Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
96/Pdt.P/2024/PN Tdn Arie Febriyanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 96/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Jumat, 15 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Arie Febriyanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan Almarhumah SAHANA telah meninggal dunia dikarenakan sakit pada 16 Maret 1998 di Puskesmas Manggar, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, sebagaimana Surat Keterangan Kematian No: 145/414/DL/X/2024 yang dikeluarkan di Desa Lalang, pada tanggal 29 Oktober 2024;
  3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan ini, untuk selanjutnya dapat diterbitkan Akta Kematian atas nama SAHANA;
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak