Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
47/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.RONALD REGIANTO,SH.,MH
2.INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
3.KHAERUL RIZAL, S.H.
MUHAMMAD IBNU ABBAS Alias ANDRE Bin AMIRUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 47/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-514/L.9.12/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RONALD REGIANTO,SH.,MH
2INDAR PUTRI DELLA AZZAHRA,S.H
3KHAERUL RIZAL, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD IBNU ABBAS Alias ANDRE Bin AMIRUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IBNU ABBAS Alias ANDRE Bin AMIRUDIN pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti sekira dari bulan Juli 2023 sampai dengan 7 Januari 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat RT39/RW16, Pangkal lalang, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung atau setidak-tidaknya pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB, bertempat di Ekspedisi Si Cepat yang beralamat di Jalan Sijuk No.2 RT 014/ RW004, Desa Aik Ketekok, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan (3) yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 Terdakwa melakukan pemesanan sediaan farmasi kepada akun facebook “Dekk Escobar” yang selanjutnya Terdakwa berkomunikasi melalui whatsapp yang diakses melalui 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Reno 6 warna Silver dengan Provider XL no. 087890462100 milik Terdakwa dan melakukan transaksi pembelian sediaan farmasi berupa 10 (sepuluh) box obat jenis Trihexyphenidyl dan 10 (sepuluh) box obat jenis Tramadol dengan harga sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Terdakwa menuju Ekspedisi Si Cepat yang beralamat di Jalan Sijuk No.2 RT 014/ RW004, Desa Aik Ketekok, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung, setelah sampai Terdakwa langsung memberikan nomor resi paket kepada Saksi Taris Marsela yang kemudian berdasarkan nomor resi tersebut Saksi Taris Marsela memberikan 1 (satu) buah paket yang bertuliskan Penerima: GARDEANSYAH, HP/WA:0878.9046.2100, Alamat: Basuki Rahmat RT039/016, Kel. Pangkal Lalang, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung tersebut kepada Terdakwa;
  • Bahwa kemudian tidak lama setelah paket tersebut diterima, Terdakwa diamankan oleh Tim Gabungan Sat. Res Narkoba bersama BNNK dan Bea Cukai Kab. Belitung yaitu Saksi Asep Fredy, Saksi Satrio, Saksi Bagas Dwyanto, Saksi Rifai Adi Anggara yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap paket tersebut yang berisikan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL sebanyak 51 (lima puluh satu) strip  atau 510 (lima ratus sepuluh) butir dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) strip atau 1000 (seribu) butir.
  • Bahwa Terdakwa telah membeli sediaan farmasi dan mengedarkan sediaan farmasi tersebut pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti sejak bulan Juli 2023, yang Terdakwa beli sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL seharga Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per box yang kemudian Terdakwa jual kembali seharga Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per strip, sedangkan untuk sediaan farmasi berupa obat jenis Trihexyphenidyl seharga Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per box yang kemudian Terdakwa jual kembali seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per strip, yang kemudian hasil keuntungan yang diperoleh dari mengedarkan sediaan farmasi tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkal Pinang No. LHU.087.K.05.01.24.0002 yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini S. Farm., Apt tanggal 15 Januari 2024 terhadap barang bukti dengan kesimpulan Positif Tramadol HCl sejumlah 113,91% dengan persyaratan 90-110%;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkal Pinang No. LHU.087.K.05.01.24.0003 yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini S. Farm., Apt tanggal 15 Januari 2024 terhadap barang bukti dengan kesimpulan Positif Trihexyphenidyl sejumlah 180,86% dengan persyaratan 90-110%;
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi tidak memiliki kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ----------

 

ATAU

 

KEDUA

 

 

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD IBNU ABBAS Alias ANDRE Bin AMIRUDIN pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti sekira dari bulan Juli 2023 sampai dengan 7 Januari 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat RT39/RW16, Pangkal lalang, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung atau setidak-tidaknya pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 11.30 WIB, bertempat di Ekspedisi Si Cepat yang beralamat di Jalan Sijuk No.2 RT 014/ RW004, Desa Aik Ketekok, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 Ayat (1) terkait sediaan farmasi berupa Obat Keras yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bermula pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 Terdakwa melakukan pemesanan sediaan farmasi kepada akun facebook “Dekk Escobar” yang selanjutnya Terdakwa berkomunikasi melalui whatsapp yang diakses melalui 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo Reno 6 warna Silver dengan Provider XL no. 087890462100 milik Terdakwa dan melakukan transaksi pembelian sediaan farmasi berupa 10 (sepuluh) box obat jenis Trihexyphenidyl dan 10 (sepuluh) box obat jenis Tramadol dengan harga sebesar Rp 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian pada hari minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 11.00 Terdakwa menuju Ekspedisi Si Cepat yang beralamat di Jalan Sijuk No.2 RT 014/ RW004, Desa Aik Ketekok, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung, setelah sampai Terdakwa langsung memberikan nomor resi paket kepada Saksi Taris Marsela yang kemudian berdasarkan nomor resi tersebut Saksi Taris Marsela memberikan 1 (satu) buah paket yang bertuliskan Penerima: GARDEANSYAH, HP/WA:0878.9046.2100, Alamat: Basuki Rahmat RT039/016, Kel. Pangkal Lalang, Kec. Tanjungpandan, Kab. Belitung tersebut kepada Terdakwa;
  • Bahwa kemudian tidak lama setelah paket tersebut diterima, Terdakwa diamankan oleh Tim Gabungan Sat. Res Narkoba bersama BNNK dan Bea Cukai Kab. Belitung yaitu Saksi Asep Fredy, Saksi Satrio, Saksi Bagas Dwyanto, Saksi Rifai Adi Anggara yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap paket tersebut yang berisikan sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL sebanyak 51 (lima puluh satu) strip  atau 510 (lima ratus sepuluh) butir dan obat jenis Trihexyphenidyl sebanyak 100 (seratus) strip atau 1000 (seribu) butir.
  • Bahwa Terdakwa telah membeli sediaan farmasi dan mengedarkan sediaan farmasi tersebut pada waktu yang tidak dapat diingat secara pasti sejak bulan Juli 2023, yang Terdakwa beli sediaan farmasi berupa obat jenis Tramadol HCL seharga Rp 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per box yang kemudian Terdakwa jual kembali seharga Rp 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) per strip, sedangkan untuk sediaan farmasi berupa obat jenis Trihexyphenidyl seharga Rp 110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per box yang kemudian Terdakwa jual kembali seharga Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per strip, yang kemudian hasil keuntungan yang diperoleh dari mengedarkan sediaan farmasi tersebut Terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkal Pinang No. LHU.087.K.05.01.24.0002 yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini S. Farm., Apt tanggal 15 Januari 2024 terhadap barang bukti dengan kesimpulan Positif Tramadol HCl sejumlah 113,91% dengan persyaratan 90-110%;
  • Bahwa berdasarkan hasil Pemeriksaan Laboratoris Balai Pengawas Obat dan Makanan di Pangkal Pinang No. LHU.087.K.05.01.24.0003 yang ditandatangani oleh Silvia Anggraini S. Farm., Apt tanggal 15 Januari 2024 terhadap barang bukti dengan kesimpulan Positif Trihexyphenidyl sejumlah 180,86% dengan persyaratan 90-110%;
  • Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan sediaan farmasi tidak memiliki kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi.

------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya