Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2021/PN Tdn YATIE, S.Km, M.Si KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BELITUNG TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Tdn
Tanggal Surat Selasa, 24 Agu. 2021
Nomor Surat Print-836/L.9.14/Fd.2/07/2021
Pemohon
NoNama
1YATIE, S.Km, M.Si
Termohon
NoNama
1KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BELITUNG TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan penetapan Tersangka Pemohon oleh Termohon tidak sah dan harus dibatalkan;
  3. Menyatakan tidak sah segala penyitaan, penggeledahan, dan pemeriksaan saksi-saksi oleh Termohon dalam perkara tindak pidana Pemohon
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan/penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon;
  5. Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi yang timbul dalam perkara ini
  6. Memerintakahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, harta serta martabatnya;
  7. Dan atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya