Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/LH/2024/PN Tdn 1.Wildan Akbar Rosyid, S.H.
2.KHAERUL RIZAL, S.H.
1.Eko Agus Fadila alias Eko Bin Abdul Hajar
2.Ercan alias Acak Bin Sardin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 08 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 35/Pid.B/LH/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 08 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-422/L.9.12/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Wildan Akbar Rosyid, S.H.
2KHAERUL RIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Eko Agus Fadila alias Eko Bin Abdul Hajar[Penahanan]
2Ercan alias Acak Bin Sardin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Bahwa para Terdakwa, pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain di tahun 2022, bertempat di Kolong Aik Manggis Aliran Sungai Pilang Desa Dukong Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan, melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan perbuatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, yang mana perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2022 sekira pukul 13.00 WIB, Sat Reskrim Polres Belitung mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kegiatan penambangan ilegal di Kolong Aik Manggis Aliran Sungai Pilang Desa Dukong Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung. Setelah mendapat laporan tersebut pada sekira pukul 16.00 WIB Anggota Sat Reskrim Polres Belitung langsung melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud, lalu setibanya di lokasi tersebut saksi Mahesa dan saksi Yandha serta anggota Sat Reskrim Polres Belitung melihat saksi Yuhadi alias Ju Bin Zurli AK, saksi Heru Damhuri Bin Damhuri (kedua saksi tersebut telah diputus dalam berkas perkara terpisah), terdakwa I Eko Agus Fadila alias Eko Bin Abdul Hajar, dan terdakwa II Ercan alias Acak Bin Sardin sedang melakukan aktivitas atau sedang beroperasi melakukan kegiatan penambangan mineral timah, setelah melihat hal tersebut Saksi Mahesa dan Saksi Yandha beserta Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Belitung langsung menghentikan kegiatan penambangan mineral timah tersebut dan mendapati bahwa para terdakwa melakukan aktivitas penambangan tersebut tanpa memiliki izin apapun, selanjutnya para terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Belitung untuk di proses lebih lanjut;
  • Bahwa peralatan atau sarana dan prasarana yang digunakan para terdakwa yaitu berupa 1 (satu) unit mesin hisap air, 1 (satu) set mata rajuk, 1 (satu) set sakan, 3 (tiga) buah karpet, selang spiral ukuran 3 dim dan ukuran 1 ½ dim;
  • Bahwa para terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan mineral timah tersebut atas perintah dari sdr. Riston (belum dilakukan penangkapan) selaku pemilik peralatan atau sarana dan prasarana yang digunakan para terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan mineral timah;
  • Bahwa cara para Terdakwa melakukan aktivitas penambangan yaitu dengan cara menombak mata rajuk, setelah itu dilakukan penghisapan terhadap mata rajuk melalui pipa–pipa menggunakan mesin hisap, kemudian tanah yang dihisap oleh mesin hisap tersebut dialirkan ke sakan yang sudah dilapisi dengan karpet dan selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap kadar timah di tanah yang sudah dihisap. Jika belum ditemukan kadar timah dari hisapan tersebut, para terdakwa akan mengulangi lagi menombak/menancapkan pipa rajuk sampai para terdakwa menemukan mineral timah, lalu jika mineral timah sudah ditemukan maka para terdakwa akan mengumpulkan pasir–pasir yang ada di karpet yang berada di sakan dan mulai mencuci pasir timah yang masih bercampur dengan pasir menggunakan air bersih untuk memisahkan mineral timah dan pasir;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Nomor : 005/BAP/TBK/GBT-3170/2023-S2 tanggal 31 Juli 2023, PT. Timah Tbk Cabang Belitung telah melakukan pemeriksaan terhadap sampel pasir dari barang bukti yang disita dari para Terdakwa dengan kesimpulan sampel no. 1 an. EKO yang diambil sebanyak 1 (satu) sampel tersebut mengandung kadar Sn (Cassuterite) Sample Sn 1,53% (dalam 100%);
  • Bahwa dalam melakukan kegiatan/aktivitas penambangan mineral timah jenis suntik di Kolong Aik Manggis Aliran Sungai Pilang Desa Dukong Kec. Tanjungpandan Kab. Belitung tersebut para terdakwa tidak memiliki perizinan apapun.

 

-------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atas Perubahan Dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batubara---------------

Pihak Dipublikasikan Ya