Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn 1.MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
2.AGUNG NUGROHO, S.H.
3.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
MIFTAHUL HUDA Alias DALA Bin AMRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 140/Pid.Sus-LH/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1503/L.9.14/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
2AGUNG NUGROHO, S.H.
3RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MIFTAHUL HUDA Alias DALA Bin AMRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MIFTAHUL HUDA Alias DALA Bin AMRAN bersama-sama dengan saksi ABU BAKAR SIDIK Alias ABU Bin (Alm) LIHA  dan Saksi ZAINUDIN Alias NUDIN Bin (Alm) ADUNG IBRAHIM (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada sekira hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di Bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di tahun 2024, bertempat di Wilayah Aliran Sungai Manggar Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan penambangan tanpa izin, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal ketika pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira pukul 15.30 wib, Saksi RAKHMAD HIDAYATULLAH dan Saksi GALIH SETIYADI yang merupakan anggota SatPolair Polres Belitung Timur melakukan patrol di Wilayah Aliran Sungai Manggar Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur. Kemudian Saksi RAKHMAD HIDAYATULLAH dan Saksi GALIH SETIYADI melihat adanya aktifitas penambangan timah jenis Rajuk apung/ponton dengan menggunakan 1 (satu) set tambang timah jenis rajuk ponton/apung yang sedang dioperasikan oleh terdakwa dan saksi ABU BAKAR SIDIK dan Saksi ZAINUDIN (para terdakwa dalam berkas terpisah) untuk melakukan aktifitas pertambangan. Kemudian Saksi RAKHMAD HIDAYATULLAH dan Saksi GALIH SETIYADI langsung meminta terdakwa beserta saksi ABU BAKAR SIDIK dan Saksi ZAINUDIN untuk mematikan mesin tambang dan menanyakan terkait dokumen perizinan, akan tetapi terdakwa beserta saksi ABU BAKAR SIDIK dan Saksi ZAINUDIN tidak memilikinya. Setelah itu Saksi RAKHMAD HIDAYATULLAH dan Saksi GALIH SETIYADI membawa terdakwa beserta saksi ABU BAKAR SIDIK dan Saksi ZAINUDIN beserta barang bukti ke Polres Belitung timur guna diproses hukum lebih lanjut.

 

Bahwa peran dari masing-masing pelaku dalam tindak pidana ini adalah:

Peran terdakwa :

    1. Sebagai pemilik dari kegiatan tambang timah tersebut
    2. Sebagai pemodal dari kegiatan penambangan timah tersebut
    3. Sebagai orang yang menyediakan lokasi dan sarana prasarana tambang timah
    4. Sebagai orang yang menyuruh dan memerintahkan saksi saksi ABU BAKAR   SIDIK dan Saksi ZAINUDIN untuk melakukan kegiatan penambangan timah jenis Rajuk Ponton/apung
    5. Sebagai orang yang memberikan Gaji/upah kerja kepada saksi ABU BAKAR   SIDIK dan Saksi ZAINUDIN dari kegiatan penambangan timah.

Peran saksi ABU BAKAR SIDIK Alias ABU Bin (Alm) LIHA dan Saksi ZAINUDIN Alias NUDIN Bin (Alm) ADUNG IBRAHIM :

  1. Sebagai pekerja tambang timah milik Terdakwa
  2. Sebagai pekerja tambang yang membantu Terdakwa di dalam melakukan kegiatan penambangan timah milik Terdakwa
  3. Sebagai orang yang menerima perintah dari Terdakwa dan turut melakukan kegiatan penambangan timah milik Terdakwa

 

Bahwa berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh Ahli DENNY ERNANDES yang merupakan PNS pada Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang tertuang dalam alat bukti berupa Surat Titik Koordinat Kegiatan Pertambangan Timah tanggal 20 Juni 2024 yang diterbitkan oleh UPTD KPHP Gunung Duren (Unit XIII) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diperoleh fakta hukum jika lokasi terdakwa melakukan penambangan adalah lokasi yang masuk ke dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.

 

Bahwa dalam melakukan penambangan tersebut, terdakwa tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 35 ayat (3) Undang - Undang Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang terdiri dari :

  • Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
  • Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah tzin usaha pertambangan khusus.
  • IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
  • Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
  • Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu.

 

------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya