Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2024/PN Tdn 1.Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
2.MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
ARSUNANTI Alias SUSAN Binti AHMAD ABIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-970/L.9.14/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mita Mei Setya Rumekti, S.H.
2MARIO SAMUDERA SIAHAAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARSUNANTI Alias SUSAN Binti AHMAD ABIDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Adetia Sulius Putra, S.HARSUNANTI Alias SUSAN Binti AHMAD ABIDIN
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa ARSUNANTI Alias SUSAN Binti AHMAD ABIDIN bersama-sama dengan sdr M. ABU BAKAR SAGIK (DPO) pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di Tahun 2024, bertempat di warkop atau kafe rantau milik terdakwa ARSUNANTI Alias SUSAN Binti AHMAD ABIDIN yang beralamat di Jl. Mirang RT.003/RW- Desa Padang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, yang dilakukan terhadap anak, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Berawal ketika pada saat saksi KRESNA PANDU yang merupakan anggota Kepolisian Resor Belitung Timur mengetahui berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di warung kopi yang berada di wilayah Mirang Kabupaten Belitung Timur. Kemudian berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan di warung kopi milik terdakwa ARSUNANTI Alias SUSAN Binti AHMAD ABIDIN. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 19.00 wib bertempat di warung kopi milik terdakwa yang beralamat di Jl. Mirang RT.003/RW- Desa Padang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, awalnya ditemukan 1 (orang) yaitu SRI RAHAYU PUTRI SUSILAWATI Alias CICI Binti  HENDRI PERMANA kemudian dilakukan pengecekan terhadap identitas semua pekerja di warkop atau kafe tersebut dan ditemukan 2 (dua) orang anak-anak dengan identitas di surat keterangan telah terdaftar sebagai penduduk non permanen Belitung Timur atas nama NENI SUMIATI lahir di Sumedang tanggal 23 Februari 2004 dengan NIK 3211146302040005 setelah dicocokkan dengan identitas aslinya yaitu CANTIKA PUTRI lahir di Bandung tangal 29 Oktober 2007 dengan NIK 3204116910070003. Kemudian surat keterangan telah terdaftar sebagai penduduk non permanen Belitung Timur atas nama CITRA NOVIANTI lahir di Bandung pada tanggal 02 November 2004 dengan NIK 3204144211040001 setelah dilakukan pengecekan terhadap identitas aslinya yaitu kartu keluarga dengan nama MELANY DWY SAPUTRY lahir di Bandung tanggal 20 Mei 2008 dengan NIK 3204066005080002.

Sehingga didapatkan 3 (tiga) orang anak di bawah umur yang dipekerjakan di warang kopi milik terdakwa tersebut, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Anak Korban SRI RAHAYU PUTRI SUSILAWATI Alias CICI Binti  HENDRI PERMANA, yang dipalsukan identitasnya dengan menggunakan surat keterangan Penduduk non permanen Belitung Timur dengan nama : “CICI Alias MIKA”, “DELIA NATALIA”, dan “ELSA MUTIARA”
  2. Anak Korban CANTIKA PUTRI Alias PUTRI Binti ASEP SUMARNA, yang dipalsukan identitasnya dengan menggunakan surat keterangan Penduduk non permanen Belitung Timur dengan nama : “NENI SUMIATI”

Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY Alias MELAN Binti UJANG WENDI SUNARDI, yang dipalsukan identitasnya dengan menggunakan surat keterangan Penduduk non permanen Belitung Timur dengan nama : “CITRA NOVIANTI”.

 

  1. Anak Korban SRI RAHAYU PUTRI SUSILAWATI Alias CICI Binti  HENDRI PERMANA

Bahwa Anak Korban SRI RAHAYU PUTRI SUSILAWATI Alias CICI Binti HENDRI PERMANA dapat berada dan dipekerjakan di warung kopi milik terdakwa tersebut awalnya adalah ketika pada tahun 2023 sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) mengajak Anak Korban SRI RAHAYU melalui aplikasi Facebook untuk bekerja di salah satu Warung Kopi yang berada di Belitung. Dimana pekerjaannya nanti adalah bekerja untuk melayani tamu yang ngopi, kemudian sistem penggajiannya adalah satu bulan sekali dengan nominal Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah). Kemudian sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) juga mengatakan kepada Anak Korban SRI RAHAYU untuk tidak usah membawa baju saja karena nanti setelah sampai disana akan diberikan baju. Kemudian sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) juga mengatakan kepada Anak Korban SRI RAHAYU bahwa saat sampai disana nanti akan diberikan HP. Kemudian sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) juga mengatakan bahwa Anak Korban SRI RAHAYUakan dikontrak juga selama 7 ( tujuh ) bulan.

Kemudian setelah itu Anak Korban SRI RAHAYU bersama dengan sdri. DESTIA berkomunikasi dengan sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) melalui aplikasi Facebook. Setelah itu Anak Korban SRI RAHAYU dan sdri. DESTIA menyetujui pekerjaan yang ditawarkan oleh sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) tersebut. Kemudian pada hari itu juga Anak Korban SRI RAHAYU bersama dengan sdri. DESTIA bertemu dengan sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) di Kecamatan Ciparay, Bandung, Jawa Barat. Setelah itu Anak Korban SRI RAHAYU, sdri. DESTIA dan sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) pergi ke Bandara Soekarno Hatta. Setelah Anak Korban SRI RAHAYU dan sdri. DESTIA sampai di Bandara Soekarno Hatta, sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) memberikan Kartu Keluarga kepada Anak Korban SRI RAHAYU dan sdri. DESTIA dengan nama yang tertera “DELIA NATALIA” pada Kartu Keluarga tersebut. Saat itu sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) mengatakan kepada Anak Korban SRI RAHAYU bahwa “nama kamu DELIA NATALIA, awas nanti lupa”. Setelah itu Anak Korban SRI RAHAYU dan sdri. DESTIA masuk ke dalam bandara. Setelah Anak Korban SRI RAHAYU dan sdri. DESTIA memasuki bandara, Anak Korban SRI RAHAYU dan sdri. DESTIA ditanyai oleh petugas bandara terkait nama Anak Korban SRI RAHAYU dan sdri. DESTIA. Namun Anak Korban SRI RAHAYU dan sdri. DESTIA lupa, sehingga kembali keluar untuk menjumpai sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO). Setelah kembali keluar dan bertemu dengan sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO), Anak Korban SRI RAHAYU diberikan tiket pesawat terbang dari sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) dengan menggunakan maskapai Sriwijaya menuju ke Bandar Udara Internasional H.A.S. Hanandjoeddin Kabupaten Belitung dengan nama yang tertera pada tiket : “ELSA MUTIARA”. Kemudian sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) juga ada memberikan kepada sdri. DESTIA sebuah tiket pesawat terbang Sriwijaya menuju ke Bandar Udara Internasional H.A.S. Hanandjoeddin Kabupaten Belitung dengan nama di tiket yang tidak Anak Korban SRI RAHAYU ketahui. Setelah itu Anak Korban SRI RAHAYU dan sdri. DESTIA berhasil masuk ke dalam pesawat. Setelah itu ketika Anak Korban SRI RAHAYU dan sdri. DESTIA sampai di Bandar Udara Internasional H.A.S Hanandjoeddin, Anak Korban SRI RAHAYU dan sdri. DESTIA bertemu dengan terdakwa ARSUNANTI Alias SUSAN Binti AHMAD ABIDIN. Setelah itu Anak Korban SRI RAHAYU, sdri. DESTIA dan terdakwa berangkat dari Bandar Udara Internasional H.A.S Hanandjoeddin Kab. Belitung menuju ke Warkop Rantau milik terdakwa. Selanjutnya pada saat di perjalanan Anak Korban SRI RAHAYU ada memberikan kepada terdakwa sebuah Kartu Keluarga yang sebelumnya diberikan oleh sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO). Kemudian terdakwa mengatakan “Umur kamu di tua in aja, ngga usah bilangnya masih kecil. Kalau ada tamu yang bilang umurnya berapa, di tua in aja jadi 19”. Kemudian Anak Korban SRI RAHAYU menjawab “iya”. Setelah itu Anak Korban SRI RAHAYU dan sdri. DESTIA sampai di Warkop Rantau milik terdakwa dan langsung diberikan kamar dan pada saat malam itu juga Anak Korban SRI RAHAYU dan sdri. DESTIA sudah mulai bekerja.

 

Bahwa selama bekerja di warung kopi milik terdakwa tersebut, Anak Korban SRI RAHAYU diberikan aturan dari terdakwa untuk tidak boleh mandi magrib, tidak boleh tidur magrib, kalau mau tidur siang dari pukul 13.00-15.00 WIB. Kemudian dari pukul 15.00 WIB dapat melaksanakan mandi, bersih-bersih kamar dan memakai kosmetik. Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB harus sudah standby menunggu tamu Warkop, dan selesai bekerja sampai pukul 03.00 WIB. Setelah itu boleh tidur, kemudian pukul 09.00 WIB harus sudah bangun dan melaksanakan piket yaitu mencuci piring, mengepel lantai, menyapu halaman,dan mengelap meja. Kemudian jika sudah selesai, dapat melaksanakan kegiatan mandiri di Warkop. Namun tidak boleh tidur sampai pukul 13.00 WIB.

 

Bahwa terdakwa juga memberikan aturan sistem kerja di Warkop adalah sistem kontrak selama 7 (tujuh) bulan, kemudian terdakwa juga menjelaskan bagaimana cara bekerja di Warkop yaitu tugas Anak Korban SRI RAHAYU adalah menemani apabila ada tamu yang datang, kemudian terdakwa juga ada mengatakan bahwa apabila nanti ada tamu yang ingin membawa Anak Korban SRI RAHAYU keluar dari warung kopi, maka Anak Korban SRI RAHAYU ikut saja. Kemudian setelah Anak Korban SRI RAHAYU 3 (tiga) hari bekerja, Anak Korban SRI RAHAYU ada diperintahkan oleh terdakwa untuk disuntik KB. Kemudian setelah beberapa hari kemudian, terdakwa juga ada memberikan sebuah kertas fotokopian Kartu Keluarga yang di dalamnya tertulis nama anak yang bernama “ELSA MUTIARA” kepada Anak Korban SRI RAHAYU.

Bahwa Anak Korban SRI RAHAYU awalnya mengira bahwa pekerjaan yang dilakukan nantinya hanyalah menemani tamu di warung kopi saja karena Anak Korban SRI RAHAYU hanya diberitahu oleh sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) bahwa Anak Korban SRI RAHAYU nantinya akan melayani tamu saja. Anak Korban SRI RAHAYU tidak ada diberitahu bahwa Anak Korban SRI RAHAYU nantinya akan melayani tamu sampai dengan ikut minum bir bersama, dan bahkan sampai bisa dibawa keluar oleh tamu kafe tersebut.

 

Bahwa Anak Korban SRI RAHAYU sudah pernah dibawa keluar oleh tamu warung kopi sekitar 5 (lima) kali. Kemudian di antara 5 ( lima ) kali tersebut, Anak Korban SRI RAHAYU sudah melaksanakan hubungan badan sebanyak 3 (tiga) kali dan Anak Korban SRI RAHAYU juga pernah dibawa keluar oleh tamu hanya untuk makan sebanyak 2 (dua) kali. Dimana yang membawa Anak Korban SRI RAHAYU untuk keluar dari kafe tersebut adalah sdr. ROPIK dan sdr. EKO. Dengan rincian Anak Korban SRI RAHAYU pergi sebanyak 3 (tiga) kali bersama dengan sdr. ROPIK di Penginapan Nirwana Manggar dan Penginapan Danau Mirang tersebut selalu melakukan berhubungan badan. Dan pada saat itu Anak Korban SRI RAHAYU dipaksa oleh terdakwa untuk pergi bersama dengan sdr. ROPIK, dimana Terdakwa mengatakan kepada Anak Korban SRI RAHAYU “kamu keluar sama ini, ini uangnya udah sama saya”. Kemudian Anak Korban SRI RAHAYU menjawab “kan aku ga Nerima itu”. Kemudian terdakwa menjawab “nggapapa ikut aja sana, nanti juga kamu ketagihan”.

Bahwa cara agar tamu dapat membawa keluar Perempuan yang bekerja di Warkop Rantau milik terdakwa  adalah apabila ingin mengajak keluar di malam hari, tamu harus terlebih dahulu duduk di warung kopi dan mengajak Perempuan untuk menemani, kemudian meminta izin kepada terdakwa selaku pemilik warung kopi  untuk membawa Perempuan tersebut. Sedangkan apabila tamu ingin mengajak keluar di siang hari, tamu dapat langsung meminta izin kepada terdakwa untuk langsung membawa keluar perempuan di warung kopi tersebut.

Bahwa bayaran yang Anak Korban SRI RAHAYU dapatkan dari dibawa oleh laki-laki untuk keluar dari Warkop Rantau adalah tidak menentu, diantara Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian setiap ada tamu yang membawa Perempuan untuk keluar dari warung kopi harus membayar kepada terdakwa sebesar Rp750.000,00 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ).Kemudian Sistem penggajian yang Anak Korban SRI RAHAYU terima adalah uang sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per botol yang dipesan oleh tamu di warung kopi tersebut. Namun uang tersebut pun tidak pernah Anak Korban SRI RAHAYU terima karena uang tersebut pasti sudah dipakai untuk membayar hutang yang dibebankan kepada Anak Korban SRI RAHAYU.

 

Bahwa jeratan hutang yang Anak Korban SRI RAHAYU terima dimulai dari ketika masuk untuk bekerja di Warkop Rantau terdakwa. Beban hutang tersebut diberikan oleh terdakwa kepada Anak Korban SRI RAHAYU ketika Anak Korban SRI RAHAYU pertama kali datang, Anak Korban SRI RAHAYU sudah dibebankan hutang untuk membayar tiket dan biaya travel. Kemudian hutang makan setiap kali membeli makanan, hutang untuk biaya membeli kosmetik, hutang untuk biaya membeli pakaian. Kemudian apabila ada tamu yang bersama dengan Anak Korban SRI RAHAYU kemudian tamu tersebut tidak mampu membayar, maka hutang tersebut akan menjadi hutang Anak Korban SRI RAHAYU. Kemudian apabila ada perkelahian atau keributan di antara sesama tamu maka Anak Korban SRI RAHAYU akan didenda, jika tidak piket maka Anak Korban SRI RAHAYU akan didenda, jika bangun kesiangan maka Anak Korban SRI RAHAYU akan didenda, jika memecahkan botol bir maka Anak Korban SRI RAHAYU akan didenda, jika tidak sengaja memecahkan gelas juga akan didenda, jika menghilangkan botol bir akan didenda. Kemudian jika meminjam barang-barang teman juga akan didenda.

Bahwa pada saat Anak Korban SRI RAHAYU pertama kali sampai di Warkop Rantau terdakwa dan baru akan memulai bekerja, Anak Korban SRI RAHAYU sudah memiliki hutang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Dan hutang Anak Korban SRI RAHAYU menurut terdakwa pada saat ini adalah sebesar Rp7.900.000,00 (tujuh juta Sembilan ratus ribu rupiah) dan Anak Korban SRI RAHAYU juga tidak tahu berasal darimana saja hutang tersebut, mungkin berasal dari denda-denda yang telah ditentukan oleh terdakwa tersebut.

Bahwa keuntungan yang Anak Korban SRI RAHAYU dapatkan selama 7 (tujuh) bulan sudah bekerja adalah tidak ada sama sekali, karena setiap ada uang yang harusnya Anak Korban SRI RAHAYU terima dari upah senilai Rp20.000,00 (dua puluh ribu) per botol pasti tidak akan Anak Korban SRI RAHAYU terima karena sudah dipakai untuk membayar hutang. Sedangkan apabila Anak Korban SRI RAHAYU ada mendapatkan uang dari tamu yang datang, Anak Korban SRI RAHAYU juga pasti tetap akan dimintai uang tersebut untuk membayar hutang.

 

Bahwa terdakwa juga pernah melakukan kekerasan terhadap Anak Korban SRI RAHAYU karena pada saat itu Anak Korban SRI RAHAYU ada diajak keluar oleh sdr. REHAN, namun Anak Korban SRI RAHAYU tidak mau. Kemudian sdr. REHAN mengatakan kepada terdakwa bahwa sdr. REHAN ingin keluar dengan Anak Korban SRI RAHAYU, namun Anak Korban SRI RAHAYU tidak mau. Kemudian terdakwa marah dan melakukan kekerasan terhadap Anak Korban SRI RAHAYU dengan cara menjambak, menampar, dan mendorong Anak Korban SRI RAHAYU.

 

  1. Anak Korban CANTIKA PUTRI Alias PUTRI Binti ASEP SUMARNA

Bahwa Anak Korban CANTIKA PUTRI Alias PUTRI Binti ASEP SUMARNA dapat berada dan dipekerjakan di warung kopi milik terdakwa tersebut awalnya adalah ketika pada hari Sabtu Malam sekitar tanggal 25 November 2024 Anak Korban CANTIKA PUTRI pergi ke Tol Soreang dan bertemu dengan sdr. FASSA dan sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO). Setelah itu Anak Korban CANTIKA PUTRI bersama dengan sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) dan sdr. FASSA duduk bertiga di pinggir jalan. Tidak berapa lama kemudian sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) menawarkan kepada Anak Korban CANTIKA PUTRI minuman ale-ale yang sudah terbuka tutupnya. Setelah itu Anak Korban CANTIKA PUTRI mengambil minuman ale-ale yang sudah terbuka tutupnya tersebut dan melihat bahwa ada percikan putih di atas air di minuman tersebut. Setelah itu sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) mengatakan kepada Anak Korban CANTIKA PUTRI “put, kocokin-kocokin”. Setelah itu Anak Korban CANTIKA PUTRI mengaduk minuman ale-ale tersebut dan meminum separuh dari air tersebut. Setelah itu sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) mengatakan “tambahin lagi ini keratom” sambil menaruh serbuk keratom di gelas ale-ale. Kemudian sdr. FASSA dan sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) membeli arak dan anggur merah, kemudian bersama-sama meminum arak dan anggur merah tersebut. Kemudian Anak Korban CANTIKA PUTRI bersama dengan sdr. FASSA dan sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) pergi ke kos-kosan sdr. FASSA yang terletak di dekat Dago Pakar. Setelah itu Anak Korban CANTIKA PUTRI lanjut minum-minum arak dan anggur merah, setelah Anak Korban CANTIKA PUTRI setengah mabuk, sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) ada mengatakan kepada Anak Korban CANTIKA PUTRI “put butuh lowongan kerja nggak?”. Setelah itu Anak Korban CANTIKA PUTRI bertanya “iya butuh, kerja gimana?”. Kemudian sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) menjawab “nyaman pokoknya put, dijamin betah”. Kemudian Anak Korban CANTIKA PUTRI bertanya lagi “kerja apa?”. Setelah itu sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) menjawab “kerja menemani orang minum, bisa punya uang tip Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) per malam”. Kemudian sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) juga menambahkan “untuk gajinya Rp6.000.000,00 ( enam juta rupiah ) per bulan, makan dikasih, mau HP tinggal ambil gaada dihutangin, makan ditanggung, kalau mau belanja dikasih uang”. Kemudian Anak Korban CANTIKA PUTRI menjawab “Yaudah atuh dimana? Telfon bosnya”. Kemudian sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) menjawab “ya”. Setelah itu Anak Korban CANTIKA PUTRI diajak jalan jalan oleh sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) kembali dan kemudian sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) ada mengatakan “ayo pulang dulu ke rumah bawa baju, manatau kita nanti mau berenang”. Setelah itu Anak Korban CANTIKA PUTRI pulang ke rumah dan membawa baju dan ikut pergi lagi bersama dengan sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO). Setelah itu Anak Korban CANTIKA PUTRI diajak oleh sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) sampai ke Bandara Soekarno Hatta. Setelah sampai di bandara, Anak Korban CANTIKA PUTRI diberi obat Alprazolam  1 (satu) buah oleh sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) dan sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) mengatakan “nih makan, biar kamu gak muntah di pesawat”. Kemudian setelah itu sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) ada memberikan anak sebuah KTP palsu yang tipis seperti kertas dan dilaminating dengan nama “CANTIKA PUTRI” dengan NIK yang tidak sesuai dengan NIK Anak Korban CANTIKA PUTRI dan tanggal lahir yang tertera pada KTP tersebut yaitu 29 Oktober 2004 tidak sesuai dengan tanggal lahir Anak Korban CANTIKA PUTRI. Kemudian setelah itu Anak Korban CANTIKA PUTRI berangkat menuju ke pesawat dan setelah sampai di Bandar Udara Internasional H.A.S. Hanandjoeddin, Anak Korban CANTIKA PUTRI menelfon sdr. NISA dan sdr. NISA mengatakan “tunggu ya di gerbang keluar nanti ada travel”. Setelah itu Anak Korban CANTIKA PUTRI dijemput oleh mobil travel dan mobil tersebut mengantarkan Anak Korban CANTIKA PUTRI ke Warkop Rantau milik terdakwa. Sesampainya di Warkop Rantau milik terdakwa, pada saat malam itu juga Anak Korban CANTIKA PUTRI langsung bekerja.

Bahwa KTP Palsu yang tipis  seperti kertas dan dilaminating dengan nama “CANTIKA PUTRI” dengan NIK yang tidak sesuai dengan NIK dan tanggal lahir Anak Korban CANTIKA PUTRI yang sebelumnya diberikan oleh sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) tersebut sudah Anak Korban CANTIKA PUTRI berikan kepada terdakwa. Kemudian terdakwa juga pernah menunjukkan kepada Anak Korban CANTIKA PUTRI sebuah surat keterangan telah terdaftar sebagai penduduk non permanen Belitung Timur dengan nama “ NENI SUMIATI” yang tanggal lahirnya tidak sesuai dengan tanggal lahir Anak Korban CANTIKA PUTRI. Kemudian terdakwa mengatakan “ini surat domisili kau sudah jadi”. Setelah itu Anak Korban CANTIKA PUTRI menjawab “iya”.

 

Bahwa selama bekerja di warung kopi milik terdakwa tersebut, Anak Korban CANTIKA PUTRI diberikan aturan dari terdakwa untuk tidak boleh mandi magrib, tidak boleh tidur magrib, kalau mau tidur siang dari pukul 13.00-15.00 WIB. Kemudian dari pukul 15.00 WIB dapat melaksanakan mandi, bersih-bersih kamar dan memakai kosmetik. Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB harus sudah standby menunggu tamu Warkop, dan selesai bekerja sampai pukul 03.00 WIB. Setelah itu boleh tidur, kemudian pukul 09.00 WIB harus sudah bangun dan melaksanakan piket yaitu mencuci piring, mengepel lantai, menyapu halaman,dan mengelap meja. Kemudian jika sudah selesai, dapat melaksanakan kegiatan mandiri di Warkop. Namun tidak boleh tidur sampai pukul 13.00 WIB.

Bahwa Anak Korban CANTIKA PUTRI pernah dibawa ke luar warkop sebanyak hampir sekitar 10 (sepuluh) kali bersama dengan sdr. ARIF sebanyak 2 (dua) kali di Padang Mandiri dan Nirwana, sdr. GUNAWAN di Kontrakan GUNAWAN, sdr. NURDIN di Padang, sdr. EKO di Kamar Tenda Biru dan sdr. JUANDA di Padang Mandiri. Dan ketika dibawa keluar tersebut, yang Anak Korban CANTIKA PUTRI lakukan hanya tidur-tiduran saja, walaupun sebenarnya Anak Korban CANTIKA PUTRI mengetahui jika orang-orang yang mengajak keluar tersebut bertujuan untuk melakukan hubungan badan. Hanya saja Anak Korban CANTIKA PUTRI selalu menghindar-hindar saat sudah di berada di dalam kamar. Sehingga pada saat itu orang-orang tersebut sampai mengeluh kepada terdakwa karena Anak Korban CANTIKA PUTRI tidak pernah mau untuk diajak berhubungan badan. Kemudian terdakwa pernah memanggil Anak Korban CANTIKA PUTRI dan kedua tangannya menekan kepala Anak Korban CANTIKA PUTRI sambil mengatakan “kenapa kamu malu-maluin Susan, awas kalau sekali lagi kaya gitu kupecahi kepala mika”.

Bahwa bayaran yang Anak Korban CANTIKA PUTRI dapatkan dari dibawa oleh laki-laki untuk keluar dari Warkop Rantau adalah tidak menentu, diantara Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah). Kemudian setiap ada tamu yang membawa Perempuan untuk keluar dari warung kopi harus membayar kepada terdakwa sebesar Rp750.000,00 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ).

 

Bahwa pada saat Anak Korban CANTIKA PUTRI pertama kali datang, hutang Anak Korban CANTIKA PUTRI sudah ada sekitar Rp21.000.000,00 (Dua Puluh Satu Juta rupiah). Hutang tersebut berasal dari biaya travel, tiket pesawat, dan terdakwa mengatakan bahwa biaya selama Anak Korban CANTIKA PUTRI selama 2 (dua) hari bersama dengan sdr. FASSA itu sudah ditanggung oleh terdakwa. Padahal setelah Anak Korban CANTIKA PUTRI tanya dengan sdr. FASSA, terdakwa tidak ada menanggung biaya apapun saat Anak Korban CANTIKA PUTRI belum berangkat ke Warkop Rantau terdakwa. Setelah itu Anak Korban CANTIKA PUTRI juga diberikan penalti sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) karena Anak Korban CANTIKA PUTRI saat baru datang sudah ingin pulang. Setelah itu Anak Korban CANTIKA PUTRI juga bingung darimana lagi hutang Anak Korban CANTIKA PUTRI sehingga bisa sampai sebesar Rp21.000.000,00 (dua puluh satu juta rupiah).

  1. Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY Alias MELAN Binti UJANG WENDI SUNARDI

Bahwa Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY Korban MELANY DWY SAPUTRY dapat berada dan dipekerjakan di warung kopi milik terdakwa tersebut awalnya adalah ketika pada sekitar bulan September 2023, pada siang hari Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY Korban MELANY DWY SAPUTRY pergi keluar dari rumah untuk bermain bersama dengan AUREL dan sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO). Setelah itu Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY Korban MELANY DWY SAPUTRY, sdr. AUREL dan sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) pergi ke pasar Tonggeng. Setelah itu Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY, sdr. AUREL dan sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) berbelanja disana. Kemudian sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) pada saat siang itu ada mengatakan “mau nggak kerja?”. Kemudian Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY jawab “kerja apa?“. Setelah itu sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) menjawab “kerja warkop”. Setelah itu Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY bertanya lagi “gimana sistem kerjanya?”. Kemudian Sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) menjawab “ngelayanin pelanggan, terus gajinya Rp 6.000.000 ( enam juta rupiah ) per bulan, terus bisa pulang dalam 3 ( tiga ) bulan”. Kemudian Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY menjawab “oh iya aku mau kerja”. Dan Sdr. AUREL juga tertarik untuk ikut bekerja dengan berkata “aku mau ikut juga, kalau gajinya Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), biar aku bisa ngasih ibuku”. Kemudian setelah dari pasar, Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY kembali ke rumah dan sdr. AUREL juga ikut ke rumah Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY. Saat berada di rumah, sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) mengatakan  “nanti jam 6 (enam) dijemput”. Kemudian setelah pukul 6 (enam) sore, Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY menghubungi sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) melalui aplikasi facebook dengan mengatakan “mana? Belum dijemput?”, kemudian sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) menjawab “Belum ada travelnya,  FASSA nya (supir travel) belum datang“. Kemudian Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY menjawab “oh iya lah”. Kemudian sekitar pukul 7 (tujuh) malam sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) menghubungi Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY lagi dengan mengatakan “tunggu ya travelnya belum datang“. Kemudian Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY jawab lagi “iya“.  Setelah sekitar pukul 8 (delapan) malam sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) mengatakan  “ini udah di depan, cepat”. Kemudian Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY menjawab “iya tunggu aku udah disitu”. Setelah itu Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY dan sdr. AUREL pergi dari rumah, dan melihat sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) ada di pinggir jalan dengan membawa mobil. Setelah itu Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY bertemu dengan sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) dan berkata Bu , gausah disitu dulu, pindah dulu, takutnya ada ayah aku”. Kemudian sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) memindahkan mobil dan memasukkan mobil di gang. Setelah sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) membawa mobil ke dalam gang, Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY dan sdr. AUREL masuk ke dalam mobil. Selanjutnya Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY, sdr. AUREL, sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO), dan saudara FASSA berangkat menuju ke Bandara Soekarno Hatta. Saat di perjalanan Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY sempat bertanya “bener gajinya Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) per bulan?”. Kemudian sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) menjawab lagi “iya bener gajinya Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) perbulan, dan bisa pulang dalam 3 (tiga) bulan.” Setelah itu Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY menjawab “oh iya”. Setelah Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY sampai di Bandara Soekarno Hatta, sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) ada memberikan kepada Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY sebuah Kartu Keluarga dengan nama “CITRA NOVIANTI“ dan tanggal lahir yang sudah berbeda dengan tanggal lahir asli Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY. Kemudian sdr. AUREL juga ada diberikan sebuah Kartu Keluarga  dengan nama “ADELIA PUTRI” dan “NENI SUMIATI”. Awalnya sdr. AUREL hanya diberi Kartu Keluarga dengan nama “NENI SUMIATI”, hanya sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) tidak yakin dengan Kartu Keluarga tersebut karena umur di Kartu Keluarga dengan nama “NENI SUMIATI” sudah cukup tua, sedangkan badan dari sdr. AUREL cukup pendek, sehingga sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) mengatakan “kalau yang  Kartu keluarga palsu atas nama “NENI SUMIATI” nggak dapat, pakai yang Kartu Keluarga Palsu atas nama “ADELIA PUTRI”. Kemudian sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO) ada memberikan kepada Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY dan sdr. AUREL masing-masing sebuah tiket pesawat. Saudara FASSA juga ada memberikan kepada Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY sebuah handphone dengan mengatakan “ini hp buat ngechat bunda susan, kalau udah di Tanjung Pandan chat bunda susan”. Setelah itu Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY dan sdr. AUREL masuk ke dalam ruang tunggu dan lanjut masuk ke dalam pesawat. Kemudian Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY sampai di  Bandar Udara Internasional H.A.S. Hanandjoeddin Kab. Belitung. Setelah sampai di Bandara Belitung, Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY menghubungi terdakwa melalui chat dengan mengatakan “Bunda ini udah nyampe“. Kemudian Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY bertemu dengan terdakwa dan setelah itu Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY naik ke dalam mobil. Kemudian Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY, sdr. ADELIA dan terdakwa berangkat menuju ke Warkop Rantau milik terdakwa. Kemudian malam itu juga Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY langsung mulai kerja di Warkop Rantau milik terdakwa dengan menemani apabila ada tamu yang ingin duduk dan minum bir atau kopi.

Bahwa terdakwa pernah menunjukkan kepada Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY sebuah surat keterangan telah terdaftar sebagai penduduk non permanen Belitung Timur dengan nama “CITRA NOVIANTI” dan  tanggal lahir yang tidak sesuai dengan  tanggal lahir Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY dan nama yang jelas sama sekali tidak sesuai dengan nama Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY. Kemudian terdakwa mengatakan “ini surat domisili kau sudah jadi”. Setelah itu anak menjawab “iya”.

Bahwa selama bekerja di warung kopi milik terdakwa tersebut, Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY diberikan aturan dari terdakwa untuk tidak boleh mandi magrib, tidak boleh tidur magrib, kalau mau tidur siang dari pukul 13.00-15.00 WIB. Kemudian dari pukul 15.00 WIB dapat melaksanakan mandi, bersih-bersih kamar dan memakai kosmetik. Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB harus sudah standby menunggu tamu Warkop, dan selesai bekerja sampai pukul 03.00 WIB. Setelah itu boleh tidur, kemudian pukul 09.00 WIB harus sudah bangun dan melaksanakan piket yaitu mencuci piring, mengepel lantai, menyapu halaman,dan mengelap meja. Kemudian jika sudah selesai, dapat melaksanakan kegiatan mandiri di Warkop. Namun tidak boleh tidur sampai pukul 13.00 WIB.

 

Bahwa Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY pernah dibawa keluar dari warung kopi bersama dengan sdr. EKO di Penginapan Oasis dan sdr. YANTO di sebuah kamar kontrakan, dimana ketika dibawa keluar tersebut yang Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY lakukan adalah berhubungan badan. Kemudian dari hal tersebut, Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY ada diberikan uang sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah). Namun uang itu sudah dipakai untuk membayar hutang.

Bahwa cara untuk tamu membawa keluar perempuan yang bekerja di warung kopi disebut dengan istilah ‘melaksanakan cas luar’.  Dan cara yang harus dilakukan adalah terlebih dahulu tamu harus meminta izin kepada terdakwa selaku pemilik Warkop. Kemudian tamu harus membayar sebesar Rp750.000,00 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa.

 

Bahwa Sistem penggajian yang Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY terima adalah Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY mendapatkan uang sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah ) per botol . Namun uang tersebut pun tidak pernah diterima karena uang tersebut pasti sudah dipakai untuk membayar hutang yang dibebankan terdakwa kepada Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY.

 

Bahwa jeratan hutang yang Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY terima tersebut dimulai dari ketika masuk untuk bekerja di Warkop Rantau terdakwa. Hutang tersebut dibebankan terdakwa untuk biaya membeli tiket dan biaya travel, biaya makan setiap kali membeli makan, biaya membeli kosmetik, dan biaya membeli pakaian. Kemudian apabila ada tamu yang bersama dengan Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY kemudian tamu tersebut tidak mampu membayar, maka tamu tersebut akan menjaminkan Hpnya untuk dipegang oleh terdakwa. Apabila tamu tersebut tidak mampu membayar maka hutang tersebut akan menjadi hutang Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY. Kemudian apabila ada perkelahian atau keributan di antara sesama tamu maka akan didenda, jika tidak piket akan didenda, jika bangun kesiangan didenda, jika bangun kesiangan didenda, jika memecahkan botol bir didenda, jika ada tamu yang berkelahi atau ribut maka Perempuan yang menemani akan didenda, jika tidak sengaja memecahkan gelas juga akan didenda, jika menghilangkan botol bir akan didenda.

Bahwa pada saat Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY pertama kali datang, hutang Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY sudah ada sekitar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan keuntungan yang Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY dapatkan selama 5 (lima) bulan bekerja di warung kopi terdakwa adalah tidak ada, karena setiap ada uang yang harusnya Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY terima dari upah Rp20.000,00 (dua puluh ribu) per botol pasti tidak Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY terima karena sudah dipakai untuk membayar hutang. Sedangkan apabila Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY ada mendapatkan uang dari tamu yang datang, Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY juga pasti tetap akan dimintai uang tersebut untuk membayar hutang.

Bahwa usia masing-masing korban dalam tindak pidana ini adalah :

  1. Anak Korban SRI RAHAYU PUTRI SUSILAWATI Alias CICI Binti  HENDRI PERMANA, usia saat ini adalah 14 (empat belas) tahun. Berdasarkan alat bukti Surat berupa :
  • Surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Belitung Timur tanggal 26 Maret 2024 perihal Penyampaian verifikasi data identitas Korban, yang dibuat dan ditandatangani oleh ERNA KUNONDO, S.H. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.

Yang menjelaskan bahwa : SRI RAHAYU PUTRI SUSILAWATI lahir di Bandung pada tanggal 21 April 2010

  1. Anak Korban CANTIKA PUTRI Alias PUTRI Binti ASEP SUMARNA, usia saat ini adalah 16 (enam belas) tahun. Berdasarkan alat bukti Surat berupa
  • Surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Belitung Timur tanggal 26 Maret 2024 perihal Penyampaian verifikasi data identitas Korban, yang dibuat dan ditandatangani oleh ERNA KUNONDO, S.H. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
  • Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 65.036/DISP/2011 atas nama CANTIKA PUTRI tanggal 23 Desember 2011 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung dan ditandatangani oleh Drs. H. SALIMIN, M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung
  • Kartu Keluarga Nomor 3204110904052565 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung

Yang menjelaskan bahwa CANTIKA PUTRI lahir di Bandung pada tanggal 29 Oktober 2007.

  1. Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY Alias MELAN Binti UJANG WENDI SUNARDI, usia saat ini adalah 16 (enam belas) tahun. Berdasarkan alat bukti Surat berupa
  • Surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Belitung Timur tanggal 26 Maret 2024 perihal Penyampaian verifikasi data identitas Korban, yang dibuat dan ditandatangani oleh ERNA KUNONDO, S.H. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
  • Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3204-LT-20102017-0331 atas nama MELANY DWY SAPUTRI tanggal 27 Februari 2019 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung dan ditandatangani oleh Drs. H. SALIMIN, M.Si selaku Pejabat Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung
  • Kartu Keluarga Nomor 3204060512060025 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung

Yang menjelaskan bahwa MELANY DWY SAPUTRI lahir di Bandung pada tanggal 20 Mei 2008.

 

Bahwa peran masing-masing pelaku dalam tindak pidana ini adalah :

  • terdakwa ARSUNANTI Alias SUSAN Binti AHMAD ABIDIN

melakukan penampungan kepada para Anak Korban, melakukan pemalsuan identitas asli para Anak Korban dalam hal usia/umur para Anak Korban, memanfaatkan posisi rentan atau penyalahgunaan kekuasaan para Anak Korban dengan membebankan/menjerat para Anak Korban dengan hutang, dengan tujuan untuk melakukan praktik serupa pemanfaatan fisik dan aktifitas seksual untuk mendapatkan keuntungan bagi terdakwa dan/atau melakukan praktik serupa perbudakan terhadap para Anak Korban

  • sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO)

melakukan penipuan kepada para Anak Korban terkait penghasilan dan fasilitas yang akan dinikmati oleh para Anak Korban apabila menerima tawaran pekerjaan yang diberikan sehingga para Anak Korban menjadi tertarik dan mau menerima tawaran pekerjaan tersebut, melakukan pemalsuan identitas asli para Anak Korban dalam hal usia/umur para Anak Korban dan melakukan perekrutan dan pengiriman para Anak Korban dari tempat asal para Anak Korban menuju ke wilayah Belitung Timur

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa ARSUNANTI Alias SUSAN Binti AHMAD ABIDIN bersama-sama dengan sdr M. ABU BAKAR SAGIK (DPO) pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di Bulan Maret Tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu di Tahun 2024, bertempat di warkop atau kafe rantau milik terdakwa ARSUNANTI Alias SUSAN Binti AHMAD ABIDIN yang beralamat di Jl. Mirang RT.003/RW- Desa Padang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah “menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak, yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Berawal ketika pada saat saksi KRESNA PANDU yang merupakan anggota Kepolisian Resor Belitung Timur mengetahui berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya anak-anak di bawah umur yang dipekerjakan di warung kopi yang berada di wilayah Mirang Kabupaten Belitung Timur. Kemudian berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan di warung kopi milik terdakwa ARSUNANTI Alias SUSAN Binti AHMAD ABIDIN. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 19.00 wib bertempat di warung kopi milik terdakwa yang beralamat di Jl. Mirang RT.003/RW- Desa Padang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, awalnya ditemukan 1 (orang) yaitu SRI RAHAYU PUTRI SUSILAWATI Alias CICI Binti  HENDRI PERMANA kemudian dilakukan pengecekan terhadap identitas semua pekerja di warkop atau kafe tersebut dan ditemukan 2 (dua) orang anak-anak dengan identitas di surat keterangan telah terdaftar sebagai penduduk non permanen Belitung Timur atas nama NENI SUMIATI lahir di Sumedang tanggal 23 Februari 2004 dengan NIK 3211146302040005 setelah dicocokkan dengan identitas aslinya yaitu CANTIKA PUTRI lahir di Bandung tangal 29 Oktober 2007 dengan NIK 3204116910070003. Kemudian surat keterangan telah terdaftar sebagai penduduk non permanen Belitung Timur atas nama CITRA NOVIANTI lahir di Bandung pada tanggal 02 November 2004 dengan NIK 3204144211040001 setelah dilakukan pengecekan terhadap identitas aslinya yaitu kartu keluarga dengan nama MELANY DWY SAPUTRY lahir di Bandung tanggal 20 Mei 2008 dengan NIK 3204066005080002.

Bahwa selama bekerja di warung kopi milik terdakwa tersebut, para Anak Korban diberikan aturan dari terdakwa untuk tidak boleh mandi magrib, tidak boleh tidur magrib, kalau mau tidur siang dari pukul 13.00-15.00 WIB. Kemudian dari pukul 15.00 WIB dapat melaksanakan mandi, bersih-bersih kamar dan memakai kosmetik. Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB harus sudah standby menunggu tamu Warkop, dan selesai bekerja sampai pukul 03.00 WIB. Setelah itu boleh tidur, kemudian pukul 09.00 WIB harus sudah bangun dan melaksanakan piket yaitu mencuci piring, mengepel lantai, menyapu halaman,dan mengelap meja. Kemudian jika sudah selesai, dapat melaksanakan kegiatan mandiri di Warkop. Namun tidak boleh tidur sampai pukul 13.00 WIB. Terdakwa juga memberikan aturan sistem kerja di Warkop adalah sistem kontrak selama kurun waktu beberapa bulan, kemudian terdakwa juga menjelaskan bagaimana cara bekerja di Warkop yaitu tugas para Anak Korban adalah menemani apabila ada tamu yang datang, kemudian terdakwa juga ada mengatakan bahwa apabila nanti ada tamu yang ingin membawa para Anak Korban keluar dari warung kopi, maka para Anak Korban harus bersedia untuk mengikuti para tamu tersebut.

Bahwa sistem penggajian yang diterima oleh para Anak Korban adalah para Anak Korban mendapatkan uang sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah ) per botol yang dipesan oleh tamu yang datang ke warkop. Namun uang tersebut pun tidak pernah diterima karena uang tersebut pasti sudah dipakai untuk membayar hutang yang dibebankan terdakwa kepada para Anak Korban.

Bahwa jeratan hutang yang dibebankan kepada para Anak Korban tersebut dimulai dari ketika masuk untuk bekerja di Warkop milik terdakwa. Hutang tersebut dibebankan terdakwa untuk biaya membeli tiket dan biaya travel, biaya makan setiap kali membeli makan, biaya membeli kosmetik, dan biaya membeli pakaian. Kemudian apabila ada tamu yang bersama dengan para Anak Korban kemudian tamu tersebut tidak mampu membayar, maka tamu tersebut akan menjaminkan Hpnya untuk dipegang oleh terdakwa. Apabila tamu tersebut tidak mampu membayar maka hutang tersebut akan menjadi hutang para Anak Korban. Kemudian apabila ada perkelahian atau keributan di antara sesama tamu maka akan didenda, jika tidak piket akan didenda, jika bangun kesiangan didenda, jika bangun kesiangan didenda, jika memecahkan botol bir didenda, jika ada tamu yang berkelahi atau ribut maka Anak Korban yang menemani akan didenda, jika tidak sengaja memecahkan gelas juga akan didenda, jika menghilangkan botol bir akan didenda. Sehingga pada dasarnya tidak ada sama sekali gaji/upah/pembayaran yang diterima oleh para Anak Korban selama bekerja di warung kopi milik terdakwa tersebut.

Bahwa usia masing-masing korban dalam tindak pidana ini adalah :

  1. Anak Korban SRI RAHAYU PUTRI SUSILAWATI Alias CICI Binti  HENDRI PERMANA, usia saat ini adalah 14 (empat belas) tahun. Berdasarkan alat bukti Surat berupa :
  • Surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Belitung Timur tanggal 26 Maret 2024 perihal Penyampaian verifikasi data identitas Korban, yang dibuat dan ditandatangani oleh ERNA KUNONDO, S.H. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.

Yang menjelaskan bahwa : SRI RAHAYU PUTRI SUSILAWATI lahir di Bandung pada tanggal 21 April 2010

  1. Anak Korban CANTIKA PUTRI Alias PUTRI Binti ASEP SUMARNA, usia saat ini adalah 16 (enam belas) tahun. Berdasarkan alat bukti Surat berupa
  • Surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Belitung Timur tanggal 26 Maret 2024 perihal Penyampaian verifikasi data identitas Korban, yang dibuat dan ditandatangani oleh ERNA KUNONDO, S.H. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
  • Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 65.036/DISP/2011 atas nama CANTIKA PUTRI tanggal 23 Desember 2011 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung dan ditandatangani oleh Drs. H. SALIMIN, M.Si selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung
  • Kartu Keluarga Nomor 3204110904052565 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung

Yang menjelaskan bahwa CANTIKA PUTRI lahir di Bandung pada tanggal 29 Oktober 2007.

  1. Anak Korban MELANY DWY SAPUTRY Alias MELAN Binti UJANG WENDI SUNARDI, usia saat ini adalah 16 (enam belas) tahun. Berdasarkan alat bukti Surat berupa
  • Surat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Belitung Timur tanggal 26 Maret 2024 perihal Penyampaian verifikasi data identitas Korban, yang dibuat dan ditandatangani oleh ERNA KUNONDO, S.H. selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
  • Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3204-LT-20102017-0331 atas nama MELANY DWY SAPUTRI tanggal 27 Februari 2019 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung dan ditandatangani oleh Drs. H. SALIMIN, M.Si selaku Pejabat Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung
  • Kartu Keluarga Nomor 3204060512060025 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung

Yang menjelaskan bahwa MELANY DWY SAPUTRI lahir di Bandung pada tanggal 20 Mei 2008.

Bahwa peran masing-masing pelaku dalam tindak pidana ini adalah :

  • terdakwa ARSUNANTI Alias SUSAN Binti AHMAD ABIDIN

melakukan penampungan kepada para Anak Korban, melakukan pemalsuan identitas asli para Anak Korban dalam hal usia/umur para Anak Korban, memanfaatkan posisi rentan atau penyalahgunaan kekuasaan para Anak Korban dengan membebankan/menjerat para Anak Korban dengan hutang, dengan tujuan untuk melakukan praktik serupa pemanfaatan fisik dan aktifitas seksual untuk mendapatkan keuntungan bagi terdakwa dan/atau melakukan praktik serupa perbudakan terhadap para Anak Korban

  • sdr. MUHAMMAD ABU BAKAR SAGIK (DPO)

melakukan penipuan kepada para Anak Korban terkait penghasilan dan fasilitas yang akan dinikmati oleh para Anak Korban apabila menerima tawaran pekerjaan yang diberikan sehingga para Anak Korban menjadi tertarik dan mau menerima tawaran pekerjaan tersebut, melakukan pemalsuan identitas asli para Anak Korban dalam hal usia/umur para Anak Korban dan melakukan perekrutan dan pengiriman para Anak Korban dari tempat asal para Anak Korban menuju ke wilayah Belitung Timur

 

                ----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo. Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 20l6 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya