Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 129.076.715,- ( SERATUS DUA PULUH SEMBILAN JUTA TUJUH PULUH ENAM RIBU TUJUH RATUS LIMA BELAS), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 102.235.209,- (SERATUS DUA JUTA DUA RATUS TIGA PULUH LIMA RATUS RIBU DUA RATUS SEMBILAN) ditambah bunga sebesar Rp. 26.841.506,- ( DUA PULUH ENAM JUTA DELAPAN RATUS EMPAT PULUH SATU RIBU LIMA RATUS ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|