Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.B/2024/PN Tdn 1.YOKO RIANGGI MALDINI, S.H.
2.RISDY ARDIANSYAH, S.H.
MUSLIM Als. GADANG Bin BASRI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 57/Pid.B/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-708/L.9.14/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YOKO RIANGGI MALDINI, S.H.
2RISDY ARDIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSLIM Als. GADANG Bin BASRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa Terdakwa MUSLIM Als. GADANG Bin BASRI pada hari Jum’at tanggal 17 Agustus 2022 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2022, bertempat di Dusun Air Pandan  RT/RW 010/002 Desa Air Madu Kecamatan Simpang Renggiang Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa Pada Hari Jum’at tanggal 17 Agustus 2024 sekira Pukul 13.15 WIB Terdakwa pada saat dalam perjalanan hendak membesuk saudara BUR, Terdakwa bertemu dengan saksi ARPAN Als PAK BE Bin (Alm) RAHASAN dan langsung memberhentikannya lalu bertanya hendak kemana, kemudian saksi ARPAN Als PAK BE Bin (Alm) RAHASAN menerangkan hendak membesuk saudara BUR. Mendengar hal tersebut Terdakwa meminta saksi ARPAN Als PAK BE Bin (Alm) RAHASAN untuk pergi berbarengan dengan Terdakwa ke rumah saudara BUR dan meminta saksi ARPAN Als PAK BE Bin (Alm) RAHASAN membonceng Terdakwa menuju rumah saudara BUR. Kemudian setelah membesuk saudara BUR, Terdakwa meminta saksi ARPAN Als PAK BE Bin (Alm) RAHASAN untuk diantar pulang namun di perjalanan Terdakwa mengatakan kepada saksi ARPAN Als PAK BE Bin (Alm) RAHASAN bahwa Terdakwa ada hal penting yang mau disampaikan kepadanya, kemudia saksi ARPAN Als PAK BE Bin (Alm) RAHASAN mengatakan untuk disampaikan nanti di rumahnya saja jika ada yang perlu di katakan, selanjutnya Terdakwa dan saksi ARPAN Als PAK BE Bin (Alm) RAHASAN menuju rumah saksi ARPAN Als PAK BE Bin (Alm) RAHASAN.

Sesampai di rumah saksi ARPAN Als PAK BE Bin (Alm) RAHASAN di Dusun Air Pandan RT/RW 010/002 Desa Air Madu Kecamatan Simpang Renggiang Kabupaten Belitung Timur, sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa mengatakan mau meminjam sepeda motor merk YAMAHA NMAX warna hitam dengan Nomor Polisi BN 5540 XC miliknya untuk tujuan menagih hutang ke Saudara SAPARUDIN yang ada di Jl. Kubu Desa Air Saga Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung. Setelah mendengar hal tersebut saksi ARPAN Als PAK BE Bin (Alm) RAHASAN bertanya kepada Terdakwa untuk berapa lama meminjam sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa mengatakan hanya satu hari dan akan dikembalikan keesokan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022. Mendengar hal tersebut saksi ARPAN Als PAK BE Bin (Alm) RAHASAN mau meminjamkan sepeda motor miliknya, kemudian saksi ARPAN Als PAK BE Bin (Alm) RAHASAN mengambil SNTK sepeda motor tersebut yang di pegang saksi ARIANI Binti ARPAN, kemudian sepeda motor merk YAMAHA NMAX warna hitam dengan Nomor Polisi BN 5540 XC, nomor Rangka MH35G3120HK337572, nomor mesin G3E4E-0474912 bersama kunci dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) diserahkan saksi ARPAN Als PAK BE Bin (Alm) RAHASAN kepada Terdakwa, dan Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi ARPAN Als PAK BE Bin (Alm) RAHASAN menuju Tanjung Pandan untuk menemui Saudara SAPARUDIN yang berhutang kepada Terdakwa, namun sesampainya di Tanjung Pandan Terdakwa tidak bertemu dengan saudara SAPARUDIN, selanjutnya Terdakwa tinggal dirumah adiknya di Desa Air Pelempang Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung.

Kemudian sekitar 1 (satu) minggu Terdakwa kehabisan uang dan berniat untuk menggadaikan sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa menemui kenalan Terdakwa yaitu Saksi IRFAN Als IFAN Bin M. SALEH BAKSIR yang tinggal di dekat Perumahan Belitung Hijau di Jalan Dukong Desa Dukong Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung, kemudian setelah bertemu dengan Saksi IRFAN Als IFAN Bin M. SALEH BAKSIR dan bertanya kepadanya apakah ada kenalan yang menerima gadai sepeda motor, kemudian saksi IRFAN Als IFAN Bin M. SALEH BAKSIR mengenalkan Terdakwa dengan Saksi M FAHRI Als. FAHRI Bin (Alm) RUSDI, lalu setelah dikenalkan dengan saksi M FAHRI Als. FAHRI Bin (Alm) RUSDI, Terdakwa menjelaskan maksud dan tujuannya, selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2022, Saksi M FAHRI Als. FAHRI Bin (Alm) RUSDI mempertemukan Terdakwa dengan saksi NOVVY YANTI SAPITRI Als. NOVI Binti HERMAN yang tinggal di Perumahan Belitung Hijau di Jln. Dukong Desa Dukong Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung, dan setelah bertemu dengan Saksi NOVVY YANTI SAPITRI Als. NOVI Binti HERMAN Terdakwa menjelaskan ingin menggadaikan sepeda motor yang diakui miliknya dengan alasan untuk biaya perawatan orangtuanya yang berada di RS ALMA, kemudian Saksi NOVVY YANTI SAPITRI Als. NOVI Binti HERMAN bersedia menerima gadai tersebut dengan akad atau kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi NOVVY YANTI SAPITRI Als. NOVI Binti HERMAN adalah dengan menyerahkan sepeda motor merk YAMAHA NMAX warna hitam dengan Nomor Polisi BN 5540 XC, nomor Rangka MH35G3120HK337572, nomor mesin G3E4E-0474912 beserta STNK kepada saksi NOVVY YANTI SAPITRI Als. NOVI Binti HERMAN dan kemudian akan memberikan uang sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan sepeda motor tersebut akan diambil dalam waktu paling lama 1 (satu) minggu, namun pada saat itu yang diberikan saksi NOVVY YANTI SAPITRI Als. NOVI Binti HERMAN secara cash sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Selanjutnya setelah 1 (satu) minggu berlalu, Terdakwa menghubungi kembali saksi NOVVY YANTI SAPITRI Als. NOVI Binti HERMAN untuk mengirimkan sisa uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Dana milik Terdakwa dengan kesepakatan dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung Terdakwa menerima uang tersebut, kendaraan yang digadaikan akan ditebus Terdakwa dengan uang sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan saksi NOVI menyetujui kesepakatan tersebut. Setelah Terdakwa menerima uang tersebut, Terdakwa langsung pergi ke Kalimantan dan bekerja sebagai buruh tebang kayu, lalu pada bulan Januari 2024 Terdakwa Kembali ke Belitung Timur dan tinggal di rumah anak Terdakwa di Dusun Air Selumar Rt.019 Rw.004 Desa Lintang Kecamatan Simpang Renggiang Kabupaten Belitung Timur.

Kemudian pada tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 21.30 Wib datang pihak Polres Belitung Timur dan menanyakan keberadaan sepeda motor milik saksi ARPAN Als PAK BE Bin (Alm) RAHASAN dan Terdakwa terangkan bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada saksi NOVVY YANTI SAPITRI Als. NOVI Binti HERMAN yang tinggal di Perumahan Belitung Hijau di Jln. Dukong Desa Dukong Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa MUSLIM Als. GADANG Bin BASRI pada hari Jum’at tanggal 17 Agustus 2022 sekira Pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2022, bertempat di Dusun Air Pandan  RT/RW 010/002 Desa Air Madu Kecamatan Simpang Renggiang Kabupaten Belitung Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan “untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerhakan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan Terdakwa dengan cara  sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa Pada Hari Jum’at tanggal 17 Agustus 2024 sekira Pukul 13.15 WIB Terdakwa pada saat dalam perjalanan hendak membesuk saudara BUR, Terdakwa bertemu dengan saksi ARPAN Als PAK BE Bin (Alm) RAHASAN dan langsung memberhentikannya lalu bertanya hendak kemana, kemudian saksi ARPAN Als PAK BE Bin (Alm) RAHASAN menerangkan hendak membesuk saudara BUR. Mendengar hal tersebut Terdakwa meminta saksi ARPAN Als PAK BE Bin (Alm) RAHASAN untuk pergi berbarengan dengan Terdakwa ke rumah saudara BUR dan meminta saksi ARPAN Als PAK BE Bin (Alm) RAHASAN membonceng Terdakwa menuju rumah saudara BUR. Kemudian setelah membesuk saudara BUR, Terdakwa meminta saksi ARPAN Als PAK BE Bin (Alm) RAHASAN untuk diantar pulang namun di perjalanan Terdakwa mengatakan kepada saksi ARPAN Als PAK BE Bin (Alm) RAHASAN bahwa Terdakwa ada hal penting yang mau disampaikan kepadanya, kemudia saksi ARPAN Als PAK BE Bin (Alm) RAHASAN mengatakan untuk disampaikan nanti di rumahnya saja jika ada yang perlu di katakan, selanjutnya Terdakwa dan saksi ARPAN Als PAK BE Bin (Alm) RAHASAN menuju rumah saksi ARPAN Als PAK BE Bin (Alm) RAHASAN.

Sesampai di rumah saksi ARPAN Als PAK BE Bin (Alm) RAHASAN di Dusun Air Pandan RT/RW 010/002 Desa Air Madu Kecamatan Simpang Renggiang Kabupaten Belitung Timur, sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa mengatakan mau meminjam sepeda motor merk YAMAHA NMAX warna hitam dengan Nomor Polisi BN 5540 XC miliknya untuk tujuan menagih hutang ke Saudara SAPARUDIN yang ada di Jl. Kubu Desa Air Saga Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung. Setelah mendengar hal tersebut saksi ARPAN Als PAK BE Bin (Alm) RAHASAN bertanya kepada Terdakwa untuk berapa lama meminjam sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa mengatakan hanya satu hari dan akan dikembalikan keesokan harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022. Mendengar hal tersebut saksi ARPAN Als PAK BE Bin (Alm) RAHASAN mau meminjamkan sepeda motor miliknya, kemudian saksi ARPAN Als PAK BE Bin (Alm) RAHASAN mengambil SNTK sepeda motor tersebut yang di pegang saksi ARIANI Binti ARPAN, kemudian sepeda motor merk YAMAHA NMAX warna hitam dengan Nomor Polisi BN 5540 XC, nomor Rangka MH35G3120HK337572, nomor mesin G3E4E-0474912 bersama kunci dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) diserahkan saksi ARPAN Als PAK BE Bin (Alm) RAHASAN kepada Terdakwa, dan Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah saksi ARPAN Als PAK BE Bin (Alm) RAHASAN menuju Tanjung Pandan untuk menemui Saudara SAPARUDIN yang berhutang kepada Terdakwa, namun sesampainya di Tanjung Pandan Terdakwa tidak bertemu dengan saudara SAPARUDIN, selanjutnya Terdakwa tinggal dirumah adiknya di Desa Air Pelempang Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung.

Bahwa terdakwa tidak langsung mengembalikan Sepeda Motor milik saksi ARPAN Als PAK BE Bin (Alm) RAHASAN, dengan alasan karena sepeda motor yang Terdakwa pinjam tersebut masih ingin Terdakwa pakai untuk kegiatan Terdakwa pribadi yang pada saat itu masih berada di Tanjung Pandan, namun Terdakwa sampaikan kepada saksi ARPAN Als PAK BE Bin (Alm) RAHASAN bahwa Terdakwa sudah berada di Kalimantan yang mana hal tersebut hanya alasan Terdakwa agar masih bisa menggunakan sepeda motor milik saksi ARPAN Als PAK BE Bin (Alm) RAHASAN tersebut.

Kemudian sekitar 1 (satu) minggu Terdakwa kehabisan uang dan berniat untuk menggadaikan sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa menemui kenalan Terdakwa yaitu Saksi IRFAN Als IFAN Bin M. SALEH BAKSIR yang tinggal di dekat Perumahan Belitung Hijau di Jalan Dukong Desa Dukong Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung, kemudian setelah bertemu dengan Saksi IRFAN Als IFAN Bin M. SALEH BAKSIR dan bertanya kepadanya apakah ada kenalan yang menerima gadai sepeda motor, kemudian saksi IRFAN Als IFAN Bin M. SALEH BAKSIR mengenalkan Terdakwa dengan Saksi M FAHRI Als. FAHRI Bin (Alm) RUSDI, lalu setelah dikenalkan dengan saksi M FAHRI Als. FAHRI Bin (Alm) RUSDI, Terdakwa menjelaskan maksud dan tujuannya, selanjutnya pada tanggal 24 Agustus 2022, Saksi M FAHRI Als. FAHRI Bin (Alm) RUSDI mempertemukan Terdakwa dengan saksi NOVVY YANTI SAPITRI Als. NOVI Binti HERMAN yang tinggal di Perumahan Belitung Hijau di Jln. Dukong Desa Dukong Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung, dan setelah bertemu dengan Saksi NOVVY YANTI SAPITRI Als. NOVI Binti HERMAN Terdakwa menjelaskan ingin menggadaikan sepeda motor yang diakui miliknya dengan alasan untuk biaya perawatan orangtuanya yang berada di RS ALMA, kemudian Saksi NOVVY YANTI SAPITRI Als. NOVI Binti HERMAN bersedia menerima gadai tersebut dengan akad atau kesepakatan antara Terdakwa dengan saksi NOVVY YANTI SAPITRI Als. NOVI Binti HERMAN adalah dengan menyerahkan sepeda motor merk YAMAHA NMAX warna hitam dengan Nomor Polisi BN 5540 XC, nomor Rangka MH35G3120HK337572, nomor mesin G3E4E-0474912 beserta STNK kepada saksi NOVVY YANTI SAPITRI Als. NOVI Binti HERMAN dan kemudian akan memberikan uang sejumlah Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa dan sepeda motor tersebut akan diambil dalam waktu paling lama 1 (satu) minggu, namun pada saat itu yang diberikan saksi NOVVY YANTI SAPITRI Als. NOVI Binti HERMAN secara cash sejumlah Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah). Selanjutnya setelah 1 (satu) minggu berlalu, Terdakwa menghubungi kembali saksi NOVVY YANTI SAPITRI Als. NOVI Binti HERMAN untuk mengirimkan sisa uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Dana milik Terdakwa dengan kesepakatan dalam waktu 1 (satu) bulan terhitung Terdakwa menerima uang tersebut, kendaraan yang digadaikan akan ditebus Terdakwa dengan uang sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan saksi NOVI menyetujui kesepakatan tersebut. Setelah Terdakwa menerima uang tersebut, Terdakwa langsung pergi ke Kalimantan dan bekerja sebagai buruh tebang kayu, lalu pada bulan Januari 2024 Terdakwa Kembali ke Belitung Timur dan tinggal di rumah anak Terdakwa di Dusun Air Selumar Rt.019 Rw.004 Desa Lintang Kecamatan Simpang Renggiang Kabupaten Belitung Timur.

Kemudian pada tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 21.30 Wib datang pihak Polres Belitung Timur dan menanyakan keberadaan sepeda motor milik saksi ARPAN Als PAK BE Bin (Alm) RAHASAN dan Terdakwa terangkan bahwa sepeda motor tersebut telah digadaikan kepada saksi NOVVY YANTI SAPITRI Als. NOVI Binti HERMAN yang tinggal di Perumahan Belitung Hijau di Jln. Dukong Desa Dukong Kecamatan Tanjung Pandan Kabupaten Belitung.

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya