurian buah kelapa sawit, kemudian para terdakwa bersama dengan mobil Truck yang berisikan TBS (Tandan Buah Segar) dibawa ke Polsek Kelapa Kampit dan dimintai keterangan, kemudian pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 para terdakwa dibawa ke Polres Beltim untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa nilai dari TBS (Tandan Buah Segar) Buah Sawit sebanyak 180 Tandan dengan berat 3200 Kg yang diambil para terdakwa tanpa seizin dari pihak PT. PARIT SEMBADA selaku pemiliknya yang sah adalah Rp7.675.000,00 (tujuh juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

 

----------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya