Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2024/PN Tdn NYUZAHLON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NYUZAHLON
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Amirudin, S.HNYUZAHLON
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon
  2. Menyatakan sah penetapan perbaikan/perubahan nama anak pemohon dalam Akta kelahiran Nomor : 1902-LU-15042021-0004  pada tanggal 15 April 2021 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung
  3. Memerintahkan kepada pemohon tersebut paling lambat 30 ( Tiga Puluh Hari ) sejak diterimanya salinan penetapan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpandan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung untuk membuat catatan pinggiran pada Register Akta Kelahiran Pemohon
  4. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak