Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG PANDAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
75/Pdt.P/2024/PN Tdn Feradiyanti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 75/Pdt.P/2024/PN Tdn
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Feradiyanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 734/1988 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Belitung tanggal 16 Juni 1988 yang sebelumnya tertulis FERA DIYANTI menjadi FERADIYANTI”.
  3. Memberikan ijin Kelahiran Pemohon untuk memperbaiki tempat lahir Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor: 734/1988 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Belitung tanggal 16 Juni 1988 yang sebelumnya tertulis “MENGKUBANG” menjadi “MANGGAR”.
  4. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Belitung Timur paling lambat 30 hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk selanjutnya memberikan catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran Nomor :  734/1988.
  5. Membebankan kepada pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak