Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan SAH Perkawinan NG KHEN LAN (Pemohon) dengan HUSIEN yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 1992;
- Menyatakan Sah anak dari hasil hubungan Pemohon dengan Husien (Almarhum) yaitu: RENDI, anak ke satu, Laki-laki, Lahir di Tanjungpandan / 12 Juni 1993, sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1902-LT-21102016-0028 yang dikeluarkan pada tanggal 31 Januari 2017; HENDRA, anak ke dua, Laki-laki, Lahir di Tanjungpandan / 24 Februari 1997, sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 257/1997 yang dikeluarkan pada tanggal 06 Maret 1997.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan dan melaporkan Perkawinannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung untuk mendaftarkan dan mencatat Perkawinan Pemohon tersebut kedalam Register Perkawinan yang sedang berjalan untuk itu kemudian menerbitkan Akta Perkawinannya;
- Memerintahkan kepada Pemohon agar segera setelah diterimanya Salinan Resmi Penetapan ini kepadanya untuk segera melaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan memintakan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung untuk segera mencantumkan nama HUSIEN sebagai AYAH, di dalam Kutipan Akta Kelahiran ke 2 (dua) anaknya yang bernama: RENDI, anak ke satu, Laki-laki, Lahir di Tanjungpandan / 12 Juni 1993, sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 1902-LT-21102016-0028 yang dikeluarkan pada tanggal 31 Januari 2017; HENDRA, anak ke dua, Laki-laki, Lahir di Tanjungpandan / 24 Februari 1997, sebagaimana dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 257/1997 yang dikeluarkan pada tanggal 06 Maret 1997.
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku.
|