Petitum Permohonan |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan penetapan Tersangka Pemohon oleh Termohon tidak sah dan harus dibatalkan;
- Menyatakan tidak sah segala penyitaan, penggeledahan, dan pemeriksaan saksi-saksi oleh Termohon dalam perkara tindak pidana Pemohon
- Menyatakan tidak sah segala keputusan/penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar ganti rugi yang timbul dalam perkara ini
- Memerintakahkan kepada Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, harta serta martabatnya;
- Dan atau apabila Hakim Praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|